Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kelaleian Korporasi Dalam Kecelakaan Lalu Lintas
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Breaking News > Kelaleian Korporasi Dalam Kecelakaan Lalu Lintas
Breaking News

Kelaleian Korporasi Dalam Kecelakaan Lalu Lintas

Terakhir diperbarui: 2026/02/08 at 1:53 AM
Reporter Rohena he Diposting 8 Februari 2026 5 Views
Share
IMG 20260208 WA0020
SHARE

JAKARTA | Rasionews | Eddy Suzendi, S.H.
Advokat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Sistem hukum pidana Indonesia selama puluhan tahun menempatkan kecelakaan lalu lintas sebagai akibat kelalaian individu semata sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 359 KUHP lama. Korporasi sebagai entitas pengelola transportasi dan pemegang kendali standar keselamatan tidak diposisikan sebagai subjek pidana. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai lex specialis justru membatasi konsekuensi hukum perusahaan pada sanksi administratif.8/2/2026

KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) membawa perubahan fundamental dengan mengakui pertanggung jawaban pidana korporasi melalui Pasal 474 yang dipadukan dengan Pasal 45, 50, serta Pasal 118–122. Pendekatan ini sejalan dengan metode penilaian risiko modern, Modified Delphi System, yang mengukur bahaya perbuatan secara sistemik melalui tujuh kriteria objektif. Artikel ini menganalisis pergeseran paradigma tersebut serta implikasinya terhadap penegakan hukum kecelakaan transportasi di Indonesia.

I. Pendahuluan

- Advertisement -

Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia menunjukkan kegagalan sistem keselamatan transportasi yang bersifat struktural. Namun sistem hukum pidana selama ini cenderung menyederhanakan persoalan tersebut menjadi kesalahan individu pengemudi. Paradigma ini berakar kuat dalam Pasal 359 KUHP lama yang mengkriminalisasi kelalaian personal tanpa mempertimbangkan kegagalan manajemen keselamatan oleh perusahaan angkutan.

Padahal dalam praktik, faktor dominan kecelakaan sering meliputi kelaikan kendaraan yang diabaikan, kelelahan pengemudi akibat tekanan operasional, serta absennya pengawasan standar keselamatan. Realitas ini menuntut pendekatan pidana yang tidak lagi individualistik, melainkan sistemik.

II. Keterbatasan Normatif Pasal 359 KUHP Lama

- Advertisement -

Pasal 359 KUHP lama secara eksplisit hanya mengenal subjek hukum orang perseorangan. Konsep culpa dalam pasal tersebut difokuskan pada hubungan langsung antara tindakan pelaku dan akibat kematian korban. Tidak terdapat ruang untuk mengonstruksikan tanggung jawab pidana terhadap badan usaha yang menciptakan kondisi berbahaya.

Akibatnya, perusahaan angkutan yang secara struktural mengabaikan keselamatan tetap berada di luar jangkauan pidana, meskipun memperoleh keuntungan dari praktik operasional berisiko tinggi.

III. Paradoks UU LLAJ sebagai Lex Specialis

Baca Juga:  Dalam Rangka Hari Anak Nasional UBP Priok Gelar Workshop Alat Peraga Edukasi

- Advertisement -

UU No. 22 Tahun 2009 memuat kewajiban keselamatan yang komprehensif bagi perusahaan angkutan, termasuk pemeliharaan kendaraan, kompetensi pengemudi, serta manajemen operasional. Namun pelanggaran terhadap kewajiban tersebut sebagian besar berujung pada:

* sanksi administratif

* denda

* pencabutan izin usaha

* Bukan pidana penjara terhadap pengurus atau korporasi.

Hal ini menciptakan paradoks hukum: semakin besar struktur usaha dan sistem risikonya, semakin ringan konsekuensi pidananya.

IV. KUHP Nasional dan Penguatan Pertanggung jawaban Korporasi

Melalui Pasal 474 KUHP Nasional yang mengatur kelalaian dengan akibat serius serta Pasal 118–122 mengenai tindak pidana oleh korporasi, hukum pidana Indonesia secara resmi menggeser fokus dari pelaku individu menuju pelaku sistem.

Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila:

* tindak pidana dilakukan untuk kepentingan usaha

* terdapat pembiaran atau kegagalan pengawasan

* standar keselamatan tidak diterapkan secara patut

Dengan demikian, kegagalan manajemen risiko dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian pidana.

