Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: ODOL, Euforia Zero 2027, dan Ilusi Penegakan Hukum Saat Sistem Gagal dan Tanggung Jawab Terpecah
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > TNI – Polri > ODOL, Euforia Zero 2027, dan Ilusi Penegakan Hukum Saat Sistem Gagal dan Tanggung Jawab Terpecah
TNI – Polri

ODOL, Euforia Zero 2027, dan Ilusi Penegakan Hukum Saat Sistem Gagal dan Tanggung Jawab Terpecah

Terakhir diperbarui: 2026/04/05 at 11:20 PM
Reporter Rohena he Diposting 5 April 2026
Share
IMG 20260405 WA0249
SHARE

Jakarta | Rasionews | Eddy Suzendi,S.H.
Advokat LLAJPendahuluan Kita tidak boleh terus menerus menutup mata. Fenomena Over Dimension Over Load (ODOL) hari ini tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa. Ia telah bertransformasi menjadi kejahatan sistemik dalam rantai logistik nasional yang merusak jalan, membebani jembatan, dan yang paling tragis, merenggut nyawa manusia.

Di tengah euforia kebijakan “Zero ODOL 2027”, muncul satu pertanyaan mendasar
apakah kita benar benar sedang menyelesaikan masalah, atau sekadar memindahkan beban tanggung jawab kepada penegak hukum?

*ODOL Dari Pelanggaran ke Potensi Pembunuhan*

- Advertisement -

Jika benar di lapangan ditemukan kendaraan dengan beban mencapai ± 80–90 ton, sementara secara teknis Gross Combination Weight (GCW) normal hanya sekitar ±45 ton (dengan muatan efektif ±38 ton), maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran.

_Ini adalah potensi pembunuhan di jalan yang dibiarkan berjalan._

Secara teknis :

- Advertisement -

* Beban berlebih meningkatkan jarak pengereman

* Membebani sistem rem hingga risiko rem blong

* Meningkatkan potensi kegagalan struktur kendaraan

- Advertisement -

* Mempercepat kerusakan jalan dan jembatan

Dengan kata lain, ODOL adalah bom waktu yang bergerak di ruang publik.

*Kegagalan Sistem Mengapa ODOL Terus Terjadi?*

Pertanyaan yang harus dijawab bukan “siapa yang salah”, tetapi :

_Mengapa sistem membiarkan pelanggaran ini terus terjadi?_

Jika ditarik secara sistemik, maka tanggung jawab tidak berhenti pada pengemudi, tetapi meluas ke :

*1.Perusahaan angkutan*
Apakah secara sadar mengoperasikan kendaraan di luar spesifikasi teknis?

*2.Pemilik barang (shipper)*
Apakah menekan biaya logistik dengan memaksa muatan berlebih?

*3.Karoseri / manufaktur kendaraan*
Apakah mendesain kendaraan dengan konstruksi “over design” untuk mengakomodasi pelanggaran?

Baca Juga:  Polisi Sambangi Korban Curanmor di Johar Baru, Edukasi Keamanan Masyarakat Diperkuat

*4.Regulator dan pengawas*
Apakah terjadi pembiaran, lemahnya pengawasan, atau bahkan konflik kepentingan?

Seluruhnya dapat dibuktikan secara objektif melalui :

* Dokumen Perizinan

* surat jalan barang

* buku uji berkala (KIR)

* STNK dan spesifikasi teknis

* analisis struktur kendaraan

*Euforia Zero ODOL 2027 Antara Harapan dan Ilusi*

Kebijakan Zero ODOL 2027 patut diapresiasi sebagai komitmen negara. Namun menjadi problematik ketika implementasinya seolah olah :

_diserahkan sepenuhnya kepada penegakan hukum di lapangan_

Padahal :

_penegakan hukum adalah instrumen terakhir (ultimum remedium), bukan solusi utama._

Jika sektor lain tidak melakukan koreksi internal, maka yang terjadi adalah :

* penindakan di hilir

* produksi pelanggaran tetap berjalan di hulu

*Koreksi Tupoksi Kunci yang Selama Ini Diabaikan*

Untuk memutus rantai ODOL, setiap sektor harus kembali pada tanggung jawabnya.

*1.Sektor Perhubungan*

Berbasis pada UU No 22 tahun 2009,PP 74 tahun 2014,PP 37 tqhun 2017, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018, seharusnya:

* melakukan pembinaan operator

* mengawasi perizinan

* memastikan implementasi sistem manajemen keselamatan Perusahaan Angkutan

Namun faktanya :

SMKPAU masih berhenti pada dokumen administratif, bukan praktik operasional.

