Jakarta Pusat – | Rasionews | Program Polwan Jaga Jakarta (PJJ) Polres Metro Jakarta Pusat kembali menunjukkan perannya dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pada Selasa (18/11/2025), tim Polwan Jaga Jakarta mendampingi seorang perempuan yang menjadi korban dugaan penganiayaan dalam hubungan suami siri di wilayah Rt 18/Rw 03, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran.
Kegiatan pendampingan dimulai pukul 11.30 WIB dan melibatkan lima personel kepolisian, yakni Iptu Sutono (Kanit Binmas Polsek Kemayoran), Bripkda Firli dan Brigadir Witno (Bhabinkamtibmas Kelurahan Serdang dan Sumur Batu), serta Bripda Lia dan Bripda Salsabila. Tim melakukan pendekatan persuasif dan mendalam untuk menggali kronologi serta bentuk kekerasan yang dialami korban.
Pendampingan ini juga mencakup edukasi kepada korban tentang proses hukum yang dapat ditempuh setelah laporan polisi diterbitkan, serta himbauan tegas agar korban tidak mentolerir kekerasan dalam bentuk apapun. Tim Polwan Jaga Jakarta memastikan pendampingan berlangsung sampai korban merasa aman dan dilindungi secara maksimal.
“Kami hadir untuk memberikan rasa aman sekaligus memastikan korban memahami proses hukum yang ada. Kekerasan dalam rumah tangga tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak secara profesional,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro.
Kegiatan pendampingan berlangsung lancar, tertib, dan kondusif. Program Polwan Jaga Jakarta merupakan bentuk nyata kepedulian polisi terhadap masyarakat, khususnya bagi mereka yang rentan mengalami kekerasan.
Melalui langkah-langkah seperti ini, Polwan Jaga Jakarta terus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan menegaskan bahwa perlindungan korban KDRT menjadi prioritas utama.
- Advertisement -
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
(Rohena)



