Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Modus Gila! Produksi Vape Narkotika di Apartemen Mewah, Polisi Temukan Bukti Mengerikan
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > TNI – Polri > Modus Gila! Produksi Vape Narkotika di Apartemen Mewah, Polisi Temukan Bukti Mengerikan
TNI – Polri

Modus Gila! Produksi Vape Narkotika di Apartemen Mewah, Polisi Temukan Bukti Mengerikan

Terakhir diperbarui: 2025/03/26 at 11:26 PM
Reporter Rohena he Diposting 26 Maret 2025 524 Views
Share
IMG 20250326 WA0216
SHARE

Jakarta Pusat – | Rasionews | Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar praktik pembuatan dan peredaran narkotika jenis baru dalam bentuk vape. Pengungkapan ini dilakukan melalui kerja sama intensif dengan pihak Bea Cukai serta berkat informasi dari masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan tren baru penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.

– Advertisement –

https://wa.me/+6285786363886

“Ini adalah tren yang sedang marak sekarang di kalangan generasi muda. Mereka menggunakan narkotika dalam bentuk vape karena lebih sulit terdeteksi oleh tes urine biasa. Kita membutuhkan kit khusus untuk bisa mendeteksi kandungan narkotika tersebut,” ujar AKBP Roby di Polres Metro Jakarta Pusat. Rabu, (26/03/2025).

Modus Operandi dan Penangkapan
Pengungkapan ini bermula dari informasi bahwa terdapat transaksi jual-beli liquid vape mengandung narkotika di wilayah Jakarta Pusat. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SR (30) di sebuah apartemen di kawasan Season City, Jakarta Barat, pada Jumat (21/3) sekitar pukul 16.00 WIB.

SR diduga dikendalikan oleh seorang pria yang kini berstatus DPO berinisial C (40). Tersangka SR mendapat perintah untuk memesan dan menerima paket dari Cina dan Malaysia yang berisi bahan baku serta peralatan laboratorium guna memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan I.

- Advertisement -

Dalam pengembangannya, polisi juga mengamankan dua orang lain, yakni SG (30) yang berperan sebagai peracik, dan W (30) yang berperan sebagai pengedar atau penyalur cartridge rokok elektrik tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa:
1. 46 kotak warna putih berisi 138 cartridge vape cair yang telah dicampur zat kimia.
2. Satu plastik warna putih bertuliskan “thank you” berisi 2 botol cartridge rokok elektrik.
3. Satu rokok elektrik berwarna biru muda.
4. 4 plastik berisi 22 cartridge yang sudah bercampur bahan kimia dan narkotika.
5. Berbagai alat laboratorium seperti alat suntik, pipet, gelas takar, serta botol kimia dan botol liquid dengan aneka rasa.
6. Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Pegangsaan Sambangi Satkamling Rw 06 Tambak Ujung, Berikan Himbauan Kamtibmas Warga

“Berdasarkan uji laboratorium, narkotika yang terkandung dalam liquid vape tersebut adalah 5-Fluoro ADB, yang termasuk golongan I. Ini diatur dalam Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika,” tutur AKBP Roby.

Menurut polisi, harga satu cartridge vape narkotika ini di pasaran bisa mencapai Rp3,5 juta. Tersangka W diketahui mengedarkan barang haram tersebut hingga ke luar Jakarta, termasuk ke wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Kronologi singkat, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menerima informasi mengenai adanya aktivitas jual-beli liquid vape narkotika. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai setelah mendapatkan petunjuk bahwa bahan baku dikirim dari luar negeri. Pada 12 Maret, barang pesanan tersebut masuk melalui jalur kargo, sehingga Bea Cukai dan polisi melakukan pemantauan ketat selama kurang lebih dua minggu. Setelah diyakini terdapat aktivitas produksi narkotika, pihak kepolisian melakukan penggerebekan di apartemen Season City dan menangkap tersangka SR beserta barang bukti.

- Advertisement -

“Alhamdulillah, berkat kerja sama personel kami, informasi masyarakat, serta dukungan Bea Cukai, kami berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam bentuk vape ini. Ini menjadi pengingat bagi semua pihak agar lebih waspada terhadap modus baru penyalahgunaan narkotika,” tegas AKBP Roby.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika, terutama dalam bentuk-bentuk baru seperti vape.

