Jakarta Pusat — | Rasionews | Pada hari Kamis, 12 Maret 2026, pagi hari, telah dilaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), parkir liar, serta penopingan pohon di sepanjang Jalan Kebon Kacang 30 RW 04, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kegiatan penertiban ini melibatkan unsur Tiga Pilar Kelurahan Kebon Kacang yang terdiri dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta pemerintah kelurahan, dengan didukung oleh unsur terkait dari Kota Administrasi Jakarta Pusat. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan dan trotoar, penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang jalan, serta kegiatan penopingan pohon yang dinilai sudah rimbun dan berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar.
Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan imbauan secara humanis kepada para pedagang dan masyarakat agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku serta menjaga ketertiban umum. Para pedagang diimbau untuk berjualan di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah, sementara para pemilik kendaraan diminta untuk memarkirkan kendaraannya di lokasi parkir yang telah ditentukan guna menghindari kemacetan dan gangguan terhadap pengguna jalan lainnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, KBP. Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan bahwa Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergitas antara aparat keamanan, pemerintah daerah, serta instansi terkait dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan masyarakat. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan yang berarti.
Senada dengan Kapolsek Metro Tanah Abang Akbp Dhimas Prasetyo, Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran arus lalu lintas serta menjaga keamanan dan keindahan lingkungan di wilayah tersebut.
Dengan adanya kegiatan penertiban ini, diharapkan wilayah Jalan Kebon Kacang 30 RW 04 dapat menjadi lebih tertata, bersih, dan nyaman bagi masyarakat maupun pengguna jalan. Aparat Tiga Pilar bersama instansi terkait juga akan terus melakukan pemantauan dan pembinaan secara berkala guna memastikan kondisi wilayah tetap tertib serta mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari.
- Advertisement -
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
(Rohena)



