Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Pencurian Motor Digagalkan, Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Amankan Tersangka Setelah Aksi Kejar-Kejaran
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > POLRI > Pencurian Motor Digagalkan, Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Amankan Tersangka Setelah Aksi Kejar-Kejaran
POLRI

Pencurian Motor Digagalkan, Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Amankan Tersangka Setelah Aksi Kejar-Kejaran

Terakhir diperbarui: 2024/10/15 at 11:11 AM
Reporter Redaksi DRN Diposting 15 Oktober 2024 422 Views
Share
IMG 20241015 WA0109
SHARE

RasioNews – Jakarta Pusat | Percobaan pencurian sepeda motor di kawasan Jakarta Pusat berakhir dengan aksi kejar-kejaran antara tersangka dan petugas kepolisian. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 16.20 WIB, di Jalan Pintu Air Dua, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Kejadian ini mengungkap upaya tersangka berinisial MW (46) yang diketahui seorang residivis, beserta tiga rekannya yang masih buron, dalam melakukan aksi pencurian dengan kunci T dan menggunakan senjata api rakitan untuk mengancam petugas.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki Revi Respati, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa MW (46), yang sudah empat kali berurusan dengan hukum, berperan sebagai eksekutor dan menggunakan revolver rakitan yang didapat dari salah satu DPO berinisial ST. “MW (46) ini berperan sebagai eksekutor dan sekaligus melawan petugas dengan mengancam menggunakan senjata api jenis revolver,” ujarnya di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 14 Oktober 2024.

Kejadian bermula ketika petugas yang mencurigai gerak-gerik tersangka saat mencoba mencuri motor di kawasan Gambir segera melakukan penindakan. Saat dikejar, MW (46) bahkan sempat mengacungkan senjata api ke arah petugas sebelum melarikan diri ke arah Senen. “Pada saat dikejar, pelaku mengacungkan senjatanya ke arah petugas, tapi tidak terjadi letusan. Petugas dengan sigap terus mengejar,” ujar Kompol Rezeki.

- Advertisement -

Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir di flyover Senen ketika MW (46) melompat dari atas flyover ke atap bus Transjakarta, yang menghebohkan penumpang di dalamnya. MW (46) berhasil diamankan, sementara ketiga rekannya masih dalam pengejaran.

Berdasarkan catatan kepolisian, MW (46) sebelumnya pernah ditahan pada beberapa kasus pencurian. Pada tahun 2016, ia ditahan di Rutan Cipinang atas kasus pencurian motor, disusul dengan penahanan di Yogyakarta pada tahun 2019, dan kembali ditahan di Tangerang pada Juni 2023 untuk kasus serupa. Setelah baru keluar dari tahanan pada Juni 2024, MW (46) kembali melakukan tindakan yang sama. “Artinya, ini sudah yang keempat kali MW (46) berurusan dengan kepolisian,” tutur Kompol Rezeki.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencurian motor Bersenjata di PIK

Saat ini, Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami jaringan penjualan hasil pencurian kendaraan bermotor yang diduga dijual dengan harga murah ke beberapa pihak. “Kami mendalami jaringan penjualan motor hasil curian yang langsung dijual dengan harga bervariasi,” kata Wakasat.

- Advertisement -

Adapun pasal-pasal yang dikenakan terhadap MW (46) adalah Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, Pasal 53 ayat 1 KUHP terkait percobaan tindak pidana, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah. Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut meliputi hukuman penjara maksimal 9 tahun untuk pasal pencurian dengan pemberatan, serta hukuman penjara hingga 20 tahun untuk pelanggaran UU Darurat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

(RH).

- Advertisement -
Tag Pencurian Motor Digagalkan, Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Amankan Tersangka Setelah Aksi Kejar-Kejaran
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241015 WA0093 Polsek Metro Menteng Melaksanakan Kunjungan SMP N 18 Jakarta Dalam Rangka Deklarasi Anti Tawuran
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241015 WA0116 Dandim Raja Ampat Tinjau Pelaksanaan TMMD, Cek Perkembangan Pembangunan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.3k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 3.8k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 3.8k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 3.6k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 3.6k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 48 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 160 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.2k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.3k Views
PLN INDONESIA POWER UBP PRIOK GELAR WORKSHOP PAUD MENUJU PENDIDIKAN INKLUSI BERSAMA HIMPAUDI DKI JAKARTA
12 Februari 2025 1.8k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 207 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 236 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.3k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 2.7k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.5k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260224 WA0057
Breaking NewsPOLRI

Satgas Bang Jasri Polres Priok, Gelar Kerja Bakti di Masjid Baitul Latief, Pererat Sinergi Ramadhan 1447 H

24 Februari 2026 22 Views
IMG 20260222 WA0065
Breaking NewsLifestylePOLRI

Patroli Gabungan KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama Ramadhan

22 Februari 2026 113 Views
IMG 20260222 043413
Breaking NewsEdukasiPOLRI

Polsek Koja Tindak Tempat Hiburan Yang Langgar Ramadhan

22 Februari 2026 143 Views
IMG 20260221 WA0185
Breaking NewsLifestylePOLRI

Berbagi Takjil, Silaturahmi dengan Masyarakat di Bulan Ramadan & Imbauan Kamtibmas

21 Februari 2026 122 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pencurian Motor Digagalkan, Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Amankan Tersangka Setelah Aksi Kejar-Kejaran
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?