Jakarta, Kamis (09/04/2026) Rasionews.com – Kualitas pelayanan kesehatan di RS IHC Pelabuhan Jakarta, yang berlokasi di Kramat Jaya, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan tajam publik. Seorang pasien anak atas nama Dayyana Putri Kustiono beserta keluarganya menjadi korban dari manajemen pelayanan yang buruk dan sikap tidak profesional oknum petugas.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan data dan bukti yang dimiliki, kejadian bermula ketika pasien datang melakukan kontrol kesehatan pada pukul 09.00 WIB. Proses pemeriksaan selesai pada pukul 12.00 WIB, di mana pasien langsung diberikan resep obat dan diinstruksikan untuk segera mengambilnya di bagian Farmasi dengan nomor antrean T187.
Namun, kenyataan di lapangan sangat jauh dari harapan. Hingga sore hari, atau sudah lebih dari 4 jam berlalu sejak resep diterima, obat belum juga siap diserahkan. Pengambilan obat yang diwakilkan oleh ibunda pasien, Ibu Ety, harus terhenti karena sistem panggil antrean yang terlihat error atau macet. Angka di monitor hanya berhenti di nomor 155 dan tidak bergerak sama sekali, meskipun banyak pasien lain yang terlihat masih menunggu.
- Advertisement -
Sikap Arogan dan Tidak Manusiawi
Ketika dikonfirmasi mengenai ketidakjelasan antrean tersebut, petugas justru bersikap defensif dan mengklaim bahwa sistem berjalan normal. Hal yang paling mengejutkan dan menyakitkan, salah satu petugas bahkan melontarkan kalimat yang sangat merendahkan:
- Advertisement -
“Kalau tidak sabar, mending pulang saja.”
Fasilitas Pengaduan Dipertanyakan
Keresahan masyarakat semakin memuncak ketika upaya untuk menyampaikan keluhan pun dipersulit. Ketika ditanya mengenai keberadaan kotak saran atau formulir pengaduan, seorang petugas justru menjawab dengan nada meremehkan:
“Buat apa ya?”
Hanya setelah ditanya kembali dengan tegas, barulah petugas tersebut mengarahkan lokasi. Ternyata, akses untuk pengaduan tersebut berada di area belakang dekat kantin khusus di dalam lingkungan rumah sakit, bukan di area umum atau ruang tunggu yang mudah diakses oleh pengunjung. Respons yang meremehkan disertai lokasi yang tersembunyi ini semakin memperkuat dugaan bahwa pihak rumah sakit seolah tidak ingin menerima masukan atau keluhan dari pasien.
Hal-hal ini semakin memperkuat indikasi adanya diskriminasi pelayanan, di mana peserta BPJS Kesehatan seringkali diperlakukan tidak setara, dengan antrean yang jauh lebih lama dan pelayanan yang seolah dipersulit.
Kontroversi Aturan Jadwal Obat
Ditemukan juga aturan tertulis mengenai jadwal pengambilan obat yang ditinggal, yang hanya dilayani pada jam tertentu (08.00-10.00 WIB dan 16.00-17.00 WIB).
Namun, penerapan aturan ini dinilai sangat tidak adil. Faktanya, pasien sudah hadir sejak pagi dan menunggu dengan sabar. Keterlambatan terjadi murni karena kesalahan manajemen rumah sakit baik dari segi sistem yang rusak maupun kinerja pelayanan yang lambat. Menyuruh pasien pulang dan kembali lagi keesokan harinya sama saja dengan mengalihkan beban kerugian waktu, tenaga, dan biaya kepada pihak yang sedang sakit.
Tuntutan Perbaikan
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: Mengapa pelayanan obat bagi peserta BPJS selalu berbelit dan memakan waktu sangat lama?
Sebagai institusi kesehatan milik negara (BUMN), RS IHC Pelabuhan Jakarta seharusnya memberikan pelayanan prima yang cepat, tepat, dan beretika. Kondisi yang terjadi saat ini justru mencederai hak dasar masyarakat dan mencoreng nama baik pelayanan publik.
Kami mendesak pihak manajemen rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan Kementerian BUMN untuk segera melakukan evaluasi mendalam, memperbaiki sistem, dan menindak tegas oknum petugas yang bersikap arogan serta meremehkan keluhan pasien.



