Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Lanjutan Sidang Proyek JSR Hadirkan Saksi Ahli BPKP Perwakilan Riau
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Hukum > Lanjutan Sidang Proyek JSR Hadirkan Saksi Ahli BPKP Perwakilan Riau
Hukum

Lanjutan Sidang Proyek JSR Hadirkan Saksi Ahli BPKP Perwakilan Riau

Terakhir diperbarui: 2023/10/03 at 11:05 PM
Reporter Redaksi DRN Diposting 3 Oktober 2023 112 Views
Share
IMG 20231003 WA0164
SHARE

RasioNews – Pekanbaru | Sidang lanjutan Proyek Jembatan Selat Rengit (JSR) anggaran APBD Kepulauan Meranti 2012-2014 digelar kembali pada hari Senin 2 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Pekanbaru jalan Teratai. Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim ketua Yuli Artha,SH.,MH dengan Hakim Anggota Iwan Irawan,SH dan Yanuar Anandi,SH.,MH. Terdakwa Ir Dharma Arifiandi didampingi PH Junianto,SH berada di Rutan Sialang Bungkuk sidang secara virtual.

IMG 20231003 WA0163

Sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa yang lain hadir di PN Pekanbaru adalah Zaenal Abidin,SH,MH, dan Akhirza,SH. Jaksa Penuntut Umum yang hadir 3 orang di PN Pekanbaru Jalan Teratai : Endra,SH.,MH, Gandhi,SH.,MH, & anggota JPU lainnya dari Kajati Riau. Pada sidang ini JPU Menghadirkan Saksi Ahli Auditor dari BPKP Perwakilan Riau Zulfa Andri,ST dan Terdakwa ir DA.

- Advertisement -

Saksi Ahli Zulfa Andri,ST melakukan Audit tanggal 17 Mei – 30 Juni 2022 dan 4 Juli – 31 Juli 2022, dengan menggunakan Data dari Penyidik dan Data hasil Audit Teknis dari Prof DR Sugeng Wiyono,MMT, dimana sumber Data Auditor berasal dari penyidik diragukan kebenarannya dan diduga tidak valid, karena menggunakan data asumsi dari BAP Saksi-saksi yang belum teruji kebenarannya (belum diverifikasi), sedangkan hasil audit dari Saksi Ahli Prof DR Sugeng Wiyono terdapat 3 hasil yang berbeda dengan objek yang sama dalam kurun waktu audit yang berbeda, hasil audit yang dipakai seharusnya adalah hasil audit setelah kontrak masa berakhir yaitu 16,06%.

Saksi Ahli Zulfa Andri,ST menyebutkan telah terjadi Kerugian Negara sebesar Rp 42,135 Milyar, namun menggunakan data asumsi, sehingga PH Juniarto dkk meragukan Nilai Kerugian Negara tersebut dan terdakwa ir DA menolak dengan tegas adanya kerugian Negara, justru Faktanya yang terjadi adalah Kerugian JO, bukan Kerugian Negara. Ini dapat dibuktikan dengan progres proyek JSR sebesar 16,06%, adanya Jaminan Uang Muka sebesar 15%, dan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5%.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan di Cilincing: Polisi Jalan di Tempat?

Semua penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Negara dibantah oleh Terdakwa DA dan PH Juniarto dkk, diantaranya : Ahli mengatakan JO tidak memenuhi syarat Evaluasi dan Kualifikasi, hal ini dibantah oleh ketua ULP DR Aready pada sidang sebelumnya bahwa JO memenuhi syarat evaluasi dan kualifikasi karena sistem lelang menggunakan Score Ambang Batas Minimal.

- Advertisement -

JO tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sampai masa kontrak berakhir, ini juga dibantah oleh PH dan Terdakwa DA, justru pihak Pemda Merantilah penyebabnya, karena pihak Pemda Meranti tidak mengabulkan permohonan pembayaran Termin pada JO setelah adanya progres pekarjaan dan belum adanya izin pembebasan kawasan hutan dan izin Hubla dari Kementrian Perhubungan RI dari awal pekerjaan proyek, sehingga pelaksanaan pekerjaan Proyek JSR tertunda cukup lama. Oleh karena itu pihak JO mengajukan perpanjangan waktu kontrak selama 5 bulan ke depan, namun pihak Pemda Kepulauan Meranti tidak mengabulkannya.

