Jakarta Utara, dki.rasionews.com |Pengelolaan parkir di sepanjang Boulevard Timur, terutama di depan kompleks pendidikan Al Azhar Klapa Gading, berada dalam kondisi yang tidak teratur dan menjadi sumber masalah utama bagi masyarakat sekitar. Kemacetan hampir terjadi setiap hari di lokasi tersebut, yang sebagian besar disebabkan oleh penumpukan kendaraan roda empat saat masa antar-jemput siswa. Sabtu (17/1/2026). Kondisi ini tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga memberikan dampak signifikan bagi pelaku usaha di kawasan ruko wilayah RW 12 Kelurahan Pegangsaan 2 Klapa Gading, bahkan mengganggu perekonomian mereka
Dari hasil pantauan lapangan, kawasan ruko di sepanjang jalan tersebut juga menghadapi permasalahan lingkungan dan ketertiban umum. Terdapat tumpukan sampah yang membuat kawasan terlihat kumuh dan tidak terawat, serta banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan berhadapan langsung dengan pelaku usaha di ruko. Selain itu, pengelolaan parkir yang tidak profesional—seperti penggunaan sekatan dari tambang plastik—menambah kesan kekacauan dan semakin membebani aktivitas bisnis di wilayah tersebut.
RN, salah satu pelaku usaha PKL yang berjualan di depan ruko, menyampaikan bahwa dirinya dan rekan-rekannya telah mendapatkan izin dari oknum yang mengaku sebagai perwakilan atau berkaitan dengan ketua RW 12. Namun, klaim ini belum dapat diverifikasi keabsahannya dan menunjukkan adanya potensi praktik ilegal atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan ruang publik.
- Advertisement -
WH, seorang pemerhati lingkungan, mengungkapkan kekhawatirannya terkait dengan permasalahan ini.
- Advertisement -
Menurutnya, masalah klasik seperti ini seharusnya tidak dibiarkan berlarut-larut, karena dampaknya dirasakan langsung oleh pengguna jalan, pelaku usaha, dan warga yang harus sampai tepat waktu ke tempat kerja.
WH menyatakan bahwa ada kesan bahwa pihak berwenang “menutup mata” terhadap kondisi ini, bahkan ada dugaan adanya praktik suap atau upeti yang membuat masalah tidak terselesaikan.
Sementara itu, HB sebagai Ketua Persaudaraan Wartawan Jakarta Utara (PWJU) menegaskan bahwa permasalahan ini membutuhkan kolaborasi seluruh pihak terkait di Kecamatan Klapa Gading.
Ia menekankan bahwa solusi harus segera ditemukan, bukan hanya melalui tindakan simbolis seperti foto bersama atau sidak yang hanya menghasilkan laporan tanpa tindakan nyata. Tujuan utama adalah mengatasi kemacetan dan mengembalikan ketertiban di depan Al Azhar serta sekitarnya.
SS, tokoh sepuh Jakarta Utara, juga menghimbau agar segera diadakan rapat koordinasi bersama seluruh pemangku kebijakan di Kecamatan Klapa Gading. Hal ini bertujuan untuk mencari solusi komprehensif sehingga masalah kemacetan dan ketidakteraturan yang berdampak hingga RW 12 dapat segera teratasi.
Permasalahan parkir liar, PKL tanpa izin, dan gangguan fungsi jalan diatur dalam berbagai peraturan nasional dan daerah, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pasal 28 ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan, sedangkan Pasal 106 ayat (1) mewajibkan setiap orang untuk bertindak tertib dan tidak membahayakan keselamatan lalu lintas.
– Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Mengatur bahwa pemanfaatan ruang jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.
– Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi: Melarang parkir di badan jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas dan mewajibkan pengelolaan parkir dilakukan secara profesional serta memiliki izin resmi.
– Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum: Melarang penggunaan fasilitas umum dan badan jalan untuk kegiatan yang mengganggu ketertiban, termasuk parkir liar dan PKL tanpa izin.
– Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penataan PKL: Menetapkan bahwa PKL hanya diizinkan berjualan di lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, berdasarkan informasi terbaru, DPRD Provinsi DKI Jakarta juga sedang fokus menangani permasalahan parkir liar yang menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga triliunan rupiah per tahun. Upaya yang dilakukan antara lain dengan merevisi peraturan terkait dan menutup akses izin bagi pihak yang menjalankan praktik ilegal. Strategi mitigasi seperti pembangunan parkir bertingkat, penerapan tarif parkir yang sesuai, dan pemanfaatan teknologi juga menjadi bagian dari solusi untuk mengatasi masalah parkir di perkotaan.
(Red).



