Jakarta – | Rasionews | Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial BAS (27) pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang lansia. Aksi nekat yang sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial itu terjadi pada Senin (2/3/2026) siang di Komplek Pakuwon, Jelambar Baru, Jakarta Barat.
Korban diketahui merupakan seorang nenek berinisial LSJ yang sudah menginjak usia 80 tahun. Beruntung, nyawa korban selamat meski harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka yang dideritanya.
Peristiwa bermula sekitar pukul 13.10 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV, korban saat itu tengah berjalan kaki sendirian di area komplek. Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan secara spontan berusaha merampas tas yang dibawa LSJ.
“Pelaku berupaya menarik tas korban, namun tidak berhasil. Akibat tarikan tersebut, korban terjatuh hingga kepalanya terbentur ke aspal jalan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya.
Melihat korbannya terjatuh dan tak berdaya, pelaku langsung memacu motornya melarikan diri dari lokasi kejadian tanpa sempat membawa barang berharga milik korban.
Kombes Budi menjelaskan, polisi segera bergerak setelah menerima informasi dari warga dan laporan tim kring serse yang sedang bertugas. Polisi melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan membedah rekaman CCTV untuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Hanya berselang sekitar 20 menit dari waktu kejadian, polisi kemudian mengamankan seorang pria mencurigakan yang masih mondar-mandir di sekitar lokasi.
- Advertisement -
“Anggota mendatangi TKP dan memastikan korban sudah dibawa ke rumah sakit. Saat memantau situasi, tim mencurigai seorang pria yang masih berada di sekitar lokasi. Setelah diamankan dan dikonfrontir dengan rekaman CCTV, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” jelas Budi.
Saat ini, BAS telah dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka-luka. Sementara itu, kondisi korban saat ini masih dalam penanganan medis dan pengawasan pihak keluarga.
[4/3, 18.58] Iptu Erlin Sumantri Gambir: *OJK dan Bareskrim Polri Geledah PT MASI Terkait Dugaan Manipulasi IPO dan Insider Trading, Dua Tersangka Ditetapkan*
- Advertisement -
Jakarta Selatan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor sekuritas PT MASI yang berlokasi di Gedung Treasury Tower, Kawasan District 8, SCBD, Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan manipulasi penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) serta dugaan pelanggaran di bidang pasar modal.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan OJK bersama Bareskrim Polri untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.
“Kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan yaitu penggeledahan. Penggeledahan di PT MA. Bareskrim mendampingi kami dalam proses tersebut,” ujar Daniel kepada awak media di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (4/3).
Ia menerangkan, perkara ini melibatkan ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta turut menyeret korporasi PT MASI. Berdasarkan hasil penyidikan, korporasi tersebut diduga masih terlibat dalam praktik yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Menurut Daniel, modus yang digunakan dalam perkara tersebut mencakup praktik insider trading, manipulasi IPO, serta transaksi semu (wash sale) yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022. Praktik tersebut dinilai melanggar prinsip keadilan (fairness) dalam transaksi pasar modal.
OJK telah menetapkan ASS dan MWK sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Berkas perkara terhadap kedua tersangka telah diselesaikan dan dikirim ke kejaksaan, dan saat ini tinggal menunggu P-21.
“Dua orang tersangka sudah kami selesaikan berkasnya dan telah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini tinggal menunggu P-21,” jelas Daniel.
Selain proses pidana terhadap para tersangka, OJK juga telah melakukan pembekuan (freeze) terhadap sekitar 2 miliar lembar saham dengan nilai sekitar Rp14,5 triliun. Nilai tersebut dihitung dari harga saham sekitar Rp7.000 per lembar dalam periode 2021 hingga 2023. Saham-saham tersebut untuk sementara tidak dapat diperdagangkan.
Terkait barang bukti, Daniel menyebutkan sebagian besar berupa dokumen dan perangkat penyimpanan data seperti USB. Seluruh barang bukti tersebut akan dilakukan pemilahan lebih lanjut di kantor penyidik.
“Nanti di kantor akan kami pilah-pilah. Yang tidak diperlukan akan kami kembalikan. Aset tidak ada, mayoritas berupa dokumen dan media penyimpanan data,” ujarnya.
OJK bersama Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
(Rohena)



