Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Jembatan Timbang, Ketidak mampuan Negara, dan Krisis Manajemen Transportasi Darat
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Breaking News > Jembatan Timbang, Ketidak mampuan Negara, dan Krisis Manajemen Transportasi Darat
Breaking News

Jembatan Timbang, Ketidak mampuan Negara, dan Krisis Manajemen Transportasi Darat

Terakhir diperbarui: 2025/08/19 at 8:40 AM
Reporter Rohena he Diposting 19 Agustus 2025 32 Views
Share
IMG 20250819 WA0008
SHARE

Jakarta,- | Rasionews | Jembatan timbang (JT) sejatinya merupakan instrumen vital dalam tata kelola lalu lintas dan angkutan jalan. Keberadaannya bukan sekadar fasilitas teknis, tetapi manifestasi dari amanah Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya dalam pengendalian over dimension and over loading (ODOL).

Ketika sebuah instrumen negara justru dikelola dengan sistem “buka tutup” tanpa kepastian, publik berhak mempertanyakan apakah ini sekadar masalah teknis, atau justru cermin ketidak mampuan institusi dalam mengelola mandat undang undang?

Dasar Hukum
UU 22/2009 tentang Pengawasan Muatan Barang

- Advertisement -

Undang Undang telah mengatur secara jelas kewajiban dan mekanisme pengawasan muatan angkutan barang.

Pasal 169 ayat (1) Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.

Ayat (2) Untuk mengawasi kepatuhan tersebut, dilakukan pengawasan muatan angkutan barang.

- Advertisement -

Ayat (3) Pengawasan dilakukan dengan menggunakan alat penimbangan.

Ayat (4) Alat penimbangan terdiri dari (a) alat tetap (jembatan timbang) atau (b) alat portabel.

Lebih lanjut, Pasal 170 menegaskan bahwa lokasi, pengoperasian, dan penutupan alat penimbangan ditetapkan oleh Pemerintah, sedangkan petugas wajib mendata jenis barang, berat angkutan, serta asal dan tujuan.

- Advertisement -

Sementara Pasal 171 memberi ruang penggunaan alat portabel oleh petugas pemeriksa kendaraan bermotor bersama Kepolisian, termasuk untuk penyidikan tindak pidana pelanggaran muatan.

Pertanyaan mendasar pun muncul:
Apakah Menteri Perhubungan memiliki kewenangan untuk membubarkan amanah undang undang dengan menutup jembatan timbang, padahal keberadaannya diatur secara eksplisit dalam UU?
Apakah sebuah BUMN seperti Jasa Marga bisa mengambil alih kewenangan yang jelas jelas bukan tupoksinya, hanya karena dianggap “lebih siap”?

Jika benar terjadi, ini bukan hanya pelanggaran teknis, melainkan indikasi pelemahan sistem hukum dan penyimpangan konstitusional.

1. Jembatan Timbang sebagai Cermin Negara

Dalam perspektif kebijakan publik, jembatan timbang adalah safeguard untuk mencegah kendaraan kelebihan muatan yang berpotensi merusak jalan, jembatan, bahkan mengancam keselamatan jiwa.

Baca Juga:  Anggota DPRD DKI Jakarta H.Ghozi Zulazmi.S.I.P Kunjungi Warga Yang Terisolir di Kampung Sawah Cakung

Namun, praktik menunjukkan ketidak teraturan pengoperasian, sehingga publik menilai Kementerian Perhubungan gagal menjalankan amanah regulasi. Fenomena “buka-tutup” JT bukan solusi, melainkan indikasi lemahnya manajemen negara.

2. Ketidak mampuan dan Moralitas SDM

Ketidak mampuan mengelola JT tidak semata soal infrastruktur, tetapi juga moralitas SDM. JT kerap dipersepsikan sebagai “ladang pungli” ketimbang instrumen hukum.

Jika stigma ini terus dibiarkan, maka wibawa regulasi runtuh. Yang dibutuhkan adalah perbaikan sistemik integritas aparatur, sistem transparan, dan penegakan hukum konsisten.

3. Peran Pemerintah Daerah yang Dikesampingkan

Mengapa pengelolaan JT tidak diintegrasikan dengan pemerintah daerah? Padahal, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah mengatur pembagian kewenangan pusat daerah.

Alih alih memperkuat kolaborasi, Kemenhub justru memilih memonopoli. Akibatnya, yang muncul bukan efektivitas, melainkan cacat desain tata kelola.

