Jakarta Utara, dki.rasionews.com |Banyak lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang beralih fungsi menjadi ladang bisnis, mulai dari parkiran liar hingga tempat usaha UMKM.

Hal ini diduga dilakukan oleh sejumlah oknum di Badan Aset Daerah dan menandakan lemahnya pengawasan di SKPD terkait.
“Contohnya adalah lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Jalan Pegangsaan Dua, tepatnya di depan Apartemen Gading Nias,” ujar WH, pemerhati lingkungan. Minggu (18/1/2026).
- Advertisement -
Ia juga mengungkapkan dugaan adanya oknum di SKPD yang mengambil keuntungan pribadi karena lemahnya pengawasan terhadap aset daerah.
SB, tokoh sepuh Jakarta Utara, menegaskan bahwa tanah milik Pemprov DKI yang kosong seharusnya dialihfungsikan untuk kepentingan publik.
- Advertisement -
“Jika digunakan untuk taman kota, RPTRA, atau home base UMKM, akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, setiap SKPD harus memiliki pengawasan internal, terutama terkait aset daerah.
“Sangat miris bahwa saat ini lahan tersebut berubah menjadi parkiran yang dikelola oleh pihak keamanan Gading Nias,” tandasnya.
HB, Ketua PWJU, menekankan agar aset milik daerah khususnya di DKI Jakarta segera difungsikan untuk kepentingan masyarakat, bukan dijadikan bisnis oleh segelintir oknum. Dugaan ini semakin kuat karena adanya pembiaran dari pemangku kebijakan terkait.
WH menyampaikan harapannya agar aset daerah yang terutama berupa tanah kosong segera didata dan difungsikan untuk kepentingan publik, agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat khususnya di sekitar Apartemen Gading Nias.
Berikut adalah landasan hukum yang mengatur pengelolaan aset daerah:
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Aset daerah merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Pemerintah daerah wajib mengelola barang milik daerah untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
– Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah: Setiap pemanfaatan aset daerah wajib memiliki izin dari perjanjian yang sah sesuai dengan peruntukannya.
– Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah: Melarang pemanfaatan aset daerah tanpa dasar hukum dan persetujuan pejabat berwenang.
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan atau aset negara dapat dikenakan sanksi pidana.
(Red).



