Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Dilarang Beredar ! Obat Tramadol dan Excimer Masuk Pasar Gelap, Polisi Diminta Bertindak Sigap
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Breaking News > Dilarang Beredar ! Obat Tramadol dan Excimer Masuk Pasar Gelap, Polisi Diminta Bertindak Sigap
Breaking NewsHukumKesehatan

Dilarang Beredar ! Obat Tramadol dan Excimer Masuk Pasar Gelap, Polisi Diminta Bertindak Sigap

Terakhir diperbarui: 2023/12/03 at 6:00 PM
Reporter Redaksi DRN Diposting 3 Desember 2023 100 Views
Share
IMG 20231203 WA0094
SHARE

RasioNews – Jakarta Barat | – Peredaran obat-obatan golongan-G merk Excimer dan Tramadol kembali marak. Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut dilakukan oleh oknum pedagang berkedok toko kosmetik dan Sembako tepatnya disamping Pangkas Rambut Lahaya Mutiara yang berada di Jl. Puri Kembangan, Kecamatan Kembangan Kota, Jakarta Barat (3/12/ 2023).

Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko kosmetik, dan toko Obat, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.

– Advertisement –

https://wa.me/+6285786363886

Excimer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Salah seorang penjaga Toko Kosmetik yang tidak ingin menyebutkan namanya ia mengiyakan bahwa obat Tramadol dan Excimer yang di jual tanpa resep dokter.

” Kami menjual hanya untuk langganan saja, untuk karyawan yang bekerja disekitar sini dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Pak Pur Oknum Kepolisian Polsek Kembangan” Ucapnya.

- Advertisement -

Masih lanjutnya, memang tidak ada yang mengunakan resep Dokter, ” untuk harga excimer kami jual Rp. 20.000 dan Tramadol Rp. 30.000, kami juga sudah berkordinasi, saya hanya jaga toko, kalau pemiliknya bernama Muhammad,” Jelasnya.

Ketika awak media mengkonfirmasi bos toko kosmetik yang berinisal (M) melalui Pesan WhatsApp ia mengatakan ia hanya menjual obat jenis Tramadol dan Excimer saja,

“Belum lama kami dagang disini, Fokusnya sih dagang Kosmetik,” Pungkas (M) Bos obat Tramadol di Jalan Puri Kembangan, Jakarta Barat.

IMG 20231203 WA0091

- Advertisement -

Pembeli Obat tramadol yang berinisial (RH) ketika dikonfirmasi oleh awak media ia mengatakan saya hanya beli Excimer saja.

Baca Juga:  Pesta Miras di Lagoa Berujung Baku Hantam, Ini Kronologisnya !

” Tadi saya beli Excimer Rp.10.000 dapetnya hanya 7 butir, saya konsumsi Excimer agar lebih percaya diri, kalo tidak ada ini saya tidak Percaya diri,”Tuturnya.

Seorang Tokoh Masyarakat yang tidak ingin di sebutkan Namanya ia meminta Kepada pihak aparat Kepolisian agar menindak tegas dan menindaklanjuti soal peredaran obat -obatan ini, agar tidak merusak generasi muda yang ada di jakarta barat tepatnya di Jalan Puri Kembangan, Jakarta Barat.

Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.

Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(Tim/Red).

 

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20231203 WA0053 Festival Senam Jantung Sehat 2023, yang Digelar Oleh Klub Jantung Sehat bersama Pemkot Jakarta Utara
BERITA BERIKUTNYA IMG 20231202 WA0133 M.Dzikrurrakhman.S.H.,(C).M.H. : Anak muda DKI Jakarta Siap dukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
BisnisAdvertorialBreaking NewsLifestyleNasionalSeni dan budaya
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Breaking NewsKesehatanSeputar Desa
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
3k Views 26 Oktober 2023
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Breaking NewsHukumPOLRI
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
2.5k Views 21 April 2025
IMG 20231018 WA0133
Breaking NewsKesehatanSeputar Desa
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
2.5k Views 3 November 2023
1714437842625
Breaking NewsNasionalOrmas
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
2.4k Views 30 April 2024
IMG 20240419 WA0192
Breaking News
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
2.4k Views 19 April 2024
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Website BeritaJasa Pembuatan Website Berita

Pendidikan

Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
59 Views 5 Maret 2025
PLN INDONESIA POWER UBP PRIOK GELAR WORKSHOP PAUD MENUJU PENDIDIKAN INKLUSI BERSAMA HIMPAUDI DKI JAKARTA
580 Views 12 Februari 2025
SMPN 246 Jakarta Timur Study Tour Projeck P5 (Penguatan Profil Pelajar Pancasila).
869 Views 18 Desember 2024
Panglima TNI Bagikan Ribuan Sembako dan Resmikan Lapangan Prima Mabes TNI
504 Views 2 November 2024
Polres Metro Jakarta Pusat Gelar Penyuluhan dan Deklarasi Gerakan Anti Tawuran di SMP St. Paulus
954 Views 24 Oktober 2024
- Advertisement -

Seputar Desa

E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
990 Views 23 Juli 2024
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
1.4k Views 3 Maret 2024
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
202 Views 3 November 2023
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
2.5k Views 3 November 2023
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
3k Views 26 Oktober 2023

Artikel Terkait:

IMG 20250528 WA0146 1
Breaking News

Parkir Liar di Belakang Sunter Mall: Polemik Kemacetan dan Premanisme

31 Mei 2025 4 Views
IMG 20250528 WA0050
Breaking News

SPM Jalan Tol Dipertanyakan, Advokat LLAJ Eddy Suzendi Soroti Kecelakaan Maut di KM 176 Cipali

28 Mei 2025 318 Views
IMG 20250526 WA0116
Breaking News

Dukungan Pemerintah Meningkatkan Skill Kader Melalui Workshop Kompetensi 25 Keterampilan Dasar Bagi Kader di Kota Administrasi Jakarta Timur

26 Mei 2025 534 Views
IMG 20250525 WA0134
HukumKriminalNasional

Kampung Bahari Disterilkan: Patroli Gabungan Ungkap Peredaran Narkoba dan Tawuran

26 Mei 2025 29 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Dilarang Beredar ! Obat Tramadol dan Excimer Masuk Pasar Gelap, Polisi Diminta Bertindak Sigap
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?