KABUPATEN JEPARA, Rasionews.com – Pelayanan publik di Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara kembali menjadi sorotan setelah warga mengalami diskriminasi dan indikasi maladministrasi oleh kepala desa. Hal ini membuat Ombudsman turun tangan menelaah kasus yang menunjukkan lemahnya tata kelola layanan publik di tingkat desa.
MERASA DIPERMAINKAN DALAM PROSES ADMINISTRASI
Sejak 2023, Muzaini, Ubaidur Rohman alias Obet, dan Nur Ali – ahli waris almarhum H. Arifin Bin Suradi – mengalami perlakuan tidak semestinya saat mengurus dokumen dasar seperti surat keterangan kematian, kehilangan buku nikah, dan salinan Letter C. Meskipun telah mendatangi kantor desa berkali-kali, permohonan mereka tetap tidak ditindaklanjuti.
- Advertisement -
Obet menceritakan ketidaksesuaian persyaratan: saat mengurus surat kematian ibunya, proses hanya membutuhkan foto KK dan KTP via WhatsApp. Namun, untuk almarhum pamannya, ia diminta menghadirkan surat kuasa dari seluruh ahli waris – meskipun ia, Muzaini, dan Nur Ali sudah hadir langsung sebagai ahli waris sah dan tidak ada aturan semacam itu dalam SOP desa.
Nur Ali juga menemukan kejanggalan: surat keterangan kematian almarhum yang diterimanya mencantumkan nama “H. Syakur alias H. Ripin Bin Suradi” padahal nama sebenarnya adalah H. Arifin Bin Suradi.
- Advertisement -
Kades Rajekwesi Legimin Ahmad Muslim dan Sekretaris Desa Dien Ilma Mukafa menegaskan bahwa surat kuasa dari semua ahli waris (termasuk keponakan) wajib dimiliki sebelum proses dapat dilanjutkan.
INDIKASI PEMALSUAN DOKUMEN
Keluarga ahli waris menduga ada kepentingan lain di balik sikap Kades yang tidak kooperatif. Dugaan ini semakin kuat setelah muncul indikasi pemalsuan dokumen kependudukan atas nama Nur Rohma, yang mengaku sebagai anak angkat almarhum H. Arifin. Dalam KK dan akta kelahiran Nur Rohma, tercatat ayah bernama H. Arifin (alm) meskipun almarhum diketahui tidak memiliki anak. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Jepara dengan nomor registrasi B/89/II/RES.1.9/2024/Reskrim, namun belum ada tindaklanjut yang jelas.
KOMENTAR PUSPOLRINDO
Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo) Yohanes Oci menilai kasus ini mencerminkan kegagalan fungsi pemerintahan desa dalam menjalankan kewajiban. Menurutnya, pelayanan administrasi adalah mandat konstitusi yang harus diberikan secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.
“Pelayanan publik bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan wujud nyata kehadiran pemerintah bagi masyarakat. Kepala desa harus ingat bahwa jabatan publik bukan ruang untuk mempermainkan hak warga,” tegas Yohanes. Ia menambahkan bahwa Ombudsman dan aparat penegak hukum harus hadir untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.



