Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Hukum Pembuktian Kecelakaan Lalu Lintas
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Breaking News > Hukum Pembuktian Kecelakaan Lalu Lintas
Breaking News

Hukum Pembuktian Kecelakaan Lalu Lintas

Terakhir diperbarui: 2025/11/30 at 12:05 PM
Reporter Rohena he Diposting 30 November 2025 17 Views
Share
IMG 20251130 WA0116
SHARE

Jakarta utara, | Rasionews | Pembuktian merupakan jantung penegakan hukum dalam setiap kasus kecelakaan lalu lintas. Dalam konteks transportasi, pembuktian tidak hanya menentukan kesalahan pengemudi, tetapi juga menjadi dasar untuk menilai pertanggungjawaban korporasi angkutan, kelayakan kendaraan, serta keandalan infrastruktur jalan. Artikel ini menguraikan klasifikasi bukti yang relevan dalam penanganan kecelakaan lalu lintas, terdiri dari direct evidence, indirect evidence, documentary evidence, physical evidence, demonstrative evidence, status evidence, dan testimonial evidence, serta relevansinya terhadap kemajuan penegakan hukum transportasi modern yang lebih ilmiah, sistemik, dan berkeadilan.

*1. Pendahuluan*

Kecelakaan lalu lintas merupakan persoalan multi dimensional yang melibatkan unsur manusia, kendaraan, jalan, manajemen, dan regulasi. Oleh karena itu, penyidik maupun advokat memerlukan kerangka pembuktian yang komprehensif agar penanganan perkara tidak semata mata menyalahkan pengemudi, tetapi mencerminkan prinsip scientific investigation sebagaimana mandat UU No. 22 Tahun 2009, PP 74 Tahun 2014, dan PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

- Advertisement -

Dalam konteks hukum pembuktian modern, bukti tidak hanya berfokus pada aspek kriminal, tetapi juga pada aspek administratif, teknis kendaraan, rekayasa lalu lintas, hingga tanggung jawab operator. Oleh karena itu, pemahaman ilmiah mengenai jenis jenis bukti sangat penting.

*2. Direct Evidence (Bukti Langsung)*

Bukti langsung memberikan gambaran faktual mengenai bagaimana kecelakaan terjadi. Dalam kasus lalu lintas, kategori ini meliputi

- Advertisement -

* Rekaman CCTV jalan atau dashboard camera yang menampilkan kejadian secara utuh.

* Saksi mata yang melihat langsung terjadinya tabrakan.

* Data telematika kendaraan (misalnya kecepatan final, sudut benturan, atau pengereman terakhir).

- Advertisement -

Signifikansinya sangat tinggi karena bukti langsung dapat menghilangkan ambiguitas terkait kecepatan, pelanggaran marka, atau perubahan jalur yang tidak sah.

Baca Juga:  oknum Wartawan Media online lokal Melanggar Undang undang jurnalistik menaikan berita tanpa komfirmasi sangat merugikan pemilik pabrik roti

*3. Indirect / Circumstantial Evidence (Bukti Tidak Langsung)*

Bukti tidak langsung relevan ketika peristiwa tidak terekam atau tidak disaksikan secara penuh. Dalam kecelakaan lalu lintas, bukti ini dapat berupa

* Jejak pengereman ( skidMark) pola serpihan, dan sebaran benturan yang menunjukkan arah dan kecepatan kendaraan.

* Posisi akhir kendaraan pasca tabrakan.

* Hasil investigasi teknis yang mengindikasikan rem blong, ban pecah, atau sistem kemudi bermasalah.

Bukti tidak langsung sering menjadi dasar untuk analisis rekonstruksi forensik kendaraan dan trafik (Traffic Accident Analysis).

*4. Documentary Evidence (Bukti Dokumen)*

Bukti dokumen merupakan elemen kunci dalam menilai kepatuhan hukum dan tanggung jawab korporasi, meliputi

* STNK, Buku KIR, SRUT, dan bukti record pengujian Tipe serta pengujian berkala.

* SOP perusahaan angkutan umum, manifest penumpang, dan catatan waktu kerja pengemudi.

* Laporan inspeksi teknis, hasil uji rem, serta dokumen perjalanan kendaraan.

Dalam perspektif hukum transportasi, dokumen ini membuktikan apakah pihak operator telah memenuhi kewajiban sesuai UU LLAJ dan PM 85/2018 terkait SMKPAU.

*5. Physical Evidence (Bukti Fisik)*

Bukti fisik atau real evidence meliputi benda benda nyata yang terkait langsung dengan peristiwa kecelakaan, seperti

* Kondisi rem, ban, lampu, seatbelt, speedometer, dan komponen keselamatan lainnya.

* Bagian kendaraan yang patah atau terlepas, superstructure yang rapuh ( korosi)

* Helm, pakaian, atau barang milik korban yang menunjukkan arah benturan.

Analisis bukti fisik memungkinkan penyidik untuk menentukan apakah kecelakaan disebabkan oleh faktor teknis kendaraan atau kelalaian perawatan oleh operator.

*6. Demonstrative Evidence (Bukti Demonstratif / Rekonstruksi)*

Dalam kecelakaan lalu lintas, demonstrative evidence memainkan peran strategis. Bukti ini bukan berasal dari TKP secara langsung, tetapi dibuat untuk menjelaskan peristiwa. Termasuk

Baca Juga:  Tanggung Jawab Hukum Operator dan Regulator dalam Penyelenggaraan Angkutan Umum

* Rekonstruksi ulang kecelakaan (manual atau digital).

