Pesawaran, Rasionews.com – Sebuah lubang tambang emas ilegal di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, menelan korban jiwa baru. Armada Saputra (26), warga Desa Harapan Jaya, ditemukan tewas tertimbun dalam lubang galian pada Senin (19/1/2026) dini hari. Insiden ini mengungkap kembali praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang marak dan diduga terorganisir, serta memunculkan pertanyaan tentang tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) atas pembiaran yang berujung maut.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas penambangan ilegal di area tersebut telah berlangsung lama dengan pola operasi yang tidak lagi sembunyi-sembunyi. Terdapat indikasi sistem terstruktur mulai dari penggalian, pengolahan, hingga distribusi hasil tambang, dengan dugaan adanya aktor intelektual dan pendana di baliknya.

- Advertisement -
Berbagai Pihak Bisa Dijerat Hukum Berdasarkan UU Minerba
- Advertisement -
Aktivitas yang menewaskan Armada melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dan Energi Mineral (Minerba):
– Pelaku penambangan langsung: Dihukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar (Pasal 158).
– Pengolah, penadah, dan penjual hasil tambang ilegal: Sanksi yang sama beratnya dengan pelaku penambangan (Pasal 161).
– Sanksi tambahan dan administratif: Perampasan keuntungan serta alat tindak pidana, kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan, hingga pencabutan izin jika ada penyalahgunaan.
Perusahaan penambang emas PT. LCK yang berlokasi di Babakan juga bisa dijerat jika terbukti terlibat dalam rantai pasok atau pembiayaan. Selain itu, oknum pejabat atau aparat yang membiarkan atau melindungi praktik ini akan diproses hukum karena penyalahgunaan kewenangan.
Saat dihubungi Biro Haluan Lampung Pesawaran untuk memberikan kejelasan, pihak PT. LCK belum memberikan tanggapan. Ada dugaan pembiaran dalam pengamanan lokasi pertambangan hingga berita ini ditayangkan.
Tragedi PETI Bukan Kasus Pertama di Indonesia
Berdasarkan data nasional, kejadian serupa bukan kasus pertama. Juli 2024, 23 orang tewas di tambang ilegal Gorontalo, dan awal Januari 2026, seorang penambang ilegal tewas di Luwu Utara. Data menunjukkan lebih dari 8.600 lokasi PETI di Indonesia, dengan seperempatnya merupakan tambang emas.
Di Lampung, kekosongan regulasi menjadi celah utama maraknya PETI. Provinsi ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang perizinan pertambangan, hanya mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 1991 dan UU Nasional. Rancangan Perda Perizinan Pertambangan yang sedang difinalisasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengatur Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) yang legal.
Masyarakat Mendesak Penyidikan Sampai ke Akar Rumput
Masyarakat dan pegiat hukum mendesak penyidikan tidak berhenti pada penambang lapangan, melainkan mengusut hingga ke aktor intelektual, pendana, dan oknum pelindung. Hal ini sejalan dengan kasus pengolahan emas ilegal di Lampung Selatan yang telah menetapkan 3 tersangka.
Kepala Desa Harapan Jaya menyatakan, pihak pengolahan tambang seharusnya dapat dijerat hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian. “Perusahaan harus ikut bertanggung jawab karena itu wilayah kekuasaan mereka,” pungkasnya.
Keluarga korban dapat melakukan langkah hukum seperti melaporkan ke kepolisian, mengajukan gugatan perdata untuk ganti rugi, serta melapor ke Ombudsman atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) jika ditemukan indikasi maladministrasi.
Tewasnya Armada Saputra adalah alarm keras tentang lemahnya penegakan hukum dan pengawasan di sektor pertambangan. Tanpa penindakan tegas hingga akar rumputnya, lubang-lubang maut di Lampung akan terus menunggu korban berikutnya.



