Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Pengawasan Jalan Tol, dan Pertanggung jawaban Hukum dalam Kecelakaan Tabrak Belakang
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Breaking News > Pengawasan Jalan Tol, dan Pertanggung jawaban Hukum dalam Kecelakaan Tabrak Belakang
Breaking News

Pengawasan Jalan Tol, dan Pertanggung jawaban Hukum dalam Kecelakaan Tabrak Belakang

Terakhir diperbarui: 2025/09/04 at 12:28 PM
Reporter Rohena he Diposting 4 September 2025 44 Views
Share
IMG 20250904 WA0049
SHARE

Jakarta,| Rasionews | Kecelakaan tabrak belakang di jalan tol merupakan salah satu jenis kecelakaan yang paling sering terjadi. Fenomena ini muncul bukan sekadar karena kelalaian individu pengemudi, melainkan juga akibat lemahnya sistem manajemen kecepatan serta pengawasan dan pengelolaan jalan tol oleh regulator maupun operator.

Dalam perspektif hukum, masalah ini menyangkut tanggung jawab negara, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), aparat penegak hukum, dan pengguna jalan, sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan, serta peraturan turunannya.

2. *Fenomena Kecelakaan Tabrak Belakang di Jalan Tol*

- Advertisement -

Fakta lapangan menunjukkan adanya ketidak seimbangan kecepatan kendaraan yaitu

* Over Speed mobil pribadi dapat mencapai 170 km/jam, bus 135–150 km/jam, truk kosong 120 km/jam.

* Low Speed truk over load berjalan lambat di bawah 50 km/jam.

- Advertisement -

* Speed Compliance dianggap aneh pengendara yang mengikuti aturan (80–100 km/jam) sering dipersepsikan menghalangi arus kendaraan lain, sehingga disebut “lone hogger”.

Kondisi ini menimbulkan gap kecepatan ekstrem yang berujung pada meningkatnya risiko tabrakan belakang beruntun.

3. *Manajemen Kecepatan (Speed Management)*

- Advertisement -

Menurut WHO (Global Road Safety) dan diadopsi dalam UU LLAJ, manajemen kecepatan mencakup

1. Speed Limits (Batas Kecepatan Resmi)
Berdasarkan PP No. 79/2013 Pasal 23 kecepatan minimum 60 km/jam, maksimum 100 km/jam (beberapa ruas tol baru maksimum 120 km/jam).

2. Speed Enforcement (Penegakan Hukum Kecepatan)
Idealnya dilakukan dengan ETLE, speed camera, patrol, denda progresif.

Faktanya, penegakan hukum di Indonesia masih lemah, sehingga pelanggaran dibiarkan tanpa konsekuensi.

Baca Juga:  Pameran Kaligrafi Internasional JIC Kendari Resmi Ditutup: 8.000 Pengunjung Ramaikan Selama Delapan Hari

3. Speed Harmonization (Keseragaman Kecepatan)
Manajemen kecepatan harus mengurangi selisih antar kendaraan.

Truk overload dengan low speed <50 km/jam di tengah arus kendaraan berkecepatan tinggi menciptakan “black spot bergerak”.

4. Lane Discipline (Disiplin Jalur)
Jalur kanan untuk mendahului, kiri untuk lambat.

Ketika aturan ini dilanggar, potensi kecelakaan meningkat.

4. *Kewajiban Pengawasan dan Pengelolaan Jalan Tol*

a. Regulator (BPJT/Kementerian PUPR)

* Menjamin Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol (keselamatan, kelancaran, kenyamanan).

* Melakukan pengawasan terhadap BUJT.

* Menegakkan aturan tarif, perawatan, dan fasilitas keselamatan.

b. Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)

* Wajib memelihara jalan tol agar laik fungsi.

* Menyediakan fasilitas keselamatan: rambu, VMS, speed camera, CCTV, ambulans, derek, patroli.

* Melakukan manajemen lalu lintas secara aktif.

c. Aparat Penegak Hukum

* Bertanggung jawab menegakkan hukum batas kecepatan, larangan overload, dan disiplin jalur.

Lalai dalam tugas dapat dipersoalkan melalui mekanisme Propam, PTUN, maupun citizen lawsuit.

d. Pengguna Jalan Tol

* Wajib mematuhi rambu, marka, dan batas kecepatan.

* Dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata bila lalai.

5. *Pertanggung jawaban dan Sanksi*

1. Regulator (BPJT/Kementerian PUPR)

* Sanksi administratif dan politik bila lalai.

* Bisa digugat melalui PTUN atau class action jika kelalaiannya menyebabkan kerugian masyarakat.

2. BUJT (Operator Jalan Tol)

* Sanksi administratif denda, pencabutan konsesi (PP 23/2024).

* Sanksi perdata ganti rugi bila lalai memenuhi SPM.

* Sanksi pidana korporasi bisa dimintakan pertanggung jawaban bila kelalaian menimbulkan korban jiwa (Perma No. 13 Tahun 2016).

