JAKARTA | Rasionews | Warga Jalan Kapuk Utara II RT 01 RW 03, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, menggelar konferensi pers pada Rabu (18/2/2026) untuk menyikapi rencana pelaksanaan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Langkah tersebut merupakan respons atas surat pemberitahuan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait pelaksanaan Sita Eksekusi Nomor 28/Eks Putusan/2024/PN.Jkt.Utr jo Nomor 558/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr yang dijadwalkan pada Rabu, 18 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di lokasi objek sengketa.
Objek yang akan dieksekusi meliputi tiga bidang tanah di Jalan Kapuk Utara II RT 01 RW 03, yakni seluas 3.500 meter persegi, 4.000 meter persegi, dan 3.730 meter persegi, yang masing-masing didasarkan pada Akta Jual Beli tahun 2015.
Dalam konferensi pers tersebut, warga secara tegas menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi. Mereka meminta negara hadir memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat yang telah bermukim di lokasi tersebut selama puluhan tahun.
“Kami bukan hanya meminta penundaan, tetapi penghentian permanen eksekusi sampai ada kejelasan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar salah satu perwakilan warga.
Konferensi pers turut dihadiri perwakilan Polsek Metro Penjaringan dan Babinsa setempat. Kehadiran aparat keamanan dinilai penting untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mengantisipasi potensi konflik. Sementara itu, Ketua RT dan Ketua RW setempat tidak tampak hadir dalam kegiatan tersebut.
- Advertisement -
Warga juga menyoroti peristiwa bentrokan yang terjadi pada tahun 2023 yang menelan korban jiwa dan hingga kini dinilai belum memiliki kepastian hukum terkait perkembangan penanganan kasusnya.
Sebelumnya, perkara kepemilikan lahan ini juga pernah menjadi sorotan.
Tiga pihak mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan girik, yakni Girik No. 4357 Persil 166a seluas 3.500 m² atas nama Mardi Hartanto, Girik No. 4358 Persil 166a seluas 3.750 m² atas nama Suwadi Hartanto, serta Girik No. 4359 seluas 4.000 m² atas nama Nuraini Hartanto.
- Advertisement -
Namun, klaim tersebut dipersoalkan setelah adanya keterangan resmi dari pihak Kelurahan Kapuk Muara. Berdasarkan kutipan Buku C Kelurahan, nomor girik yang diklaim tidak ditemukan dalam register administrasi resmi.
Dalam upaya mencari keadilan, warga mengaku telah menempuh berbagai langkah konstitusional dengan mengirimkan surat permohonan perlindungan dan audiensi kepada sejumlah lembaga negara, di antaranya Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia.
Kanit Intel Polsek Metro Penjaringan AKP Ali Asrol dalam kesempatan tersebut mengimbau warga agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.
Ia menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat telah diterima dan dilaporkan kepada pimpinan serta telah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Kami mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu gangguan keamanan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Empang Bersatu, Samsuri alias Adul, menegaskan komitmen warga untuk tetap menjaga situasi aman serta menempuh jalur hukum secara damai.
“Kami rakyat Indonesia, bendera kami Merah Putih. Kami tidak melawan hukum, kami hanya meminta keadilan dan perlindungan negara. Kami ingin hidup tenang di lingkungan yang sudah puluhan tahun kami tempati,” tegas Samsuri.
(Rohena)



