Jakarta, 8 Agustus 2025 — Rasionews | Komisi Ekonomi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyelenggarakan Sidang Tahunan Ekonomi Umat pada 8–10 Agustus 2025 di Hotel Sultan, Jakarta. Acara ini dihadiri oleh berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam besar dan perwakilan MUI Provinsi dari seluruh Indonesia.
Wakil Ketua Komisi Ekonomi MUI Pusat, Buya Fikri Bareno, menjelaskan bahwa sidang tahun ini mengangkat tema besar “Kedaulatan Pangan dan Energi” sebagai respons terhadap keprihatinan atas pengelolaan sumber daya alam yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan rakyat.
“Selama ini, pengelolaan pangan dan energi masih jauh dari semangat konstitusi, khususnya Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa ‘Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat’,” kata Buya Fikri.
- Advertisement -
Beliau menambahkan, ironis jika setelah 80 tahun Indonesia merdeka, sektor pangan dan energi justru dikuasai oleh segelintir pihak, sementara mayoritas rakyat masih berjuang dengan kemiskinan di tengah kekayaan sumber daya alam yang melimpah.
Buya Fikri Bareno, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Steering Committee sidang ini, menegaskan bahwa forum ini akan merumuskan strategi konkret dalam membangun kedaulatan nasional di sektor pangan dan energi, sebagai upaya nyata untuk menyejahterakan umat dan bangsa.
- Advertisement -
Sidang dibuka dengan doa bersama, memohon kepada Allah SWT agar segala upaya yang dilakukan mendapat ridha dan keberkahan.
“Allahumma yaa Allah yaa Tuhan kami! Kami berkumpul di tempat ini dalam rangka Sidang Ekonomi Tahunan, membahas persoalan umat dan bangsa, memohon kekuatan iman, takwa, dan petunjuk-Mu,” ucap Buya dengan khidmat.
Dalam doanya, beliau juga menyinggung kondisi negara yang kaya namun belum mampu menyejahterakan rakyat karena pengelolaan kekayaan alam yang belum sesuai dengan amanat konstitusi.
“Negeri kami subur, perut bumi kaya akan sumber daya, laut penuh hasil ikan, daratan luas dan subur. Namun, belum memberikan kesejahteraan karena belum dikelola sesuai UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3,” imbuhnya.
Sidang Ekonomi Umat ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat peran umat Islam dalam membangun perekonomian nasional yang adil, berdaulat, dan menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia.
Suhendi