JAKARTA | Rasionews | Eddy Suzendi, S.H.
Advokat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Sistem hukum pidana Indonesia selama puluhan tahun menempatkan kecelakaan lalu lintas sebagai akibat kelalaian individu semata sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 359 KUHP lama. Korporasi sebagai entitas pengelola transportasi dan pemegang kendali standar keselamatan tidak diposisikan sebagai subjek pidana. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai lex specialis justru membatasi konsekuensi hukum perusahaan pada sanksi administratif.8/2/2026
KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) membawa perubahan fundamental dengan mengakui pertanggung jawaban pidana korporasi melalui Pasal 474 yang dipadukan dengan Pasal 45, 50, serta Pasal 118–122. Pendekatan ini sejalan dengan metode penilaian risiko modern, Modified Delphi System, yang mengukur bahaya perbuatan secara sistemik melalui tujuh kriteria objektif. Artikel ini menganalisis pergeseran paradigma tersebut serta implikasinya terhadap penegakan hukum kecelakaan transportasi di Indonesia.
I. Pendahuluan
Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia menunjukkan kegagalan sistem keselamatan transportasi yang bersifat struktural. Namun sistem hukum pidana selama ini cenderung menyederhanakan persoalan tersebut menjadi kesalahan individu pengemudi. Paradigma ini berakar kuat dalam Pasal 359 KUHP lama yang mengkriminalisasi kelalaian personal tanpa mempertimbangkan kegagalan manajemen keselamatan oleh perusahaan angkutan.
Padahal dalam praktik, faktor dominan kecelakaan sering meliputi kelaikan kendaraan yang diabaikan, kelelahan pengemudi akibat tekanan operasional, serta absennya pengawasan standar keselamatan. Realitas ini menuntut pendekatan pidana yang tidak lagi individualistik, melainkan sistemik.
II. Keterbatasan Normatif Pasal 359 KUHP Lama
- Advertisement -
Pasal 359 KUHP lama secara eksplisit hanya mengenal subjek hukum orang perseorangan. Konsep culpa dalam pasal tersebut difokuskan pada hubungan langsung antara tindakan pelaku dan akibat kematian korban. Tidak terdapat ruang untuk mengonstruksikan tanggung jawab pidana terhadap badan usaha yang menciptakan kondisi berbahaya.
Akibatnya, perusahaan angkutan yang secara struktural mengabaikan keselamatan tetap berada di luar jangkauan pidana, meskipun memperoleh keuntungan dari praktik operasional berisiko tinggi.
III. Paradoks UU LLAJ sebagai Lex Specialis
- Advertisement -
UU No. 22 Tahun 2009 memuat kewajiban keselamatan yang komprehensif bagi perusahaan angkutan, termasuk pemeliharaan kendaraan, kompetensi pengemudi, serta manajemen operasional. Namun pelanggaran terhadap kewajiban tersebut sebagian besar berujung pada:
* sanksi administratif
* denda
* pencabutan izin usaha
* Bukan pidana penjara terhadap pengurus atau korporasi.
Hal ini menciptakan paradoks hukum: semakin besar struktur usaha dan sistem risikonya, semakin ringan konsekuensi pidananya.
IV. KUHP Nasional dan Penguatan Pertanggung jawaban Korporasi
Melalui Pasal 474 KUHP Nasional yang mengatur kelalaian dengan akibat serius serta Pasal 118–122 mengenai tindak pidana oleh korporasi, hukum pidana Indonesia secara resmi menggeser fokus dari pelaku individu menuju pelaku sistem.
Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila:
* tindak pidana dilakukan untuk kepentingan usaha
* terdapat pembiaran atau kegagalan pengawasan
* standar keselamatan tidak diterapkan secara patut
Dengan demikian, kegagalan manajemen risiko dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian pidana.
V. Modified Delphi System sebagai Instrumen Penilaian Bahaya Sistemik dalam Kelalaian Korporasi Angkutan
Pendekatan Modified Delphi System tidak hanya mengukur akibat kecelakaan secara kuantitatif, tetapi menilai tanggung jawab moral, hukum, dan sistemik korporasi terhadap keselamatan manusia. Dalam konteks angkutan umum dan niaga, tujuh kriteria tersebut sangat relevan untuk mengungkap bahwa banyak kecelakaan bukanlah kesalahan pengemudi semata, melainkan kegagalan perusahaan dalam mengelola risiko keselamatan sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMKPAU).
1. Tingkat Akibat yang Ditimbulkan (Severity of Harm)
Kecelakaan akibat rem blong, kelelahan pengemudi (fatigue), serta ketidakcakapan operasional hampir selalu berujung pada luka berat hingga kematian. Dalam perspektif risiko pidana modern, hilangnya nyawa manusia merupakan dampak tertinggi yang tidak dapat diperlakukan sebagai kecelakaan biasa.
Ketika perusahaan tetap mengoperasikan kendaraan tidak laik atau membiarkan pengemudi bekerja melampaui batas keselamatan, maka perusahaan secara sadar menciptakan potensi kematian publik demi keberlangsungan usaha.