“Kami mengimbau para orang tua dan masyarakat agar lebih memperhatikan tren yang berkembang di kalangan anak muda. Jangan ragu untuk melapor jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Semoga dengan sinergi yang baik, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya AKBP Roby.

Baca Juga:  Patroli Cipta Kondisi Wilayah Menteng, Pemantauan Kerawanan Malam Hari Pasca Libur Lebaran Di Tl Tambak

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:

Pasal 113 terkait pembuatan, impor, ekspor, atau penyaluran Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum. Ancaman pidananya adalah: Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, Denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. Jika berat Narkotika melebihi 1 kilogram (untuk tanaman) atau 5 gram (bukan tanaman), pidana dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pasal 129 mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Ancaman pidananya adalah: Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, Denda paling banyak lima miliar rupiah.

Serta, Pasal 114 ayat (2) mengatur tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum dalam jumlah tertentu. Ancaman pidananya adalah: Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. Jika berat Narkotika melebihi 1 kilogram (untuk tanaman) atau 5 gram (bukan tanaman), pidana dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana mati.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

(Rohena)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250326 WA0269 Kapolri Berikan Penghargaan Rekpro Bintara ke Daffa, Sepupu Almarhum Briptu Ghalib
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250327 WA0043 1 PT. Doori Lestari Garment Gugat PT. Bahtera Tunas Mandiri, Modus Penipuan Proyek Pengadaan Seragam Pramuka Hingga Rugi Rp. 61 Miliar Lebih
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
BisnisAdvertorialBreaking NewsLifestyleNasionalSeni dan budaya
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Breaking NewsKesehatanSeputar Desa
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
3k Views 26 Oktober 2023
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Breaking NewsHukumPOLRI
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
2.6k Views 21 April 2025
IMG 20231018 WA0133
Breaking NewsKesehatanSeputar Desa
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
2.5k Views 3 November 2023
1714437842625
Breaking NewsNasionalOrmas
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
2.4k Views 30 April 2024
IMG 20240419 WA0192
Breaking News
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
2.4k Views 19 April 2024
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Website BeritaJasa Pembuatan Website Berita

Pendidikan

Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
72 Views 5 Maret 2025
PLN INDONESIA POWER UBP PRIOK GELAR WORKSHOP PAUD MENUJU PENDIDIKAN INKLUSI BERSAMA HIMPAUDI DKI JAKARTA
605 Views 12 Februari 2025
SMPN 246 Jakarta Timur Study Tour Projeck P5 (Penguatan Profil Pelajar Pancasila).
896 Views 18 Desember 2024
Panglima TNI Bagikan Ribuan Sembako dan Resmikan Lapangan Prima Mabes TNI
517 Views 2 November 2024
Polres Metro Jakarta Pusat Gelar Penyuluhan dan Deklarasi Gerakan Anti Tawuran di SMP St. Paulus
965 Views 24 Oktober 2024
- Advertisement -

Seputar Desa

E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
1k Views 23 Juli 2024
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
1.4k Views 3 Maret 2024
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
212 Views 3 November 2023
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
2.5k Views 3 November 2023
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
3k Views 26 Oktober 2023

Artikel Terkait:

IMG 20250621 WA0093
TNI – Polri

TNI Bergerak Cepat Tanggapi Ancaman Bom Kedua Kalinya Pada Pesawat Pembawa Jemaah Haji, Seluruh Penumpang Selamat dan Aman

22 Juni 2025 203 Views
IMG 20250621 WA0103
TNI – Polri

Sinergitas TNI-Polri: Kodim 1710/Mimika Ikuti Olahraga Bersama Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79

22 Juni 2025 305 Views
IMG 20250621 WA0018 1
TNI – Polri

Panglima TNI Bersama Menhan RI Tinjau Pasukan Defile Untuk Bastille Day Prancis

21 Juni 2025 304 Views
IMG 20250621 WA0001
TNI – Polri

TNI-Polri Koordinasi Kewilayahan Dengan Pengurus RW 04 Petamburan, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

21 Juni 2025 303 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Modus Gila! Produksi Vape Narkotika di Apartemen Mewah, Polisi Temukan Bukti Mengerikan
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?