Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Gawat ! Penjual Obat Tramadol Marak di Jalan KH. Muchtar Tabrani Bekasi, Aparat Hukum  Harus Bertindak Tegas
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Breaking News > Gawat ! Penjual Obat Tramadol Marak di Jalan KH. Muchtar Tabrani Bekasi, Aparat Hukum  Harus Bertindak Tegas
Breaking NewsHukumKesehatanNasionalTNI – Polri

Gawat ! Penjual Obat Tramadol Marak di Jalan KH. Muchtar Tabrani Bekasi, Aparat Hukum  Harus Bertindak Tegas

Terakhir diperbarui: 2023/12/18 at 4:16 PM
Reporter Redaksi DRN Diposting 17 Desember 2023 1.8k Views
Share
TimePhoto 20231216 161129
SHARE

RasioNews – Bekasi | Setelah mendapatkan informasi dari salah seorang narasumber, satu tim investigasi media rasionews.com mendatangi dan menelusuri lokasi dimaksud yaitu wilayah Jalan KH. Muchtar Tabrani RT.003 RW .01 perwira Kecamatan Bekasi, Kota Bekasi Jawa Barat, Sabtu (16/12/2023).

TimePhoto 20231216 161113

Sesampainya di lokasi, di salah satu toko obat, seorang dari tim mencoba membeli obat yaitu Tramadol dan Excimer, keduanya adalah obat daftar G tanpa resep dan berhasil mendapatannya.yang menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras yang penggunaannya harus diresepkan dokter.

- Advertisement -

Istilah obat daftar G diambil dari bahasa Belanda, Gevaarlijk, yang berarti obat berbahaya. Penjualan obat yang sesuai aturannya harus menggunakan resep ini, seperti TRAMADOL dan EXCIMER, diduga dijual bebas dan dilakukan oleh oknum toko obat yang berkedok toko kosmetik di Jl. KH . Muchtar Tabrani Bekasi.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras yang penggunaannya harus diresepkan dokter.

Tramadol dan Excimer obat yang digolongkan daftar G ini bukan psikotropika. Alasannya, Tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.

- Advertisement -

Dalam keterangannya kepada awak media, penjaga toko yang bernama Pian mengiyakan bahwa dia menjual obat Tramadol dan Eximer tanpa resep,

” Tramadol 1 Papan 35.000 dan Excimer Satu butir 1000, saya hanya bekerja disini untuk pemiliknya bernama Fikar,” Ucapnya.

Tim investigasi gabungan dari beberapa media sudah menyimpan Obat Tramadol dan Excimer untuk di jadikannya barang bukti,

- Advertisement -

Pembeli yang berinisial HS mengatakan bahwa dia membeli obat Tramadol dan Excimer tidak menggunakan resep dokter hanya beli begitu saja.

Baca Juga:  Apel Pelayanan Aksi Unjuk Rasa Asosiasi Pemerhati Tambang Indonesia di PT Astra Internasional Jakarta

“Saya tadi beli di toko obat tersebut dengan mudah dan tanpa resep,” ucap HS, Bekasi Sabtu, 16/12/2023.

Sebagaimana diketahui pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.

Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

(R/tim).

Tag Bekasi, Mabes polri, Obat tramadol, Polda metro jaya, Polres Bekasi kota
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak1
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20231215 WA0128 Obat Tramadol Dijual Bebas di Jelambar Baru, Aparat Setempat Harus Menindak Tegas
BERITA BERIKUTNYA IMG 20231217 WA0051 Obat Tramadol Rusak Generasi Bangsa, Polres Bekasi Kota Harus Bertindak Tegas
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.1k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 3.7k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 3.6k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 3.5k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 3.4k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.1k Views
PLN INDONESIA POWER UBP PRIOK GELAR WORKSHOP PAUD MENUJU PENDIDIKAN INKLUSI BERSAMA HIMPAUDI DKI JAKARTA
12 Februari 2025 1.7k Views
SMPN 246 Jakarta Timur Study Tour Projeck P5 (Penguatan Profil Pelajar Pancasila).
18 Desember 2024 2k Views
Panglima TNI Bagikan Ribuan Sembako dan Resmikan Lapangan Prima Mabes TNI
2 November 2024 1.6k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 49 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 82 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.1k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 2.5k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.3k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260217 WA0098
TNI – Polri

Kobin, Cara Bhabinkamtibmas Polri Lebih Dekat dengan Warga

17 Februari 2026 3 Views
IMG 20260217 WA0051
TNI – Polri

Patroli Jaga Jakarta Tiga Pilar Kemayoran Sisir Rusun hingga Kolong Flyover HBR Motik, Antisipasi 3C-Tawuran-Balap Liar

17 Februari 2026 7 Views
IMG 20260216 WA0059
TNI – Polri

Polsek Metro Menteng Tingkatkan Keamanan Malam Lewat Patroli Cipta Kondisi di Kawasan Teuku Umar

17 Februari 2026 10 Views
IMG 20260216 WA0062
TNI – Polri

Patroli Cipta Kondisi Jelang Ramadhan, Polsek Metro Menteng Perketat Pengamanan Wilayah Kalipasir

17 Februari 2026 11 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Gawat ! Penjual Obat Tramadol Marak di Jalan KH. Muchtar Tabrani Bekasi, Aparat Hukum  Harus Bertindak Tegas
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?