*2.Sektor Perindustrian*

Harus memastikan :

* standar karoseri

* kualitas material dan pengelasan

* desain kendaraan sesuai batas teknis

Jika kendaraan mampu mengangkut beban ekstrem, maka :

_ada indikasi desain yang“mengakomodasi pelanggaran”._

*3.Sektor Perdagangan*

ODOL tidak lepas dari :

* tekanan harga

* efisiensi distribusi

* sistem supply chain

Selama biaya ditekan tanpa regulasi distribusi yang sehat :

_ODOL akan tetap menjadi “solusi ekonomi ilegal”._

Baca Juga:  Antisipasi Kriminalitas dan Tawuran Warga, Patroli 3 Pilar Menteng Fokuskan Pengawasan di Perbatasan Kwitang-Kalipasir

*4. Sektor PUPR*

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 :

* jalan harus laik fungsi

* memiliki daya dukung sesuai standar

Jalan yang tidak laik :

memperparah risiko kecelakaan dan kerusakan kendaraan.

*Standar Internasional dan Kegagalan Adaptasi*

Indonesia tidak berdiri sendiri. Dalam kesepakatan kawasan, dikenal standar :

_Muatan Sumbu Terberat (MST) 10–11,5 ton_

Negara lain tidak merespons dengan :

* membongkar jalan secara besar besaran
tetapi dengan:

* disiplin operasional

* teknologi kendaraan

* pengawasan ketat

Pertanyaannya :

_Apakah kita kekurangan kemampuan, atau kekurangan kemauan?

*Penegakan Hukum yang Tepat Menyentuh Hulu hingga Hilir*

Jika hukum ditegakkan secara benar, maka :

* perusahaan angkutan dapat dimintai pertanggung jawaban

* pemilik barang dapat dikenai sanksi

* produsen kendaraan dapat diperiksa

* regulator dapat dievaluasi

Karena pada prinsipnya, sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 :

_tanggung jawab kecelakaan adalah tanggung jawab bersama, bukan individual semata._

*Menuju Solusi Dari Dokumen ke Sistem*

Solusi nyata bukan menambah aturan, tetapi :

_menghidupkan sistem_

Melalui:

* digitalisasi SMKPAU

* pengawasan berbasis data real-time

* integrasi GPS, KIR, dan perilaku pengemudi

* kontrol muatan sejak titik asal

Dengan sistem ini :

* rem blong dapat dicegah

* sopir kelelahan terdeteksi

* ODOL terhenti dari hulu

*Closing Statement Keberanian untuk Jujur*

Pada akhirnya, persoalan ODOL bukan soal teknis semata, tetapi soal keberanian.

_Keberanian untuk jujur melihat kelemahan di sektor masing masing._

Karena jika tidak :

* Perhubungan lemah dalam pembinaan

* Perindustrian longgar dalam produksi

Baca Juga:  Polisi Temui Ketua RT dan Warga RW 06 Galur, Bangun Kepedulian Kamtibmas dari Lingkungan Sendiri

* Perdagangan abai dalam distribusi

* PUPR belum optimal dalam kualitas jalan

maka penegakan hukum hanya akan menjadi :

_pemadam kebakaran di tengah sistem yang terus memproduksi api_

*Kata Kuncinya*
“ _Jika ODOL terus dibiarkan, maka kita bukan sedang gagal mengatur.kita sedang memilih untuk membiarkan.”_

*Penutup Moral*

Negara yang kuat bukan yang paling keras menghukum,
tetapi yang paling mampu mencegah.
Eddy Suzendi,S.H.
Advokat LLAJ
Tagline : Keselamatan yang Berkeadilan

(Rohena)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260405 WA0175 Satreskrim Kembalikan Motor Hasil Pencurian Pada Pemilik
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.4k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 3.9k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 3.8k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 3.8k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 195 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 235 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 346 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.4k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.5k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 379 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 405 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.4k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 2.9k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.6k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260405 WA0175
TNI – Polri

Satreskrim Kembalikan Motor Hasil Pencurian Pada Pemilik

5 April 2026 3 Views
IMG 20260405 WA0142
TNI – Polri

Subuh Hari, Polisi Amankan Ibadah Paskah di GPIB Bethesda Johar Baru

5 April 2026 10 Views
IMG 20260405 WA0147
TNI – Polri

Malam Libur, Polisi Intensifkan Patroli Cipta Kondisi di Johar Baru Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5 April 2026 8 Views
IMG 20260405 WA0149
TNI – Polri

Polisi Amankan Ibadah Paskah di Gereja GPdI Hosana, Pastikan Umat Beribadah dengan Aman

5 April 2026 9 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: ODOL, Euforia Zero 2027, dan Ilusi Penegakan Hukum Saat Sistem Gagal dan Tanggung Jawab Terpecah
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?