Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Keluarga dan Kuasa Hukum Jul Herry Romansa Korban Laka Lantas Meminta Satlantas Singkawang Cabut Status Tersangka dan Rehabilitas
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Hukum > Keluarga dan Kuasa Hukum Jul Herry Romansa Korban Laka Lantas Meminta Satlantas Singkawang Cabut Status Tersangka dan Rehabilitas
HukumTNI – Polri

Keluarga dan Kuasa Hukum Jul Herry Romansa Korban Laka Lantas Meminta Satlantas Singkawang Cabut Status Tersangka dan Rehabilitas

Terakhir diperbarui: 2024/02/13 at 2:22 PM
Reporter Redaksi DRN Diposting 13 Februari 2024 977 Views
Share
IMG 20240213 WA0070
SHARE

RasioNews – Jakarta |Jul Herry Romansa korban tewas laka lantas dengan TKP Jl Yos Sudarso dekat Alfamart Yos Sudarso Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang,Kalimantan Barat, Selasa (3/2/2024).

Pada tanggal 18 September 2023 Pukul 19.15 WIB yang lalu resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik di Satlantas Polres Singkawang berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/15/XII/YAN.3.4/2023/Res Skw Tertanggal 06 Desember 2023, dan pada tanggal 18 Desember 2023 Polres Singkawang Kalimatan Barat mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan dan penyelidikan (SP3) atas kasus Laka lantas Jul Herry Romansa,Akhirnya berbuntut panjang karena keluarga Almarhum Jul Herry Romansa melalui Kuasa Hukumnya Jelani Christo,SH dan Tim meminta Status Tersangka pada korban untuk di Cabut oleh Polres dan Satlantas Singkawang ini terungkap saat kuasa hukum korban Jelani Christo,SH mengirim Pres Rilis ke awak media melalui pesan What’s App,Senin,(12/02/2024).

– Advertisement –

https://wa.me/+6285786363886

Adapun kronologi laka lantas yang ada dalam press rilis tersebut mengatakan berawal korban Jul Herry Romansa mengendarai kendaran roda dua jenis Yamaha freeGo dengan Nopol KB 6820 ND sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di dekat Alfamart Yos Sudarso Kelurahan Melayu, Kecamatan
Singkawang Barat, Kota Singkawang,Kalimatan Barat,pada pukul 19.15 Malam,diduga karena kendaraan Almarhum Jul Herry Romansa tergelincir kemudian terselip akibat aspal yang licin akibat hujan dan disaat bersamaan di tempat kejadian perkara ada satu unit mobil merah yang sedang parkir di area jalan tersebut,yang menurut keterangan keluarga korban bukan sebagai area parkir,tetapi almarhum diduga tidak menyentuh atau menyenggol mobil merah tersebut, dan mengakibatkan almarhum mengendarai kendaran yang dibawanya sedikit miring ketengah, dan disaat bersamaan diduga ada Mobil Honda CR-V Nopol KB 1865 CZ yang dikemudikan oleh Eko Prayogo melaju dari arah yang berlawanan sehingga Almarhum Jul Herry Romansa menyenggol Mobil Honda CR-V tersebut, yang mengakibat kan Almarhum Jul Herry Romansa terpental dan kena ban depan mobil atau kesenggol oleh mobil tersebut, dan mengakibatkan benturan keras yang menyebabkan korban Jul Herry Romansa meninggal dunia di tempat kejadian.

Baca Juga:  Bawa Busur Panah, Remaja 17 Tahun Nyaris Tawuran di Kramat Sentiong

Atas Penyelidikan oleh penyidik dari Polres dan Satlantas Singkawang Kalimatan Barat menetapkan Jul Herry Romansa anak dari Lim Kim Liang menjadi tersangka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan
kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan / atau barang”

- Advertisement -

Hasil penyelidikan tersebut kemudian digugat kembali oleh pihak keluarga melalui kuasa hukumnya Jelani Christo,SH dan tim dikarenakan tidak ada pengguna jalan yang menjadi
Korban luka, tetapi yang menjadi korban adalah Almarhum Jul Herry
Romansa, dan korban meninggal dunia diduga akibat benturan atau tabrakan dengan Mobil
Honda CR-V Nopol KB 1865 CZ yang dikemudikan Eko Prayogo.

