RasioNews – Bekasi, Jawa Barat | Team investigasi mendapati kecurigaan terhadap sebuah gudang di jalan pangkalan 5 Bantar gebang Bekasi barat yang terlihat sering dikunjungi oleh truk plat merah. Setelah melakukan beberapa penyelidikan, ditemukan dugaan bahwa gudang tersebut digunakan untuk praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dalam skala besar, Kamis (18/12/2023).
“Dari beberapa investigasi yang dilakukan Team investigasi, mekanisme pembelian BBM bersubsidi seperti bio solar maupun solar menggunakan truk plat merah di SPBU resmi. Kemudian, BBM tersebut dipindahkan ke truk box dan akhirnya dipindahkan lagi ke truk tangki,” ungkap juru bicara team investigasi.
Praktik penimbunan BBM bersubsidi ini merugikan negara dan masyarakat. BBM yang dibeli dalam jumlah besar kemudian dijual kembali kepada perusahaan industri atau proyek galian dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada harga subsidi.
“Para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 60 miliar,” tegas juru bicara.
- Advertisement -
Ketika awak media mengkonfirmasi salah satu orang gudang, yang bernama Nababan melalui telepon seluler ia berdalih kalau dirinya tidak mengerti mengenai hal itu, Jum’at (22/12/2023).
” kalau mau naikan berita silahkan saja, Datang aja kesini, kita obrolin masalah itu, berarti sudah ngebangunin singa yang sedang tidur.” Pungkasnya dengan nada kesal.
Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik penimbunan BBM bersubsidi ini. Pihak berwenang harus berkomitmen untuk memberantas tindakan ilegal ini demi keadilan bagi negara dan masyarakat.
(F/Tim).