Jakarta Utara, Rasionews.com – Komplek Perumahan Bisma Manggala, khususnya wilayah RW 10, masih menerapkan aturan keamanan yang sangat ketat dengan mewajibkan setiap tamu maupun pengemudi ojek online (ojol) menyerahkan kartu identitas (KTP/SIM) sebagai syarat untuk bisa masuk. Minggu (5/4/2026).
Kebijakan ini menuai sorotan tajam, mengingat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah resmi berlaku dan mengatur secara jelas bagaimana data sensitif masyarakat harus dijaga. Namun hingga saat ini, aturan yang dianggap sudah kuno tersebut masih tetap dipertahankan.
Menurut pihak pengurus dan petugas keamanan di lokasi, kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama dan berlaku mutlak untuk seluruh kawasan.
- Advertisement -
“Kebijakannya dari kita dan berlaku untuk semua. Contohnya untuk ojol, dia harus menyerahkan KTP atau SIM. Kalau tidak mau atau tidak membawa, ya penghuninya yang harus datang ke depan pos untuk menjemput,” jelas Jeni, staf RW 10.
Lebih jauh ia menuturkan, prinsip yang diterapkan sangat ketat. “Setiap tamu pasti kita tahan identitasnya. Kalau tidak ada identitas yang jelas, dia tidak boleh masuk,” tegasnya.
- Advertisement -
Di balik ketatnya aturan ini, terdapat pengalaman buruk yang menjadi trauma bagi warga. Mereka menilai aspek keamanan jauh lebih penting daripada hal lainnya.
“Kenapa kita begini? Karena riskan banget. Pernah ada kejadian kecolongan waktu itu. Kami kira itu saudara penghuni, ternyata malah orang mau merampok. Karena itulah warga juga ingin rumahnya betul-betul terjaga keamanannya,” ungkapnya.
Untuk memudahkan akses, kendaraan milik warga asli sudah dilengkapi stiker khusus dan sistem kartu tap. Namun bagi orang luar, aturan penyerahan KTP tetap menjadi kewajiban mutlak.
Saat ditanya mengenai protes maupun aturan baru seperti UU PDP, petugas keamanan yang bertugas mengaku hanya menjalankan instruksi dari atas.
“Saya hanya diperintahkan pengurus RW 10. Hal seperti ini sudah berjalan cukup lama, bukan cuma setahun dua tahun. Memang ada sebagian supir Grab yang pernah protes dan mengeluh,” ujar Rohzali, petugas keamanan.
Terkait keluhan tersebut, pihaknya bersikap tegas. “Menurut saya, kalau tidak mau ikut aturan perumahan ini ya silahkan tunggu di luar saja. Yang penting aman,” pungkasnya.
Di sisi lain, aturan ini menimbulkan ketidaknyamanan dan kekhawatiran tersendiri bagi para tamu maupun pengemudi ojol.
“Jujur saya agak risih dan khawatir. KTP itu kan data penting, kalau diserahkan sembarangan siapa yang jamin datanya tidak disalahgunakan atau difoto? Apalagi kan sekarang sudah ada UU PDP yang melarang penahanan atau pemaksaan penyerahan dokumen asli,” keluh seorang pengemudi ojol yang enggan disebutkan namanya.
Seorang tamu lainnya juga menambahkan, “Seringkali KTP ditahan begitu saja. Kalau hilang atau disalahgunakan, siapa yang tanggung jawab? Rasanya tidak aman meski tujuannya untuk keamanan perumahan.”
Ketua DJ-Pro (Dinamika Jurnalis Progresif) DPD Jakarta Utara, Baka Perdana Kusuma yang biasa disapa Bek, menilai bahwa upaya menjaga keamanan lingkungan adalah hal yang sangat baik dan wajib dilakukan. Namun, cara yang diterapkan di Komplek Bisma Manggala dinilai sudah tidak relevan dan berpotensi melanggar hukum.
“Prinsip keamanan itu benar, dan pengalaman buruk di masa lalu bisa dimaklumi. Namun di era digital dan setelah berlakunya UU PDP, menahan atau meminta penyerahan KTP asli adalah langkah yang berisiko tinggi pelanggaran,” ujar Bek.
Menurutnya, seharusnya pengurus RW bisa menerapkan metode yang lebih modern dan aman.
“Keamanan tidak harus melanggar hak privasi warga atau orang luar. Ada cara yang lebih legal dan tetap efektif untuk menjaga gerbang perumahan,” tambahnya.
Lebih jauh lagi, di dalam kawasan ini terdapat RPTRA Manggala Bisma yang merupakan fasilitas Ruang Publik Terbuka Ramah Anak. Tempat ini seharusnya bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat umum, bukan hanya kalangan tertentu.
Namun kenyataannya di lapangan, fasilitas yang dibangun menggunakan Dana Pemda DKI Jakarta ini justru seolah menjadi “halaman belakang” pribadi. Hanya segelintir anak dari warga kompleks yang bisa menikmatinya dengan leluasa.
Padahal, masih banyak lokasi cluster atau perumahan lain di sekitar yang menerapkan sistem serupa: wajib meninggalkan KTP jika ingin masuk.
“Bagaimana dengan anak-anak yang ingin bermain tapi belum memiliki KTP? Apakah mereka tidak boleh masuk dan bermain di RPTRA tersebut?” tanya Bek.
Pertanyaan besar ini menjadi keluh kesah banyak pihak, terutama anak-anak dan orang tua yang merasa hak mereka atas ruang publik terbatasi oleh aturan gerbang yang ketat.
Semoga Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dapat segera menindaklanjuti dan memberikan solusi terbaik, agar fasilitas publik ini benar-benar bisa dinikmati oleh semua orang tanpa diskriminasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua RW 10 dan Sekretaris belum memberikan tanggapan apapun terkait persoalan ini.