2. Potensi Pengulangan Kejadian (Risk of Recurrence)
Fenomena rem blong dan kelalaian pengemudi terjadi secara berulang dengan pola yang sama di berbagai wilayah Indonesia. Pola ini menunjukkan kegagalan sistemik, bukan insiden sporadis
Pengulangan terus menerus merupakan indikator kuat bahwa:
* perawatan kendaraan tidak berjalan
* evaluasi risiko tidak dilakukan
* manajemen keselamatan hanya formalitas administratif
Dalam kerangka Modified Delphi, kejadian berulang memperberat pertanggungjawaban pidana korporasi
3. Skala Korban Terdampak (Exposure and Victim Scale)
Angkutan umum dan niaga membawa:
* penumpang massal
* pengguna jalan lain
* masyarakat luas
Satu kegagalan sistem perusahaan dapat merenggut banyak nyawa sekaligus. Risiko publik inilah yang menjadikan kelalaian perusahaan sebagai ancaman sosial serius, bukan sekadar kelalaian individual.
4. Derajat Kesalahan (Degree of Fault)
Dalam banyak kasus:
* pengemudi bekerja atas perintah perusahaan
* jam kerja panjang dibiarkan
* kendaraan rusak tetap dioperasikan
* rekrutmen tanpa kompetensi memadai
* edukasi keselamatan tidak dilakukan
Keadaan ini menunjukkan bentuk kelalaian berat yang mendekati dolus eventualis, yaitu kesadaran akan risiko kematian namun tetap membiarkannya demi keuntungan usaha.
5. Peran Struktur Organisasi Perusahaan
Kelalaian keselamatan bukan berada pada satu individu, melainkan:
* kebijakan operasional perusahaan
* penghematan biaya perawatan
* target setoran atau ritase
* absennya pengawasan teknis
Perusahaan adalah aktor utama pencipta risiko. Pengemudi hanya pelaksana dalam sistem yang sudah cacat keselamatan.
6. Kemungkinan Pencegahan melalui Standar Keselamatan
PM Perhubungan No. 85 Tahun 2018 secara tegas mewajibkan penerapan 10 elemen SMKPAU, meliputi:
* kebijakan keselamatan
* manajemen risiko
* pemeliharaan kendaraan
* kompetensi SDM
* audit keselamatan
* pelaporan insiden
Namun dalam praktik, banyak perusahaan hanya membuat dokumen SMKPAU untuk kelancaran izin, tanpa implementasi nyata.
Kelalaian terhadap standar yang sudah jelas diwajibkan hukum memperberat kesalahan pidana korporasi.
7. Dampak Sosial dan Normalisasi Kematian Publik
Praktik penegakan hukum yang terus menerus menggunakan Pasal 310 UU LLAJ terhadap pengemudi menciptakan fenomena normalized deviance, yaitu penyimpangan yang dianggap wajar karena terus diulang.
Kematian publik akibat sistem keselamatan yang gagal menjadi seolah “takdir lalu lintas”, padahal sejatinya merupakan:
kejahatan struktural yang dibiarkan negara.
Sementara perusahaan angkutan yang menikmati keuntungan tetap tidak tersentuh pidana.
Keterkaitan Langsung dengan KUHP Nasional
Tujuh kriteria Modified Delphi System tersebut menjadi dasar rasional untuk menerapkan:
* Pasal 474 KUHP Nasional (kelalaian berakibat serius)
* jo. Pasal 118–122 (pidana korporasi)
terhadap perusahaan angkutan yang:
* mengabaikan kelaikan kendaraan
* membiarkan pengemudi tidak kompeten
* memalsukan keselamatan administratif
* menormalisasi risiko kematian publik
PENEGASAN KRITIS
Kecelakaan akibat rem blong, kelelahan, dan ketidak cakapan bukan musibah.
Ia adalah hasil pilihan bisnis yang mengorbankan keselamatan manusia
Ketika negara terus menghukum sopir dan membiarkan perusahaan, maka hukum berubah dari pelindung nyawa menjadi legitimasi kematian sistemik
Jika indikator tersebut menunjukkan kegagalan terencana atau pembiaran sistemik, maka kelalaian berubah menjadi kejahatan korporasi
VI. Implikasi terhadap Penegakan Hukum Transportasi
Penerapan KUHP Nasional memungkinkan penegak hukum:
* menjerat perusahaan yang mengoperasikan kendaraan tidak laik
* mempidanakan pengurus yang mengabaikan standar keselamatan
* menghentikan pola kecelakaan berulang secara struktural
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan substantif dan perlindungan nyawa publik.
VII. CLOSING STATEMENT
KUHP lama membangun pertanggungjawaban pidana individualistik yang tidak mampu menjawab kompleksitas risiko transportasi modern. UU LLAJ memperluas kewajiban keselamatan namun lemah dalam sanksi pidana struktural. KUHP Nasional mengoreksi ketimpangan tersebut dengan menempatkan korporasi sebagai subjek pidana utama atas kelalaian sistemik ,
Melalui kerangka Modified Delphi System, kecelakaan tidak lagi dipandang sebagai kesalahan personal semata, melainkan sebagai kegagalan tata kelola keselamatan,
Hukum pidana yang adil bukan hanya menghukum pelaku terakhir di lapangan, tetapi menjerat sistem yang membiarkan bahaya tumbuh demi keuntungan.
Eddy Suzendii,S.H.
Advokat LLAJ
Tagline : Keselamatan yang berkeadilan
(Rohena)