4. ODOL Pelanggaran Administratif sekaligus Pidana

ODOL bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga tindak pidana (Pasal 171 UU LLAJ).

Sayangnya, penegakan hukum begitu lemah sehingga ODOL seolah “dilegalkan”. Ditambah lagi, standar laik jalan masih merujuk regulasi 1993 yang sudah ketinggalan zaman.

5. Krisis Keahlian Ahli yang Bungkam, Pimpinan Dipermalukan

Kita tidak habis pikir, bagaimana mungkin para ahli teknis di bawah Menteri Perhubungan yang notabene memiliki kapasitas akademis, pengalaman praktis, dan legitimasi birokrasi, seolah tidak memberi masukan yang tajam dan visioner kepada atasannya. Padahal, fungsi utama dari struktur organisasi teknokratis dalam kementerian adalah menyediakan analisis berbasis data, regulasi, dan best practice internasional agar kebijakan yang diambil bukan sekadar reaktif, tetapi berlandaskan rasionalitas ilmiah dan dapat dipertanggung jawabkan.

Fenomena yang terjadi belakangan ini menunjukkan adanya jurang antara retorika kebijakan dengan substansi teknis. Ketika Menteri Perhubungan menyatakan jembatan timbang dibubarkan karena menjadi sarang pungli padahal dibawah kendali Kementerian, pertanyaanya apakah ada kajian teknis komprehensif mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap fungsi kontrol over dimension and over loading (ODOL)? Jika tidak ada, maka bukan hanya keabsahan kebijakan yang diragukan, melainkan juga kredibilitas para ahli di lingkaran birokrasi teknis.

Baca Juga:  Satuan Pengaman BRI KC Tangerang Ahmad Yani Gelar Pelatihan Rutin untuk Tingkatkan Ketangguhan dan Pelayanan

Contoh paling gamblang adalah ketika Dirjen Perhubungan Darat dipermalukan di ruang publik, baik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI maupun dalam diskusi terbuka dengan para sopir. Tidak jarang, pertanyaan pertanyaan sederhana terkait teknis transportasi jalan, masalah Ojol ,kapan mulai terjadinya Odol maupun strategi penanganan ODOL tidak mampu dijawab dengan tuntas. Kondisi ini memunculkan kesan kuat bahwa otoritas teknis kehilangan arah, miskin basis ilmiah, dan cenderung defensif.

Hal semacam ini tentu saja berbahaya. Sebab, bila pejabat setingkat Dirjen Hubdat saja bisa dipermalukan, maka publik akan mempertanyakan integritas kelembagaan Kemenhub itu sendiri. Lebih jauh lagi, jika pola ini berulang, maka kepercayaan masyarakat, pelaku usaha, bahkan mitra internasional terhadap sistem transportasi Indonesia akan semakin tergerus.

Yang lebih mengkhawatirkan, dalam situasi demikian, jika Menteri Perhubungan tetap melanjutkan wacana untuk mengambil alih pengujian berkala kendaraan bermotor dari kewenangan daerah. Pertanyaannya bagaimana mungkin sebuah fungsi yang bersifat teknis, detail, dan menuntut infrastruktur serta SDM mumpuni, hendak ditarik ke pusat, sementara instrumen sederhana seperti jembatan timbang saja diakui tidak mampu dikelola dengan bersih dan profesional? Bukankah ini sebuah ironi kebijakan yang justru memperlihatkan kontradiksi internal dalam manajemen transportasi nasional?

Peran Ahli Transportasi Hilang atau Dibungkam?

Di sinilah letak keprihatinan kita.
Para ahli transportasi di bawah Kementerian Perhubungan seolah kehilangan daya kritis. Apakah masukan mereka benar benar tidak pernah diberikan, atau justru tidak pernah didengar? Jika benar tidak pernah diberikan, maka kita berhadapan dengan masalah kapasitas sumber daya manusia. Tetapi jika ternyata sudah diberikan, namun diabaikan oleh pimpinan politik, maka itu menjadi masalah pembungkaman birokrasi teknis yang sangat berbahaya bagi pembangunan transportasi berkelanjutan.

Lebih jauh lagi, kondisi ini bisa membuat regulator dan operator transportasi tidak terkoreksi secara obyektif. Padahal, di negara negara maju, posisi para ahli transportasi adalah penopang utama setiap kebijakan. Mereka melakukan kajian mendalam, mensimulasikan risiko, dan menyiapkan peta jalan (roadmap) yang berbasis R&D. Di Indonesia, fenomena ini justru nyaris tidak tampak. Akibatnya, kebijakan lebih banyak berbentuk reaksi atas tekanan publik, bukan hasil dari desain ilmiah yang matang.

