Jakarta,- dki.rasionews.com – Dewi Murniati, orang tua dari Darrell Fausta Hamdani (14), korban salah tembak saat latihan militer TNI AL di Karangpilang, Surabaya, menggelar konferensi pers di Kopi Jal, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Dewi didampingi kuasa hukumnya, Ali Yusuf dari Aly Law 138 & Partner.
Dalam konferensi pers, pihak keluarga menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap penanganan kasus yang dinilai lambat, tidak transparan, serta minim empati dari pihak kesatuan.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, ketika Darrell yang saat itu masih berstatus siswa SMP tengah mengikuti kegiatan di sekolah. Tanpa diduga, peluru nyasar dari latihan tembak Marinir menembus area sekolah dan mengenai tangan kirinya hingga menyebabkan cedera serius pada tulang dan harus menjalani operasi pemasangan pen.
- Advertisement -
Dewi Murniati mengungkapkan, sejak awal pihak kesatuan memang menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk bertanggung jawab penuh. Namun dalam praktiknya, banyak janji yang tidak ditepati.
“Anak saya dalam kondisi darurat, tetapi operasi sempat tertunda karena perdebatan yang tidak relevan. Bahkan setelah operasi, kami masih dihadapkan pada tekanan terkait pengambilan peluru yang menjadi barang bukti,” ungkap Dewi.
- Advertisement -
Ia juga menyoroti adanya tindakan intimidatif, termasuk permintaan agar kasus tidak dilaporkan dan tidak dipublikasikan. Selain itu, upaya pengambilan barang bukti peluru oleh oknum dari kesatuan dinilai tidak sesuai prosedur.
Lebih lanjut, Dewi menjelaskan bahwa hingga saat ini, biaya pemulihan anaknya sebagian besar masih ditanggung secara pribadi. Padahal, kondisi Darrell tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma psikologis akut.
“Anak saya sekarang menjadi lebih tertutup, trauma, dan aktivitasnya sangat terbatas. Ini bukan sekadar luka fisik, tapi luka seumur hidup,” tegasnya.
Dalam proses mediasi yang telah berlangsung beberapa kali, pihak keluarga mengaku tidak mendapatkan kejelasan terkait bentuk tanggung jawab konkret dari pihak kesatuan. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, pihak kesatuan menyatakan keterbatasan kemampuan finansial.
Kuasa hukum keluarga, Ali Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada berbagai institusi negara, termasuk Presiden, DPR (Komisi III, VIII, dan XIII), serta Komnas HAM. Namun hingga kini belum ada respons signifikan.
“Kami meminta negara hadir. Ini bukan hanya soal satu korban, tetapi soal keselamatan warga sipil dalam kegiatan militer. Evaluasi menyeluruh harus segera dilakukan agar tidak ada lagi korban serupa,” ujar Ali.
Pihak keluarga juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara transparan untuk memastikan asal peluru yang mengenai korban
Dalam tuntutannya, Dewi Murniati mengajukan sejumlah poin penting, antara lain:
• Permintaan maaf resmi dari pihak kesatuan
• Tanggung jawab penuh atas seluruh biaya pengobatan dan pemulihan fisik serta psikis korban
• Jaminan perawatan jangka panjang termasuk operasi lanjutan
• Tanggung jawab atas dampak jangka panjang yang mungkin timbul
• Evaluasi total lokasi dan sistem keamanan latihan militer
• Kompensasi yang layak bagi korban
mengalami
Dewi menegaskan, perjuangannya bukan semata soal kompensasi, melainkan keadilan dan perlindungan bagi anak sebagai warga negara.
“Saya hanya seorang ibu. Anak saya korban. Negara wajib hadir melindungi anak-anaknya,” tutupnya.
(Ichsan Ardiansyah).



