Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Jika Bus Tak Laik Jalan Membunuh, siapa sebenarnya pelakunya?
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Nasional > Jika Bus Tak Laik Jalan Membunuh, siapa sebenarnya pelakunya?
Nasional

Jika Bus Tak Laik Jalan Membunuh, siapa sebenarnya pelakunya?

Terakhir diperbarui: 2026/01/06 at 4:40 PM
Reporter Rohena he Diposting 6 Januari 2026 174 Views
Share
IMG 20260106 WA0152
SHARE

Jakarta, | Rasionews | Kecelakaan maut Bus Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak, Semarang, yang menewaskan 16 orang pada Desember 2025 lalu, kembali membuka luka lama dalam sistem keselamatan transportasi Indonesia. Tragedi ini bukan sekadar peristiwa lalu lintas, melainkan cermin telanjang kegagalan sistemik yaitu kendaraan tidak laik jalan, pengawasan yang bocor, dan keselamatan yang kalah oleh kepentingan operasional.

Pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin operasional terhadap perusahaan angkutan tersebut selama satu tahun. Secara hukum administrasi, langkah itu memang tepat. Namun menurut Eddy Suzendi, S.H., advokat yang selama ini fokus menangani isu keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi itu belum menyentuh akar persoalan.

Sanksinya benar. Tapi kalau berhenti di situ, ini hanya jadi simbol penegakan, bukan pembelajaran sistemik. Negara belum benar benar belajar dari kematian 16 orang di Krapyak,” ujar Eddy dalam wawancara dengan media.

- Advertisement -

Sanksi adalah Respon Hukum, R&D adalah Pencegahan Nyawa

Menurut Eddy, yang absen dalam penanganan tragedi Krapyak adalah Research & Development (R&D) kecelakaan sebuah kajian teknis, manajerial, dan sistemik yang seharusnya membedah kecelakaan secara ilmiah dan menyeluruh.

Dalam perspektif keselamatan modern, sanksi itu respon hukum. Tapi R&D itu pencegahan nyawa. Tanpa R&D, negara hanya menghukum setelah orang mati, bukan mencegah sebelum orang mati,” tegasnya.

- Advertisement -

Ia mengingatkan, pelanggaran yang terjadi pada Bus Cahaya Trans seperti kendaraan tidak laik jalan, kelalaian operasional, dan gagalnya Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMKPAU) sangat mungkin juga terjadi pada banyak perusahaan angkutan lain.

Tanpa R&D yang serius membedah

* kegagalan teknis kendaraan,

Baca Juga:  Kasus NCD Unibank, Pengamat Pasar Keuangan Sebut CMNP Seharusnya Gugat Penerbit

- Advertisement -

* kegagalan manajemen keselamatan,

* kegagalan pengawasan perizinan, dan

* kegagalan sistem operasional,

maka sanksi tidak akan mencegah pengulangan. Ia hanya memindahkan risiko ke korban berikutnya.

“Ini bukan soal satu perusahaan. Ini soal sistem. Kalau sistemnya tidak diperbaiki, kita hanya sedang menunggu tragedi berikutnya,” kata Eddy

Pola Lama yaitu Sopir Jadi Tersangka, Sistem Tetap Aman

Eddy menyoroti, hampir setiap kecelakaan besar terutama yang melibatkan bus dan truk, selalu berakhir dengan pola yang sama yaitu pengemudi ditetapkan sebagai tersangka, perkara diproses cepat, lalu publik diminta percaya bahwa semuanya sudah selesai.

“Yang selesai itu berkas perkaranya, bukan persoalan keselamatannya,” ujarnya.

Padahal, di balik satu peristiwa kecelakaan, sering tersembunyi kegagalan berlapis perawatan fiktif, jam kerja pengemudi yang tidak manusiawi, manipulasi uji KIR, pembiaran kendaraan tak laik jalan, dan lemahnya pengawasan negara.

Namun semua itu jarang sekali benar benar masuk ke ruang sidang.

Yang selalu dikorbankan adalah orang terakhir yang memegang kemudi. Sementara arsitek kegagalan sistem duduk aman di balik meja direksi dan meja birokrasi,” kata Eddy.

KUHP 2023 semoga menjadi Akhir dari Dongeng ‘Kecelakaan Biasa’

Menurut Eddy, dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, seharusnya cara pandang ini berubah total. KUHP baru menegaskan bahwa korporasi adalah subjek hukum pidana.

Kalau sebuah perusahaan tahu kendaraannya tidak laik jalan, tapi tetap dioperasikan, lalu orang mati, itu tidak bisa lagi disebut sekadar kelalaian. Itu sudah masuk wilayah kejahatan korporasi,” tegasnya.

