Jakarta Pusat — | Rasionews | Jajaran Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial BS (32), terhadap temannya sendiri.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menyatakan, peristiwa terjadi pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 23.15 WIB, di sekitar Warung Rokok dekat Tung’s Café, Jalan Krekot Bunder Raya, Kelurahan Pasar Baru, Sawah Besar.
- Advertisement -
Korban yang berinisial OS (29) awalnya diajak bertemu oleh pelaku, yang merupakan rekan lamanya. Setelah sempat bersama-sama menuju lokasi makan menggunakan motor milik korban, pelaku beralasan ingin membeli minuman dan meminjam ponsel korban. Saat korban turun membeli minuman, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor Kawasaki Ninja 250cc dan satu unit ponsel Realme C11 milik korban.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp40,8 juta. Korban kemudian melapor ke Polsek Sawah Besar.
Unit Reskrim Polsek Sawah Besar yang dipimpin AKP Soleh Ahmad Priyatna bersama lima personel melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat (20/6/2025) pukul 01.00 WIB di rumah bibinya di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
- Advertisement -
“Pelaku kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan,” ujar Kompol Rahmat.
Situasi selama proses penangkapan dilaporkan berlangsung aman dan kondusif selanjutnya kasus ini ada dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Sawah Besar.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
(Rohena)