3. Pengguna Jalan Tol

Baca Juga:  PLN Indonesia Power UBP Priok Fasilitasi Alat Ukur Pertumbuhan dan Perkembangan Anak Dalam Rangka Program Pengentasan Stunting dan Kelasi Emas di RSUD Koja

* Sanksi administratif denda tilang ETLE, pencabutan SIM.

* Sanksi pidana Pasal 310 UU LLAJ bila lalai menyebabkan kematian.

* Sanksi perdata wajib mengganti kerugian pihak lain.

4. Aparat Penegak Hukum

* Bisa dimintakan tanggung jawab bila terbukti lalai melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas.

6. *Keterkaitan Hukum dengan Manajemen Kecepatan*

Tabrak belakang di jalan tol tidak boleh dipandang sebagai sekadar human error. Ia merupakan hasil dari:

* Lemahnya penegakan hukum (over speed dan overload dibiarkan).

* Gagalnya manajemen kecepatan (gap kecepatan ekstrem antar kendaraan).

* Lalainya pengelola jalan tol dalam menyediakan fasilitas keselamatan.

Dari perspektif hukum, artinya tanggung jawab tidak hanya pada pengemudi, melainkan juga pada negara, BUJT, dan aparat penegak hukum yang lalai dalam tugasnya.

7. *Perbandingan dengan Jepang dan Korea Selatan*

1. Jepang
Batas kecepatan di jalan tol umumnya 100 km/jam (hanya beberapa ruas tol dengan uji coba 120 km/jam).

Pengawasan dilakukan dengan ITS (Intelligent Transport System), meliputi speed camera otomatis, sensor lalu lintas, dan VMS real-time.

Kecelakaan tabrak belakang relatif jarang karena kecepatan homogen dan penegakan hukum yang konsisten.

2. Korea Selatan
Batas kecepatan tol umumnya 100–110 km/jam, dengan minimum 50–60 km/jam.

Menerapkan Section Control System, yaitu perhitungan rata-rata kecepatan kendaraan antara dua titik tertentu. Jika melebihi batas, denda otomatis dijatuhkan.

Pemerintah secara rutin mengaudit operator jalan tol dalam hal SPM keselamatan.

3. Pelajaran untuk Indonesia
Gap kecepatan di Indonesia masih ekstrem karena lemahnya penegakan hukum, berbeda dengan Jepang dan Korea yang menekankan keseragaman.

Baca Juga:  Dirut klub Logindo mustadjab Susilo Basuki memaparkan rencana pembukaan sekolah mengemudi

Overload truck hampir tidak ditemukan di tol Jepang dan Korea karena sistem kontrol ketat di gerbang tol/logistik.

Sanksi tegas bukan hanya ke pengemudi, tapi juga ke perusahaan angkutan dan operator tol yang lalai.

8. *Closing Statement*

Paradigma hukum lalu lintas harus bergeser dari individu fault-based system menuju systemic responsibility.

* Pengemudi tetap bertanggung jawab atas perilakunya.

* BUJT bertanggung jawab atas pemenuhan standar pelayanan minimal.

* Regulator wajib melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

* Aparat kepolisian wajib melakukan kontrol kecepatan dan muatan.

Hanya dengan pendekatan menyeluruh inilah kecelakaan tabrak belakang di jalan tol dapat dicegah, dan keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan.

Penulis
Eddy Suzendi SH
Advokat LLAJ
Tagline Keselamatan & Keadilan
Kontak : 08122497769
email : espadv1@ gmail.com
Websit :www.esplawfirm.my.id

(Rohena)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250903 WA0247 Patroli Malam Kesetiaan Tiga Pilar Dan Warga di Sawah Besar” Cek Pusat Perekonomian
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250904 WA0085 Operasi Jaga Jakarta, Polisi Ajak Warga Kemayoran Tolak Provokasi Medsos
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.1k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 3.6k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 3.6k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 3.4k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 3.4k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.1k Views
PLN INDONESIA POWER UBP PRIOK GELAR WORKSHOP PAUD MENUJU PENDIDIKAN INKLUSI BERSAMA HIMPAUDI DKI JAKARTA
12 Februari 2025 1.7k Views
SMPN 246 Jakarta Timur Study Tour Projeck P5 (Penguatan Profil Pelajar Pancasila).
18 Desember 2024 2k Views
Panglima TNI Bagikan Ribuan Sembako dan Resmikan Lapangan Prima Mabes TNI
2 November 2024 1.6k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 35 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 71 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.1k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 2.5k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.3k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260215 WA0032 1
Breaking News

Marak Peredaran Obat Keras Golongan G Berkedok Konter Pulsa

15 Februari 2026 14 Views
1771065400169
Breaking News

Kolong Tol Papanggo yang Viral: Warga Minta Jadi Ruang Terbuka, CMNP Acuh

14 Februari 2026 25 Views
1770915212266 1
Breaking News

Modus Penipuan Segitiga Berujung Penyekapan

12 Februari 2026 17 Views
IMG 20260212 WA0057 1
Breaking News

Sinergi PWJU dan Satpol PP Jakarta Utara, Bangun Edukasi dan Publikasi  

12 Februari 2026 28 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pengawasan Jalan Tol, dan Pertanggung jawaban Hukum dalam Kecelakaan Tabrak Belakang
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?