Belum cairnya Jaminan uang muka (15%) dan Jaminan Pelaksanaan (5%) dari Asuransi, ini juga dibantah oleh Terdakwa dan PH Juniarto dkk, karena belum cair bukan berarti tidak cair, buktinya Pemda Meranti telah menggugat Asuransinya dan menang di Badan Arbiterase Nasional Indonesia (BANI). Ini artinya Pihak Asuransi wajib membayar Jaminan Uang Muka (15%) dan Jaminan Pelaksanaan (5%) pada Pemda Meranti, ujar PH Juniarto dkk.

Pada sidang sebelumnya hasil audit 4,32% oleh Prof Sugeng, ini justru dipertanyakan oleh PH Juniarto dkk, karena Auditor yang sama melakukan audit pada objek yang sama malah hasilnya sangat berbeda, padahal nilai bobot pekerjaan hasil audit yang dipakai adalah hasil audit setelah kontrak berakhir adalah 16,06% untuk menghitung kerugian Negara. Jadi saksi Ahli Zulfa Andri,ST keliru menggunakan data, ujar PH Juniarto dkk.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP

- Advertisement -

Pada sidang sebelumnya PH Juniarto menanyakan mengapa hasil audit jauh berbeda diantara ketiga audit tersebut, Prof Sungeng beralasan hal ini terjadi karena adanya material yang hilang dan kerusakan material. Hal ini terjadi tidak adanya pengawasan dan pemeliharaan dari Pemda Meranti. Padahal jelas bahwa yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pengawasan Material Proyek adalah pihak Pemda Meranti. Padahal tanggung jawab JO hanya sampai habis masa kontrak (31/12/2014).

Sidang ditunda Senin depan tanggal 9 Oktober 2023, Demikian keterangan terdakwa Ir Dharma Arifiadi melalui kuasa hukumnya Juniarto dkk.

(RN/A/Red).

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20231003 WA0063 Dihari Ultah TNI Yang ke 78, Mabes TNI Adakan Gladi Bersih di Silang Monas
BERITA BERIKUTNYA IMG 20231005 WA0100 Relokasi Warga Rusun Marunda Ke Rusun Nagrak
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 3.1k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 2.6k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 2.6k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 2.5k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 2.5k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 123 Views
PLN INDONESIA POWER UBP PRIOK GELAR WORKSHOP PAUD MENUJU PENDIDIKAN INKLUSI BERSAMA HIMPAUDI DKI JAKARTA
12 Februari 2025 661 Views
SMPN 246 Jakarta Timur Study Tour Projeck P5 (Penguatan Profil Pelajar Pancasila).
18 Desember 2024 965 Views
Panglima TNI Bagikan Ribuan Sembako dan Resmikan Lapangan Prima Mabes TNI
2 November 2024 563 Views
Polres Metro Jakarta Pusat Gelar Penyuluhan dan Deklarasi Gerakan Anti Tawuran di SMP St. Paulus
24 Oktober 2024 1k Views

Seputar Desa

E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 1.1k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 1.5k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 259 Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 2.6k Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 3.1k Views

Artikel Terkait:

IMG 20250804 WA0129 1
Breaking NewsHukum

Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi di Karawang

4 Agustus 2025 31 Views
IMG 20250703 WA0205
Breaking NewsHukum

VIRAL! Video Anak Kecil Dipaksa Jilat Etalase Toko, Pelaku Dilaporkan Ke Polres Jakut

3 Juli 2025 69 Views
IMG 20250630 WA0000
Breaking NewsHukumKriminal

Matel/Debt Collector Bermain dengan Oknum Leasing FIF, Gunakan Surat Palsu

30 Juni 2025 33 Views
IMG 20250625 WA0108
Breaking NewsHukumKriminal

Kasus Penganiayaan di Cilincing: Polisi Jalan di Tempat?

25 Juni 2025 60 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Lanjutan Sidang Proyek JSR Hadirkan Saksi Ahli BPKP Perwakilan Riau
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?