Bekasi, dki.rasionews – Telah diterima laporan dari sejumlah pengemudi truk terkait adanya aksi dugaan premanisme di Jalan Sagara Makmur, tepatnya di depan Marunda Center, wilayah Desa Sagara Makmur, Bekasi.
Sekelompok orang yang diduga preman, dengan dalih menjual air mineral bermerek Aqua maupun merek lain yang lebih murah, memaksa para sopir truk untuk membeli seharga Rp10.000 per botol. Jika sopir menolak, mereka mengancam akan menggedor atau merusak kendaraan.
Tindakan ini jelas meresahkan dan merupakan bentuk pemaksaan serta intimidasi, yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana premanisme.
Landasan Hukum: Aksi tersebut dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
– Pasal 368 KUHP: tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
- Advertisement -
– Pasal 335 KUHP: tentang perbuatan tidak menyenangkan.
– Pasal 170 KUHP: jika terdapat unsur kekerasan terhadap orang maupun barang.
Akibat aksi premanisme ini, para sopir truk merasa dirugikan dan tidak nyaman saat melintas. Warga sekitar juga turut merasa resah dengan keberadaan dan tindakan para pelaku.
Pernyataan Kapolri: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan secara tegas bahwa segala bentuk premanisme di jalanan harus diberantas. Beliau juga memerintahkan jajaran kepolisian untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait tindakan premanisme, terutama yang merugikan para pengemudi dan mengganggu aktivitas logistik.
- Advertisement -
Permohonan Tindakan Tegas: Kami memohon perhatian dan langkah cepat dari:
Kapolsek Bojong
Kapolres Metro Bekasi Kota
Untuk segera menindak dan membersihkan wilayah tersebut dari praktik premanisme demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan masyarakat.
(Suhendi).