“Diduga saksi yang melihat kejadian tersebut, menolong Almarhum Jul Herry Romansa, lalu saksi yang ada dalam lokasi peristiwa tersebut melihat Eko Prayogo diduga akan atau mau melarikan diri, dan kemudian dikejar dan ditahan oleh temannya saksi, lalu kemudian diminta pertanggung jawaban untuk memanggil Ambulance,dan Saksi yang melihat kejadian tersebut ikut serta membawa korban Almarhum Jul Herry Romansa ke Rumah Sakit dan diduga sampai dengan saat ini belum ada
itikad baik untuk menyampaikan permohonan maaf dan atau menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya Almarhum Jul Herry Romansa dan atau
pertanggung jawaban baik secara formal dan materil.”ujar Jelani Christo,SH sebagai kuasa hukum.

Lebih lanjut Jelani Christo,SH mengatakan Keluarga almarhum Jul Herry Romansa Tidak Pernah
dimintai keterangan sebagai Saksi Almarhum Jul Herry Romansa atas
Peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas tersebut.

“Korban Meninggal Dunia, sejak pemeriksaan gelar perkara atas dugaan dari Penyidik terhadap Almarhum Jul Herry Romansa, selaku adik kandung Pemohon ditetapkan
sebagai tersangka, belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana namun adanya upaya dari Penyidik terkesan tidak ingin menghentikan penyidikan, maka dianggap pemaksaan kehendak.”bebernya

Baca Juga:  Babinsa Kodim 1425/Jeneponto Dampingi Bulog Serap Gabah, Dukung Swasembada Pangan

- Advertisement -

“Untuk memproses suatu perkara yang belum terpenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, Almarhum Jul Herry Romansa, tidak pernah atau belum sempat,sesuai dengan laporan Polisi.Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia. Jika hal ini terjadi
dalam tahap penyidikan, maka penyidikan harus dihentikan dan Jika hal ini terjadi dalam taraf pengusutan, maka pengusutan itu dihentikan, dan berdasarkan Pasal 109 Ayat (2) jika tersangka meninggal, penyidikan dapat dihentikan.”imbuh Jelani Christo,SH lebih lanjut.

Jelani Christo,SH juga mengatakan maka seharusnya ketika terduga pelaku meninggal dunia, penyidikan tidak dapat dimulai.

“Sikap Penyidik yang menetapkan Almarhum Jul Herry Romansa sebagai tersangka adalah merupakan perbuatan yang melanggar dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melanggar Hak Asasi Manusia.Sikap dan tindakan penyidik sangatlah merugikan keluarga baik secara materiil maupun immaterial,Semestinya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,
Penetapan Tersangka tidak mungkin terjadi tanpa adanya bukti permulaan. Dengan kata lain bukti permulaan merupakan dasar Penyidik untuk menetapkan seseorang menjadi
Tersangka.”tegasnya.

“Penetapan Tersangka dengan tanpa didasarkan pada bukti permulaan adalah merupakan tindakan sewenang-wenang.Dalam peristiwa tersebut Almarhum Jul Herry Romansa telah meninggal dunia, dan sesuai dengan Norma Hukum orang
yang sudah meninggal tidak dapat dilanjutkan penyidikan dan secara otomatis gugur dan/atau Tidak Bisa dijadikan sebagai tersangka dikarenakan Almarhum belum
sempat diperiksa,dikarenakan sudah meninggal dunia,karena itu penetapan Tersangka kepada Almarhum Jul Herry Romansa sangat Tidak Berdasarkan dan
tidak memiliki bukti yang cukup, maka seharusnya Penyidik melanjutkan Penyidikan kepada Saudara Eko Prayogo pengemudi Mobil Honda CR-V Nopol KB 1865 CZ, sebab di duga korban meninggal dunia akibat benturan atau tabrakan dengan Mobil yang dikemudikan saudara Eko Prayogo.”tandasnya.