V. Modified Delphi System sebagai Instrumen Penilaian Bahaya Sistemik dalam Kelalaian Korporasi Angkutan

Pendekatan Modified Delphi System tidak hanya mengukur akibat kecelakaan secara kuantitatif, tetapi menilai tanggung jawab moral, hukum, dan sistemik korporasi terhadap keselamatan manusia. Dalam konteks angkutan umum dan niaga, tujuh kriteria tersebut sangat relevan untuk mengungkap bahwa banyak kecelakaan bukanlah kesalahan pengemudi semata, melainkan kegagalan perusahaan dalam mengelola risiko keselamatan sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMKPAU).

1. Tingkat Akibat yang Ditimbulkan (Severity of Harm)

Kecelakaan akibat rem blong, kelelahan pengemudi (fatigue), serta ketidakcakapan operasional hampir selalu berujung pada luka berat hingga kematian. Dalam perspektif risiko pidana modern, hilangnya nyawa manusia merupakan dampak tertinggi yang tidak dapat diperlakukan sebagai kecelakaan biasa.

Ketika perusahaan tetap mengoperasikan kendaraan tidak laik atau membiarkan pengemudi bekerja melampaui batas keselamatan, maka perusahaan secara sadar menciptakan potensi kematian publik demi keberlangsungan usaha.

Baca Juga:  Sinergitas Tiga Pilar: Karya Bhakti HUT TNI ke-79 Pembersihan Anak Kali Sentiong

2. Potensi Pengulangan Kejadian (Risk of Recurrence)

Fenomena rem blong dan kelalaian pengemudi terjadi secara berulang dengan pola yang sama di berbagai wilayah Indonesia. Pola ini menunjukkan kegagalan sistemik, bukan insiden sporadis

Pengulangan terus menerus merupakan indikator kuat bahwa:

* perawatan kendaraan tidak berjalan

* evaluasi risiko tidak dilakukan

* manajemen keselamatan hanya formalitas administratif

Dalam kerangka Modified Delphi, kejadian berulang memperberat pertanggungjawaban pidana korporasi

3. Skala Korban Terdampak (Exposure and Victim Scale)

Angkutan umum dan niaga membawa:

* penumpang massal

* pengguna jalan lain

* masyarakat luas

Satu kegagalan sistem perusahaan dapat merenggut banyak nyawa sekaligus. Risiko publik inilah yang menjadikan kelalaian perusahaan sebagai ancaman sosial serius, bukan sekadar kelalaian individual.

4. Derajat Kesalahan (Degree of Fault)

Dalam banyak kasus:

* pengemudi bekerja atas perintah perusahaan

* jam kerja panjang dibiarkan

* kendaraan rusak tetap dioperasikan

* rekrutmen tanpa kompetensi memadai

* edukasi keselamatan tidak dilakukan

Keadaan ini menunjukkan bentuk kelalaian berat yang mendekati dolus eventualis, yaitu kesadaran akan risiko kematian namun tetap membiarkannya demi keuntungan usaha.

5. Peran Struktur Organisasi Perusahaan

Kelalaian keselamatan bukan berada pada satu individu, melainkan:

* kebijakan operasional perusahaan

* penghematan biaya perawatan

* target setoran atau ritase

* absennya pengawasan teknis

Perusahaan adalah aktor utama pencipta risiko. Pengemudi hanya pelaksana dalam sistem yang sudah cacat keselamatan.

6. Kemungkinan Pencegahan melalui Standar Keselamatan

PM Perhubungan No. 85 Tahun 2018 secara tegas mewajibkan penerapan 10 elemen SMKPAU, meliputi:

* kebijakan keselamatan

* manajemen risiko

* pemeliharaan kendaraan

* kompetensi SDM

* audit keselamatan

* pelaporan insiden

Namun dalam praktik, banyak perusahaan hanya membuat dokumen SMKPAU untuk kelancaran izin, tanpa implementasi nyata.

Kelalaian terhadap standar yang sudah jelas diwajibkan hukum memperberat kesalahan pidana korporasi.

7. Dampak Sosial dan Normalisasi Kematian Publik

Praktik penegakan hukum yang terus menerus menggunakan Pasal 310 UU LLAJ terhadap pengemudi menciptakan fenomena normalized deviance, yaitu penyimpangan yang dianggap wajar karena terus diulang.

Baca Juga:  MGMP Matematika Kota Bekasi Adakan Bimbingan Teknis Penyusunan Soal Asesmen

Kematian publik akibat sistem keselamatan yang gagal menjadi seolah “takdir lalu lintas”, padahal sejatinya merupakan:

kejahatan struktural yang dibiarkan negara.

