Bekasi, rasionews – Bayang-bayang euforia semu kembali menghantui warga Bekasi. Sarang penjual Pil Koplo di Jalan Pondok Gede Permai, Jatirasa, Jatiasih, Sabtu (2/8/2025) beroperasi dengan kedok warung kelontongan, menjual obat-obatan yang disalahgunakan oleh anak muda, bahkan di bawah umur.
Toko kelontongan ini diduga menjadi sarang peredaran obat-obatan terlarang yang menciptakan efek euforia, meningkatkan rasa percaya diri, dan bahkan menghilangkan rasa sakit – sebuah koktail berbahaya yang berpotensi memicu tindak kriminal.
Kesaksian pembeli mengungkap fakta mengejutkan: obat-obatan ini digunakan untuk “menambah keberanian,” sebuah indikasi kuat potensi bahaya yang mengintai. Kerumunan anak muda yang kerap terlihat di toko tersebut semakin menguatkan kecurigaan.
Ironisnya, peredaran obat-obatan terlarang ini seakan dibiarkan. Warga menyoroti sikap yang dianggap pasif dari aparat penegak hukum (APH), Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: mengapa tindakan tegas belum diambil?
Perbuatan ini jelas melanggar hukum. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 138 Ayat (2) dan (3) UU Kesehatan, dan bahkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197, yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
“Kami berharap kepolisian, dinas kesehatan, dan BPOM bertindak tegas. Jangan biarkan ini terus terjadi,” ungkap warga kepada rasionews.com, mengungkapkan keprihatinan dan harapan akan tindakan nyata untuk melindungi masyarakat dari ancaman laten ini. Ketegasan APH menjadi kunci untuk membasmi praktik ilegal yang membahayakan generasi muda ini.
- Advertisement -
(Red).