Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Diduga Terdakwa dan Korban Konspirasi Proyek Jembatan Selat Rengit Meranti, Melibatkan Pejabat Pemda Meranti
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Hukum > Diduga Terdakwa dan Korban Konspirasi Proyek Jembatan Selat Rengit Meranti, Melibatkan Pejabat Pemda Meranti
HukumBreaking News

Diduga Terdakwa dan Korban Konspirasi Proyek Jembatan Selat Rengit Meranti, Melibatkan Pejabat Pemda Meranti

Terakhir diperbarui: 2023/09/06 at 10:33 PM
Reporter Redaksi Diposting 6 September 2023 89 Views
Share
IMG 20230906 WA0211
SHARE

Rasionews.com – Pekan Baru | Sidang lanjutan Proyek Jembatan Selat Rengit (JSR) anggaran APBD Kepulauan Meranti tahun 2012-2014, digelar Selasa 5 September 2023 mulai pukul 11.00 Wib, mengagendakan saksi dari pihak swasta dan mantan Bupati Meranti Drs Irwan,M.Si, saksi dari pihak swasta diantaranya : H Supendi, Samsul Bahri, Rusli Patra, dan M Assegaf. Saksi Rusli Patra hadir di PN Pekanbaru, yang lain hadir secara virtual.

Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim ketua Yuli Artha,SH.,MH dengan Hakim Anggota Iwan Irawan,SH dan Yanuar Anandi,SH.,MH di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Terdakwa Ir Dharma Arifiandi didampingi Penasehat Hukum Junianto,SH berada di Rutan Pekanbaru Sialang Bungkuk sidang secara virtual. Sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa yang lain hadir di PN Pekanbaru adalah Zaenal Abidin,SH,MH, dan Akhirza,SH. Jaksa Penuntut Umum yang hadir di PN Pekanbaru Endra,SH.,MH, dan Gandhi,SH.,MH.

Saksi Drs H Irwan mantan Bupati Meranti, hanya menjelaskan seputar kebijakan dan SK yang ditandatanganinya yang berkaitan dengan proyek JSR.

- Advertisement -

Kasus ini berawal dari Surat Permohonan Penyaluran Tagihan tanggal 3 Desember 2012 yang dibuat Samsul Bahri yang mengatasnamakan dirinya sebagai Representative JO, diketahui Dulles Tampubolon Pimpinan Bank DKI dan Drs H Hariyandi,M.Si atas nama Kepala DPPKAD, surat ditujukan pada Kepala DPPKAD Meranti, padahal Sumsul Bahri tidak termasuk dalam perjajian JO Nindya-Relis-Mangkubuana. Namun Samsul Bahri diberi kuasa oleh Rusli Patra sebagai JO Representative, tanpa sepengetahuan Dharma Arifiadi (terdakwa).

Saya diperintah oleh Kepala DPPKAD Ir H Herman,MT untuk menandatangani surat tanggal 3 Desember 2012 tersebut. Ujar Drs H Hariyandi,M.Si pada sidang sebelumnya (29/8/2023).

Menurut PH Terdakwa Juniarto dkk ini sangat janggal, patut diduga telah terjadi persengkokolan jahat (Konspirasi) dan Pengambilalihan kewenangan terhadap klien kami secara ilegal.

Baca Juga:  Tiga Paslon Kontestan pada Pilkada Cianjur Ditetapkan KPU, Usai Rapat Pleno Tertutup

- Advertisement -

Terdakwa Ir Dharma Arifiadi sangat keberatan dengan Kesaksian Samsul Bahri, karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, saya tidak mengetahui sama sekali surat 3 Desember 2012, saya tidak
mengetahui Rekening yang dibuat Samsul Bahri yang mengatasnamakan Representatif JO, saya tidak mengetahui adanya pencairan uang yang dilakukan Samsul Bahri atas nama PT Licotama Harum, saya tidak mengetahui kemana saja aliran Dana tersebut dan saya tidak menerima dana proyek JSR ini sama sekali.

Menurut Samsul Bahri apa yang dilakukannya semua atas perintah H Supendi. Yang menikmati uang proyek JSR ini adalah Rusli Patra Rp 1 Milyar dan sisanya diambil H Supendi sesuai dengan pencairan Cek giro yang saya tandatangani, H Supendi beralasan untuk membayar hutang proyek dan operasional Proyek JSR. Tutur Samsul Bahri saat sidang.

Saya merasa jadi korban konspirasi atas perbuatan mereka semua. Seharusnya pihak DPPKAD melakukan Verifikasi terhadap surat tanggal 3 Desember 2012 dan siapa yang berhak menandatangani surat atas nama Representative JO, malah ia (Drs H Hariyandi,M.Si) ikut menandatangi surat tersebut atas nama Kepala Dinas DPPKAD. Yang lebih aneh lagi surat ditujukan pada Kepala DPPKAD Ir H Herman,MT, bukan Kepada Kepala Dinas PUPR. Ini sangat aneh sekali, tutur Dharma Arifiadi saat persidangan.