Sementara perusahaan angkutan yang menikmati keuntungan tetap tidak tersentuh pidana.

Keterkaitan Langsung dengan KUHP Nasional

Tujuh kriteria Modified Delphi System tersebut menjadi dasar rasional untuk menerapkan:

* Pasal 474 KUHP Nasional (kelalaian berakibat serius)

* jo. Pasal 118–122 (pidana korporasi)

terhadap perusahaan angkutan yang:

* mengabaikan kelaikan kendaraan
* membiarkan pengemudi tidak kompeten
* memalsukan keselamatan administratif
* menormalisasi risiko kematian publik

PENEGASAN KRITIS

Kecelakaan akibat rem blong, kelelahan, dan ketidak cakapan bukan musibah.
Ia adalah hasil pilihan bisnis yang mengorbankan keselamatan manusia

Ketika negara terus menghukum sopir dan membiarkan perusahaan, maka hukum berubah dari pelindung nyawa menjadi legitimasi kematian sistemik

Jika indikator tersebut menunjukkan kegagalan terencana atau pembiaran sistemik, maka kelalaian berubah menjadi kejahatan korporasi

VI. Implikasi terhadap Penegakan Hukum Transportasi

Penerapan KUHP Nasional memungkinkan penegak hukum:

* menjerat perusahaan yang mengoperasikan kendaraan tidak laik

* mempidanakan pengurus yang mengabaikan standar keselamatan

* menghentikan pola kecelakaan berulang secara struktural

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan substantif dan perlindungan nyawa publik.

VII. CLOSING STATEMENT

KUHP lama membangun pertanggungjawaban pidana individualistik yang tidak mampu menjawab kompleksitas risiko transportasi modern. UU LLAJ memperluas kewajiban keselamatan namun lemah dalam sanksi pidana struktural. KUHP Nasional mengoreksi ketimpangan tersebut dengan menempatkan korporasi sebagai subjek pidana utama atas kelalaian sistemik ,

Melalui kerangka Modified Delphi System, kecelakaan tidak lagi dipandang sebagai kesalahan personal semata, melainkan sebagai kegagalan tata kelola keselamatan,

Hukum pidana yang adil bukan hanya menghukum pelaku terakhir di lapangan, tetapi menjerat sistem yang membiarkan bahaya tumbuh demi keuntungan.
Eddy Suzendii,S.H.
Advokat LLAJ
Tagline : Keselamatan yang berkeadilan

(Rohena)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260207 WA0219 Apel Pengamanan Munajat Keselamatan Bangsa di Istiqlal, 78 Personel Diterjunkan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260207 WA0218 Polisi Hadir di Peringatan Isra Mi’raj, Perkuat Toleransi dan Kamtibmas di Sawah Besar
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.1k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 3.6k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 3.6k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 3.4k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 3.4k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 987 Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.1k Views
PLN INDONESIA POWER UBP PRIOK GELAR WORKSHOP PAUD MENUJU PENDIDIKAN INKLUSI BERSAMA HIMPAUDI DKI JAKARTA
12 Februari 2025 1.6k Views
SMPN 246 Jakarta Timur Study Tour Projeck P5 (Penguatan Profil Pelajar Pancasila).
18 Desember 2024 2k Views
Panglima TNI Bagikan Ribuan Sembako dan Resmikan Lapangan Prima Mabes TNI
2 November 2024 1.6k Views

Seputar Desa

IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 40 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.1k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 2.5k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.3k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 3.6k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260206 WA0074
Breaking News

PWJU Gelar Aksi Jum’at Berkah di Koja, Wujud Kepedulian Sosial

6 Februari 2026 10 Views
IMG 20260206 210228
Breaking NewsHukum

Penambangan Ilegal Peti Sarolangun: Sungai Tercemar, Warga Ancaman Bakar Alat Berat

6 Februari 2026 23 Views
IMG 20260206 WA0144
Breaking News

Polsek Kelapa Gading Amankan Empat Terduga Preman dalam Operasi Kamtibmas

6 Februari 2026 17 Views
IMG 20260205 WA0041
Breaking News

TRCPPA Soroti Foto DPO Andy Jaya yang Di- Blur, Polisi Jelaskan Berdasarkan KUHAP Baru

6 Februari 2026 30 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kelaleian Korporasi Dalam Kecelakaan Lalu Lintas
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?