Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Menupulasi dokumen Kependudukan Seperti kartu keluarga (KK)dan akta Kelahiran
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Breaking News > Menupulasi dokumen Kependudukan Seperti kartu keluarga (KK)dan akta Kelahiran
Breaking News

Menupulasi dokumen Kependudukan Seperti kartu keluarga (KK)dan akta Kelahiran

Terakhir diperbarui: 2025/10/08 at 6:21 AM
Reporter Rohena he Diposting 8 Oktober 2025 60 Views
Share
IMG 20251008 WA0028
SHARE

Jepara, jawa Tengah – | Rasionews | Muzaini mengungkapkan fakta baru mengenai dugaan rekayasa data dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran milik oknum.

Muzaini mengungkapkan bahwa terlapor berinisial NR ternyata diduga merekayasa dokumen kependudukan terbaru yang dibuat olehnya pada tahun 2023 lalu dengan memasuki nama H. Arifin (alm) beserta Maryatun (alm) sebagai ayah maupun ibu dari kedua almarhum untuk ditetapkan statusnya menjadi anak angkat atau adopsi.

Hal itu Muzaini ungkapkan melalui TribunX.id. pada Selasa (7/10/2025).

- Advertisement -

Awalnya gugatan perkara perdata di Pengadilan Agama Jepara, Muzaini menyebut, NR telah melakukan pemalsuan data pribadinya berupa surat dokumen kependudukan, serta surat hibah dengan menghilangkan atau membuang nama ayah dan ibu kandungnya di dalam kartu keluarga dan akta kelahiran tersebut.

Selain itu, dokumen kependudukan nya juga tanpa adanya pengesahan dari Pengadilan Agama Jepara.

Muzaini mengaku, bahwa dokumen resmi hasil putusan gugatan warisan di Pengadilan Agama Kabupaten Jepara di putuskan NO (niet ontvankelijke verklaard).

- Advertisement -

Akhirnya pemalsuannya terkuak usai pihak tergugat NR pun mengakui di persidangan telah memalsukan data identitasnya berupa kartu keluarga dan akta kelahiran dengan nama asli tergugat adalah anak dari H. Nur Huda alias Seger serta ibu kandungnya Masijah.

Kemudian dibuatlah akta kelahiran dan kartu keluarga terbaru di tahun 2023 atas nama NR bin H. Arifin.

“NR tidak masuk dari Nasab atau keturunan H. Arifin Muzaini (alm) untuk kepentingan menguasai aset tanah warisan tersebut,” tegas Muzaini.

- Advertisement -

Sementara itu, Ubaidur Rohman menambahkan, bahwa pihaknya dari keluarga besar ahli waris bakal meningkatkan status kepemilikan tanah menjadi sertifikat.

Baca Juga:  Skandal RS Yarsi: Keluarga Pasien Ungkap Kejanggalan, Dokter Diduga Abaikan Prosedur Medis

“Dalam waktu dekat ini kami akan mendaftarkan nama- nama ahli waris di Pengadilan Agama Jepara, dan kami memiliki kronologis atau historical atas tanah tersebut. Selanjutnya akan di tingkatkan untuk membuat sertifikat,” tambah Obet sapaan akrabnya.

*Pandangan Eks Aktivis 98*

Terpisah, pemerhati kebijakan publik, Abdurahman D Daeng menyampaikan, bahwa jika melihat dari dokumen hasil putusan Pengadilan Agama tersebut ialah NO, yang artinya materi gugatan kedua belah pihak dikatakan tidak jelas.

“Otomatif terlapor dengan sendirinya gugur atau cacat hukum. Penggugat atau ahli waris dengan sendirinya tetap memiliki aset dari pada H. Arifin (alm),” jelas eks aktivis 98, Charles sapaan akrabnya.

Selain itu, jika terbukti dokumen kependudukan tergugat itu palsu harus ada konsekuensi lanjutan.

“Di sini kredibilitas polisi diuji mampukah bekerja secara profesional, presisi, jujur, adil dan transparan. Banyak Kasus seperti perangkat desa maupun pejabat daerah lainnya dipenjara gara-gara terlibat kasus pemalsuan dokumen tersebut,” sebutnya.

Kenapa ini perlu dilakukan, tambahnya dalam tanya. Supaya ada efek jera jangan main-main dalam pemalsuan dokumen dan jadi pembelajaran ke depan.

“Konsekuensi lainnya adalah tangkap semua pejabat daerah yang ceroboh baik sengaja maupun tidak sengaja telah meloloskan pemalsuan dokumen itu sebagai alas hak peningkatan status sertifikat,” tegasnya.

*Sanksi Adopsi Anak Secara Ilegal*

Praktisi hukum, Syamsul Jahidin mengatakan, bahwa mendaftarkan anak angkat sebagai anak kandung adalah pelanggaran hukum.

“Dipastikan, ada manipulasi data saat pencatatan sehingga dapat berindikasi pidana,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU. No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa bagi siapa saja yang melakukan manipulasi elemen data penduduk diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp75 juta. 

Baca Juga:  Layanan Inovatif BRI BSD Tampil di BRI Consumer Expo 2025

(Rohena)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251008 WA0025 Bhabinkamtibmas Kelurahan Gambir Laksanakan Sambang dan Koordinasi Kamtibmas di Pos Kamling RW 04
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251008 WA0031 Pengamanan Aset Vital PT PELNI, Polsek Metro Gambir Pastikan Situasi Aman dan Kondusif
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.4k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 3.9k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 3.9k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 3.7k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 3.7k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 131 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 172 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 280 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.3k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.4k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 316 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 342 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.4k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 2.8k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.6k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260331 WA0010
Breaking News

Anne Yulia Tuntut Keadilan atas Kasus Penipuan Jual Beli Villa di Canggu, Bali

31 Maret 2026 27 Views
IMG 20260330 WA0041
Breaking News

Konter Pulsa di Bekasi Terungkap Sebagai Sarang Peredaran TRAMADOL

30 Maret 2026 35 Views
IMG 20260330 115424
Breaking NewsEntertainmentKesehatan

Ketua Plt DPD FWJI DKI Jakarta Hadiri Acara Halal bihalal di Subang Jabar

30 Maret 2026 79 Views
IMG 20260326 WA0088
Breaking News

Rakor Sinergi Lintas Instansi, Antisipasi Lonjakan Arus Pasca Idul Fitri di Pelabuhan Tanjung Priok

26 Maret 2026 41 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Menupulasi dokumen Kependudukan Seperti kartu keluarga (KK)dan akta Kelahiran
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?