Jakarta | Rasionews | Eddy Suzendi,S.H.
Advokat LLAJPendahuluan Kita tidak boleh terus menerus menutup mata. Fenomena Over Dimension Over Load (ODOL) hari ini tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa. Ia telah bertransformasi menjadi kejahatan sistemik dalam rantai logistik nasional yang merusak jalan, membebani jembatan, dan yang paling tragis, merenggut nyawa manusia.
Di tengah euforia kebijakan “Zero ODOL 2027”, muncul satu pertanyaan mendasar
apakah kita benar benar sedang menyelesaikan masalah, atau sekadar memindahkan beban tanggung jawab kepada penegak hukum?
*ODOL Dari Pelanggaran ke Potensi Pembunuhan*
Jika benar di lapangan ditemukan kendaraan dengan beban mencapai ± 80–90 ton, sementara secara teknis Gross Combination Weight (GCW) normal hanya sekitar ±45 ton (dengan muatan efektif ±38 ton), maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran.
_Ini adalah potensi pembunuhan di jalan yang dibiarkan berjalan._
Secara teknis :
- Advertisement -
* Beban berlebih meningkatkan jarak pengereman
* Membebani sistem rem hingga risiko rem blong
* Meningkatkan potensi kegagalan struktur kendaraan
- Advertisement -
* Mempercepat kerusakan jalan dan jembatan
Dengan kata lain, ODOL adalah bom waktu yang bergerak di ruang publik.
*Kegagalan Sistem Mengapa ODOL Terus Terjadi?*
Pertanyaan yang harus dijawab bukan “siapa yang salah”, tetapi :
_Mengapa sistem membiarkan pelanggaran ini terus terjadi?_
Jika ditarik secara sistemik, maka tanggung jawab tidak berhenti pada pengemudi, tetapi meluas ke :
*1.Perusahaan angkutan*
Apakah secara sadar mengoperasikan kendaraan di luar spesifikasi teknis?
*2.Pemilik barang (shipper)*
Apakah menekan biaya logistik dengan memaksa muatan berlebih?
*3.Karoseri / manufaktur kendaraan*
Apakah mendesain kendaraan dengan konstruksi “over design” untuk mengakomodasi pelanggaran?
*4.Regulator dan pengawas*
Apakah terjadi pembiaran, lemahnya pengawasan, atau bahkan konflik kepentingan?
Seluruhnya dapat dibuktikan secara objektif melalui :
* Dokumen Perizinan
* surat jalan barang
* buku uji berkala (KIR)
* STNK dan spesifikasi teknis
* analisis struktur kendaraan
*Euforia Zero ODOL 2027 Antara Harapan dan Ilusi*
Kebijakan Zero ODOL 2027 patut diapresiasi sebagai komitmen negara. Namun menjadi problematik ketika implementasinya seolah olah :
_diserahkan sepenuhnya kepada penegakan hukum di lapangan_
Padahal :
_penegakan hukum adalah instrumen terakhir (ultimum remedium), bukan solusi utama._
Jika sektor lain tidak melakukan koreksi internal, maka yang terjadi adalah :
* penindakan di hilir
* produksi pelanggaran tetap berjalan di hulu
*Koreksi Tupoksi Kunci yang Selama Ini Diabaikan*
Untuk memutus rantai ODOL, setiap sektor harus kembali pada tanggung jawabnya.
*1.Sektor Perhubungan*
Berbasis pada UU No 22 tahun 2009,PP 74 tahun 2014,PP 37 tqhun 2017, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018, seharusnya:
* melakukan pembinaan operator
* mengawasi perizinan
* memastikan implementasi sistem manajemen keselamatan Perusahaan Angkutan
Namun faktanya :
SMKPAU masih berhenti pada dokumen administratif, bukan praktik operasional.
*2.Sektor Perindustrian*
Harus memastikan :
* standar karoseri
* kualitas material dan pengelasan
* desain kendaraan sesuai batas teknis
Jika kendaraan mampu mengangkut beban ekstrem, maka :
_ada indikasi desain yang“mengakomodasi pelanggaran”._
*3.Sektor Perdagangan*
ODOL tidak lepas dari :
* tekanan harga
* efisiensi distribusi
* sistem supply chain
Selama biaya ditekan tanpa regulasi distribusi yang sehat :
_ODOL akan tetap menjadi “solusi ekonomi ilegal”._
*4. Sektor PUPR*
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 :
* jalan harus laik fungsi
* memiliki daya dukung sesuai standar
Jalan yang tidak laik :
memperparah risiko kecelakaan dan kerusakan kendaraan.
*Standar Internasional dan Kegagalan Adaptasi*
Indonesia tidak berdiri sendiri. Dalam kesepakatan kawasan, dikenal standar :
_Muatan Sumbu Terberat (MST) 10–11,5 ton_
Negara lain tidak merespons dengan :
* membongkar jalan secara besar besaran
tetapi dengan:
* disiplin operasional
* teknologi kendaraan
* pengawasan ketat
Pertanyaannya :
_Apakah kita kekurangan kemampuan, atau kekurangan kemauan?
*Penegakan Hukum yang Tepat Menyentuh Hulu hingga Hilir*
Jika hukum ditegakkan secara benar, maka :
* perusahaan angkutan dapat dimintai pertanggung jawaban
* pemilik barang dapat dikenai sanksi
* produsen kendaraan dapat diperiksa
* regulator dapat dievaluasi
Karena pada prinsipnya, sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 :
_tanggung jawab kecelakaan adalah tanggung jawab bersama, bukan individual semata._
*Menuju Solusi Dari Dokumen ke Sistem*
Solusi nyata bukan menambah aturan, tetapi :
_menghidupkan sistem_
Melalui:
* digitalisasi SMKPAU
* pengawasan berbasis data real-time
* integrasi GPS, KIR, dan perilaku pengemudi
* kontrol muatan sejak titik asal
Dengan sistem ini :
* rem blong dapat dicegah
* sopir kelelahan terdeteksi
* ODOL terhenti dari hulu
*Closing Statement Keberanian untuk Jujur*
Pada akhirnya, persoalan ODOL bukan soal teknis semata, tetapi soal keberanian.
_Keberanian untuk jujur melihat kelemahan di sektor masing masing._
Karena jika tidak :
* Perhubungan lemah dalam pembinaan
* Perindustrian longgar dalam produksi
* Perdagangan abai dalam distribusi
* PUPR belum optimal dalam kualitas jalan
maka penegakan hukum hanya akan menjadi :
_pemadam kebakaran di tengah sistem yang terus memproduksi api_
*Kata Kuncinya*
“ _Jika ODOL terus dibiarkan, maka kita bukan sedang gagal mengatur.kita sedang memilih untuk membiarkan.”_
*Penutup Moral*
Negara yang kuat bukan yang paling keras menghukum,
tetapi yang paling mampu mencegah.
Eddy Suzendi,S.H.
Advokat LLAJ
Tagline : Keselamatan yang Berkeadilan
(Rohena)