* Simulasi menggunakan software traffic crash analysis.

* Diagram TKP, foto udara, peta marka, dan animasi tabrakan.

Bukti ini membantu hakim memahami dinamika fisika tabrakan, titik tumbuk, serta kecepatan relatif kendaraan.

*7. Status Evidence / Situational Evidence (Bukti Keadaan)*

Bukti ini menunjukkan kondisi eksternal yang sangat mempengaruhi terjadinya kecelakaan, misalnya

* Kondisi permukaan jalan (berlubang, licin, tergenang, rusak).

* Fasilitas jalan (penerangan, rambu, guardrail, marka).

* Cuaca, visibilitas, kepadatan arus lalu lintas.

* Kepatuhan operator terhadap jam kerja pengemudi.

Dalam banyak perkara, status evidence dapat membuktikan adanya kelalaian negara/penyelenggara jalan atau kelalaian operator angkutan umum.

*8. Testimonial Evidence (Bukti Testimonial/Saksi)*

Testimoni merupakan elemen klasik dalam pembuktian, tetapi dalam kecelakaan lalu lintas memiliki berbagai jenis

* Saksi fakta: pengendara lain, penumpang, atau warga sekitar.

* Saksi ahli: ahli rekayasa lalu lintas, ahli forensik kendaraan, ahli keselamatan transportasi.

* Keterangan pengemudi posisi rem, kecepatan, dan persepsi terhadap bahaya.

Saksi ahli semakin penting dalam era modern karena kecelakaan lalu lintas memerlukan penjelasan ilmiah yang tidak dapat diberikan oleh saksi biasa.

*9. Analisis dan Signifikansi dalam Hukum Transportasi*

Penggunaan beragam jenis bukti di atas menunjukkan bahwa penanganan kecelakaan tidak dapat dilakukan secara parsial atau menyalahkan satu pihak.
Klasifikasi bukti ini mendukung

1. Due process of law dan asas actori incumbit probatio (siapa mendalilkan harus membuktikan).

2. Penilaian objektif terhadap kelalaian manusia, perusahaan angkutan, maupun penyelenggara jalan.

3. Penerapan prinsip Safe System dan multi layer protection sebagaimana dalam Swiss Cheese Model.

Baca Juga:  SPHP Untuk Perjuangan Perubahan Paradigma Hukum

4. Penyusunan rekomendasi perbaikan sistem transportasi secara berkelanjutan.

*10. Closing Statement*

Kecelakaan lalu lintas harus dipahami sebagai fenomena teknis, hukum, dan sistemik. Oleh karena itu, pembuktian dalam perkara lalu lintas tidak boleh berhenti pada testimoni atau BAP semata, tetapi memerlukan keterpaduan antara bukti langsung, tidak langsung, dokumen, fisik, demonstratif, keadaan, dan saksi ahli.

Pemahaman ilmiah terhadap tiap jenis bukti tidak hanya membantu penegakan hukum yang adil, tetapi juga mendorong terwujudnya sistem transportasi yang lebih selamat, berkeadilan, dan akuntabel.

Penulis
Eddy Suzendi,S.H.
Advokat LLAJ
Tagline Keselamatan yang Berkeadilan

(Rohena)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251130 WA0033 Pelaksanaan Ops Sikat Jaya di Dermaga Kali Adem Pelabuhan Muara Angke
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251130 WA0115 Polda Riau Kirim 6 Truk Bantuan, 290 Personel & 36 Psikolog ke Aceh–Sumut–Sumbar Solidaritas Tanpa Batas: Bantuan Logistik Besar + Trauma Healing + SAR K-9 & Drone
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 3.7k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 3.3k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 3.2k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 3.1k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 3k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 649 Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 761 Views
PLN INDONESIA POWER UBP PRIOK GELAR WORKSHOP PAUD MENUJU PENDIDIKAN INKLUSI BERSAMA HIMPAUDI DKI JAKARTA
12 Februari 2025 1.3k Views
SMPN 246 Jakarta Timur Study Tour Projeck P5 (Penguatan Profil Pelajar Pancasila).
18 Desember 2024 1.6k Views
Panglima TNI Bagikan Ribuan Sembako dan Resmikan Lapangan Prima Mabes TNI
2 November 2024 1.2k Views

Seputar Desa

E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 1.7k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 2.1k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 926 Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 3.3k Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 3.7k Views

Artikel Terkait:

1765696303628
Breaking News

Oknum Jaksa Diduga Bawa Lari Anak Usia 6 Tahun

14 Desember 2025 7 Views
IMG 20251212 WA0042
Breaking NewsPOLRI

Kapolsek Medansatria Jalin Silaturahmi dengan Komunitas Ojol THB, Ajak Kolaborasi Jaga Kamtibmas

12 Desember 2025 20 Views
IMG 20251212 WA0138
Breaking News

Kedaulatan Ekonomi harus Kita Raih: Dr. Ichsanuddin Noorsy Ungkap Kerentanan Ekonomi Politik RI ditengah Persaingan Global

12 Desember 2025 19 Views
IMG 20251211 WA0044
Breaking News

BRI KC Tangerang Ahmad Yani Gelar Pengajian Rutin Jumat untuk Tingkatkan Kualitas Spiritual Pegawai

11 Desember 2025 24 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Hukum Pembuktian Kecelakaan Lalu Lintas
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?