Baca Juga:  Dandim 1710/Mimika Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan di Bandara Mozes Kilangin

Pihak keluarga Almarhum memohon kepada Kapolri, Kadiv Propam Polri,Karo Wassidik Bareskrim Polri,Kapolda Kalimantan Barat,Kabid Propam Polda Kalimantan Barat,Kapolres
Singkawang dan Kasat Lantas Singkawang untuk membuat Surat Pencabutan Status Tersangka Secara Tertulis dan Permintaan Permohonan Maaf secara terbuka atau langsung baik melalui Media Cetak maupun Media
Elektronik juga Media Online, serta merehabilitasi nama baik Almarhum Jul Herry Romansa dan juga keluarga, dengan pemberitahuan atau pengumuman di media massa.

Pihak keluarga juga memohon agar menghukum Penyidik untuk mengganti rugi kepada keluarga akibat Penetapan Tersangka yang telah meninggal sehingga menimbulkan luka bathin dan tekanan secara psikis dan juga menimbulkan duka yang semakin mendalam bagi keluarga Almarhum dan
memberikan Sanksi Keras atau Berat Kepada Para Penyidik dan Penyidik Pembantu yang terkait dalam Penyidikan Laka lantas Almarhum Jul Herry Romansa.

(F/E).

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA TimePhoto 20240212 182026 Toko Kosmetik Penjual Obat Tramadol Marak di Jalan Infeksi Cakung Drainase, Polsek Cakung Harus Menindak Tegas
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240213 WA0086 H-1 Pencoblosan, Kapolda Kalbar Laksanakan Geladi Posko Dalam Rangka Menghadapi Perubahan Eskalasi Situasi Kamtibmas
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
BisnisAdvertorialBreaking NewsLifestyleNasionalSeni dan budaya
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Breaking NewsKesehatanSeputar Desa
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
3k Views 26 Oktober 2023
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Breaking NewsHukumPOLRI
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
2.6k Views 21 April 2025
IMG 20231018 WA0133
Breaking NewsKesehatanSeputar Desa
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
2.5k Views 3 November 2023
1714437842625
Breaking NewsNasionalOrmas
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
2.4k Views 30 April 2024
IMG 20240419 WA0192
Breaking News
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
2.4k Views 19 April 2024
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Website BeritaJasa Pembuatan Website Berita

Pendidikan

Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
72 Views 5 Maret 2025
PLN INDONESIA POWER UBP PRIOK GELAR WORKSHOP PAUD MENUJU PENDIDIKAN INKLUSI BERSAMA HIMPAUDI DKI JAKARTA
605 Views 12 Februari 2025
SMPN 246 Jakarta Timur Study Tour Projeck P5 (Penguatan Profil Pelajar Pancasila).
896 Views 18 Desember 2024
Panglima TNI Bagikan Ribuan Sembako dan Resmikan Lapangan Prima Mabes TNI
517 Views 2 November 2024
Polres Metro Jakarta Pusat Gelar Penyuluhan dan Deklarasi Gerakan Anti Tawuran di SMP St. Paulus
965 Views 24 Oktober 2024
- Advertisement -

Seputar Desa

E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
1k Views 23 Juli 2024
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
1.4k Views 3 Maret 2024
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
212 Views 3 November 2023
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
2.5k Views 3 November 2023
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
3k Views 26 Oktober 2023

Artikel Terkait:

IMG 20250621 WA0093
TNI – Polri

TNI Bergerak Cepat Tanggapi Ancaman Bom Kedua Kalinya Pada Pesawat Pembawa Jemaah Haji, Seluruh Penumpang Selamat dan Aman

22 Juni 2025 203 Views
IMG 20250621 WA0103
TNI – Polri

Sinergitas TNI-Polri: Kodim 1710/Mimika Ikuti Olahraga Bersama Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79

22 Juni 2025 305 Views
IMG 20250621 WA0018 1
TNI – Polri

Panglima TNI Bersama Menhan RI Tinjau Pasukan Defile Untuk Bastille Day Prancis

21 Juni 2025 304 Views
IMG 20250621 WA0001
TNI – Polri

TNI-Polri Koordinasi Kewilayahan Dengan Pengurus RW 04 Petamburan, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

21 Juni 2025 303 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Keluarga dan Kuasa Hukum Jul Herry Romansa Korban Laka Lantas Meminta Satlantas Singkawang Cabut Status Tersangka dan Rehabilitas
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?