- Advertisement -

Kuasa Hukum terdakwa Juniarto,SH Dkk secara umum sangat keberatan dengan keterangan Saksi-saksi dari pihak swasta yang secara bersama sama diduga telah melakukan perbuatan persengkokolan jahat (Konspirasi), mulai dari Samsul Bahri, Rusli Patra, dan H Supendi.

Oleh karena M Asegaf sedang sakit, ia menyebutkan keterangannya sesuai dengan BAP yang telah ditandatanganinya.

Seharusnya yang berhak mengatasnamakan JO Representative atau Ketua JO adalah saya sendiri (Ir Darma Arifiadi) sesuai Surat Perjanjian Join Operasional tanggal 28 Mei 2012, adendum 31 Mei 2012, dan adendum 10 Desember 2012. Ujar terdakwa.

Baca Juga:  Rayakan HUT ke-60, DPD Golkar Cianjur Tegaskan Solid Dukung Pasangan Deden Nasihin-Efa Fatimah

Pada pasal 8 Perjanjian Join Operasional tanggal 28 Mei 2012 secara tegas dinyatakan “Tidak Satu Anggotapun Berhak Untuk Menyerahkan atau Mengalihkan dengan cara apapun Hak atau Kewajibannya Seperti yang Tercantum Dalam Perjanjian ini Tanpa Persetujuan Tertulis dari Anggota yang Lain” ujar Saksi H Rusli Patra yang membenarkan isi Perjanjian Join Operasional.

Pada Pasal 3 Akta Nomor 81 tanggal 31 Mei 2012 disebutkan “Kewajiban Seluruh Anggota Sepakat untuk tidak Membentuk Kerja Sama dengan Pihak Lain dan/atau menyerahkan Dokumen Penawaran Harga Pekerjaan Proyek, baik secara sendiri-sendiri ataupun Bersama dengan pihak lain, Perseorangan ataupun Bersama Pihak lain selain dari pada yang Dicantumkan dalam Perjanjian ini”. Ujar H Rusli Patra membenarkan isi Perjanjian di atas, tapi dia sendiri melanggarnya.

Sidang ditunda Senin depan, dengan agenda pemeriksaan lanjutan Samsul Bahri dan H Supendi atas perintah Majelis Hakim pada JPU. Demikian keterangan terdakwa Ir Dharma Arifiadi melalui kuasa hukumnya Juniarto dkk, saat diwawancara media, Rabu 6 September 2023.

(Rocky).

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA TimePhoto 20230905 145528 Pekerja Tidak Sesuai S O P, RW : Tolong di Perhatikan Jangan Sampai Menunggu Korban
BERITA BERIKUTNYA IMG 20230907 WA0163 Kapolres Metro Jakut Jenguk Korban Penganiayaan di RSUD Koja
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 3.1k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 2.6k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 2.6k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 2.5k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 2.5k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 123 Views
PLN INDONESIA POWER UBP PRIOK GELAR WORKSHOP PAUD MENUJU PENDIDIKAN INKLUSI BERSAMA HIMPAUDI DKI JAKARTA
12 Februari 2025 661 Views
SMPN 246 Jakarta Timur Study Tour Projeck P5 (Penguatan Profil Pelajar Pancasila).
18 Desember 2024 965 Views
Panglima TNI Bagikan Ribuan Sembako dan Resmikan Lapangan Prima Mabes TNI
2 November 2024 563 Views
Polres Metro Jakarta Pusat Gelar Penyuluhan dan Deklarasi Gerakan Anti Tawuran di SMP St. Paulus
24 Oktober 2024 1k Views

Seputar Desa

E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 1.1k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 1.5k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 259 Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 2.6k Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 3.1k Views

Artikel Terkait:

IMG 20250817 WA0082
Breaking News

Ketua LSM HARIMAU DPC Jakarta Timur, Ardy Prabowo Resmi Melantik Kepengurusan PAC Cipayung

17 Agustus 2025 5 Views
IMG 20250816 WA0257
Breaking News

Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) Meriahkan HUT RI ke-80 Adakan Lomba Karaoke Bersama Awak MEDIA di Jakarta Utara

16 Agustus 2025 5 Views
IMG 20250813 WA0000
Breaking NewsEntertainmentLifestyle

“Merdekaria”: Ancol Undang Masyarakat Rayakan HUT ke-80 RI dengan Pesta Spektakuler!

13 Agustus 2025 11 Views
IMG 20250811 WA0046
Breaking News

Gawat! Pengedar Pil Koplo di Depok Berani COD

11 Agustus 2025 27 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Diduga Terdakwa dan Korban Konspirasi Proyek Jembatan Selat Rengit Meranti, Melibatkan Pejabat Pemda Meranti
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?