Dalam perspektif hukum pidana modern, membiarkan kendaraan berbahaya tetap beroperasi, mengabaikan sistem keselamatan, atau memeras tenaga pengemudi di luar batas kemanusiaan bukan lagi pelanggaran administratif semata.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas dan Babinsa Benhil Monitoring Genangan Air dan Bantu Warga ke Rumah Sakit

Kalau ini terus diperlakukan sebagai ‘kecelakaan biasa’, maka hukum kita sedang ikut menormalkan kematian,” ujarnya.

KUHAP 2025 dan Pentingnya Pendampingan Advokat Sejak Awal

Eddy juga menekankan pentingnya UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang memperkuat due process of law dan hak atas pendampingan hukum sejak tahap paling awal, bahkan sejak penyelidikan.

Pendampingan advokat itu bukan untuk membela yang salah. Justru untuk memastikan perkara tidak sejak awal dikunci sebagai perkara ” human error,” katanya.

Tanpa pendampingan hukum, menurut Eddy, hampir pasti konstruksi perkara akan disederhanakan yaitu satu pelaku, satu kesalahan, satu vonis. Selesai.

Padahal, perkara seperti Krapyak seharusnya ditarik ke tanggung jawab sistem dan korporasi, bukan berhenti di pengemudi.

Tanpa Saksi Ahli, Hukum Hanya Menghukum Permukaan

Eddy menegaskan, kecelakaan lalu lintas modern adalah peristiwa yang sangat teknis dan kompleks. Ia tidak bisa diurai hanya dengan saksi mata dan berita acara pemeriksaan.

Seharusnya, penyidikan melibatkan:

* ahli keselamatan transportasi,

* ahli kendaraan bermotor,

* ahli manajemen risiko,

* dan ahli sistem manajemen keselamatan.

Untuk menjawab pertanyaan mendasar apakah kendaraan benar benar laik jalan, apakah perusahaan menjalankan kewajiban keselamatan, apakah pengemudi dipaksa bekerja di luar batas, dan apakah negara menjalankan fungsi pengawasan.

“Tanpa saksi ahli, hukum hanya memotret gejalanya, bukan penyakitnya,” kata Eddy.
“Yang dihukum tetap orang kecil. Sistem yang membunuh tetap hidup.”

Negara Harus Berhenti Sekadar Menghukum, Mulai Belajar

Menurut Eddy, tragedi Krapyak seharusnya menjadi titik balik cara negara memandang kecelakaan lalu lintas.

“Selama kita masih puas dengan narasi ‘yang penting sudah ada tersangka’, selama itu pula publik akan terus jadi korban berikutnya di jalan raya,” ujarnya.

Baca Juga:  GEMAH Soroti Persidangan Gugatan PT CMNP Terhadap PT Bhakti Investama Terkait NCD Unibank

Ia menutup dengan pernyataan yang keras namun reflektif

“Tanpa R&D kecelakaan, negara tidak benar benar belajar. Dan kalau negara tidak belajar, maka keselamatan transportasi kita hanya akan bergantung pada hukuman setelah tragedi, bukan pencegahan sebelum tragedi. Krapyak bukan takdir. Ia adalah hasil dari sistem yang dibiarkan rusak terlalu lama.”

Eddy Suzendi,S.H.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260106 WA0055 Brimob Polda Sumut Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Perumahan Pandan Asri Pascabencana
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260106 WA0132 Danrem 172/PWY Kunjungi Kompi A Yonif TP 815/WGT, Tekankan Disiplin, Kesiapsiagaan, dan Kepatuhan Prajurit
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.5k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 3.8k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 3.8k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 231 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 276 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 383 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.4k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.5k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 418 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 443 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.5k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 2.9k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.7k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260412 WA0068
Nasional

1(satu) Tersangka dan 22 Paket Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Lahat.

12 April 2026 6 Views
IMG 20260410 WA0033
Nasional

Halal Bihalal PWJU: Momentum Sucikan Hati dan Eratkan Persaudaraan

10 April 2026 10 Views
IMG 20260409 WA0148
Nasional

Bhabinkamtibmas Pegangsaan Siaga Pagi, Arus Tl Cik Ditiro Menteng Tetap Lancar

10 April 2026 13 Views
IMG 20260409 WA0045
Nasional

PLN Indonesia Power UBP Priok Raih PROPER Emas Kelima Kalinya Berturut-turut

9 April 2026 18 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Jika Bus Tak Laik Jalan Membunuh, siapa sebenarnya pelakunya?
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?