Baca Juga:  Konflik Sunter: Warga Tolak Kost-kostan, Izin Tetap Dikeluarkan!

Risiko Sistemik Jika Pola Ini Berlanjut

Apabila pola “absennya suara ahli” ini dibiarkan, maka risiko yang akan timbul antara lain

1. Kebijakan transportasi makin kontradiktif misalnya antara wacana pengendalian ODOL dengan pelonggaran aturan bagi operator.

2. Pejabat teknis terus dipermalukan di forum publik karena miskin jawaban berbasis sains dan data.

3. Kepercayaan publik merosot drastis terhadap kemampuan negara dalam mengelola keselamatan transportasi.

4. Internasional trust menurun, khususnya dalam konteks kerja sama logistik, perdagangan, dan investasi transportasi.

5. Supremasi hukum menjadi rapuh, karena aparat negara terlihat tidak konsisten menegakkan regulasi yang ada.

Dengan demikian, ke depan Kementerian Perhubungan harus berani membuka ruang yang lebih besar bagi suara para ahli transportasi, agar kebijakan tidak hanya sekadar jargon, melainkan benar-benar menyentuh substansi. Sebab, tidak ada yang lebih memalukan daripada seorang pejabat tinggi negara yang terdiam atau gagap menjawab pertanyaan teknis di hadapan publik sementara di belakangnya berdiri ratusan orang yang menyandang titel “ahli transportasi”.

6. Closing Statement Keselamatan sebagai Hukum Tertinggi

Krisis manajemen transportasi darat bukan semata soal fasilitas, melainkan soal komitmen hukum, integritas SDM, dan keberanian teknokrat untuk bersuara.

Apabila Kemenhub hanya sibuk menyusun aturan tanpa melaksanakan, maka regulasi hanyalah arsip mati. Apabila ahli teknis hanya diam, maka pimpinan akan terus dipermalukan di depan publik.

Prinsip dasar yang harus kembali ditegakkan adalah yaitu

Salus populi suprema lex esto Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Eddy Suzendi, S.H.
Advokat LLAJ
Tagline: Keselamatan & Keadilan
08122497769 eddypedro4@gmail.com
www.esplawfirm.my.id

(Rohena)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250818 WA0003 Bhabinkamtibmas Sambangi Satkamling Tambak Ujung, Warga Diminta Tingkatkan Patroli Malam
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250819 WA0030 LPPOM MUI DKI Jakarta dan BP PKU MUI DKI Jakarta Luncurkan Program Duta Halal
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 3.7k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 3.3k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 3.2k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 3.1k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 3.1k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 672 Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 783 Views
PLN INDONESIA POWER UBP PRIOK GELAR WORKSHOP PAUD MENUJU PENDIDIKAN INKLUSI BERSAMA HIMPAUDI DKI JAKARTA
12 Februari 2025 1.4k Views
SMPN 246 Jakarta Timur Study Tour Projeck P5 (Penguatan Profil Pelajar Pancasila).
18 Desember 2024 1.6k Views
Panglima TNI Bagikan Ribuan Sembako dan Resmikan Lapangan Prima Mabes TNI
2 November 2024 1.2k Views

Seputar Desa

E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 1.7k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 2.2k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 949 Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 3.3k Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 3.7k Views

Artikel Terkait:

IMG 20251217 WA0170
Breaking News

Kasus Bullying Terjadi di Sekolah SDN 06 Penjaringan Jakarta, Mengantongi Predikat “Sekolah Ramah Anak”, Namun Tidak Mencerminkan

17 Desember 2025 8 Views
IMG 20251217 WA0060
Breaking News

Cegah Stunting, Apical Tingkatkan Kesehatan Perempuan di Cilincing-Jakarta Utara

17 Desember 2025 8 Views
IMG 20251217 WA0048
Breaking News

Satpam BRI KC Cilegon, Panduan Efisiensi untuk Layanan Lebih Cepat

17 Desember 2025 7 Views
IMG 20251217 WA00451
Breaking News

Banking Hall BRI KC Cilegon Nyaman dan Higienis, Dukung Layanan Digital 24 Jam

17 Desember 2025 8 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Jembatan Timbang, Ketidak mampuan Negara, dan Krisis Manajemen Transportasi Darat
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?