Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: BOM Waktu di Kampung Bambu Kuning, Pengolahan Oli Ilegal Ancam Warga Marunda
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Breaking News > BOM Waktu di Kampung Bambu Kuning, Pengolahan Oli Ilegal Ancam Warga Marunda
Breaking News

BOM Waktu di Kampung Bambu Kuning, Pengolahan Oli Ilegal Ancam Warga Marunda

Terakhir diperbarui: 2025/06/17 at 12:17 PM
Reporter Rohena he Diposting 17 Juni 2025 19 Views
Share
IMG 20250617 WA0082
SHARE

Jakarta,- | Rasionews | Sebuah tempat di Kampung Bambu Kuning, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, diduga menjadi lokasi penampungan dan pengolahan oli bekas ilegal. Operasi tempat ini diduga dilakukan tanpa izin resmi. Senin (16/6/2025).

Investigasi oleh tim media dan lembaga terkait menemukan sejumlah kejanggalan: Tempat tersebut tertutup rapat untuk umum, dan tim investigasi ditolak akses masuk.
Jelas terlihat
Tidak ditemukan papan nama perusahaan atau bukti izin usaha di sekitar gudang tersebut serta Minimnya Keselamatan dan tidak ada tanda peringatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), atau pengawasan dari instansi terkait.

– Advertisement –

https://wa.me/+6285786363886

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan beberapa waktu lalu, lingkungan tempat tinggal kami terdampak genangan oli tersebut meluap hingga kedepan rumah warga,

” Kejadian ini tentu saja sangat meresahkan warga sekitar, Namun pihak pengepul oli segera merespon dan melakukan tindakan untuk membersihkan genangan oli tersebut,” ujarnya.

Jamaludin, pekerja gudang oli ketika dijumpai awak media ia menjelaskan kalau disini hanya tempat penampungan saja tidak ada pengolahan.

- Advertisement -

” Kalau air yang hitam pekat di rawa itu buangan oli dari bengkel depan,” tegasnya.

Berbanding terbalik dengan Sohirin, pengepul botol Aqua, kalau air yang bercampur oli tersebut berasal dari gudang penampung oli bekas, kalau bengkel depan ga ada akses untuk buang ke belakang,” jelasnya.

Edy Mulyanto Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara mengatakan ” Sedang diproses ke DLH dan KLH dan sudah dibuatkan nota dinas.” Ucapnya melalui pesan WhatsApp, Senin (16/6/2025).

Agus Chritianto, ketua umum organisasi wartawan Dinamika Jurnalis Progresif memaparkan
jika pengolahan oli bekas diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa standar keamanan. Hal ini berpotensi mencemari tanah, air tanah, dan udara. Pembuangan limbah sembarangan dapat merembes ke sumber air bersih, menyebabkan gangguan kesehatan seperti iritasi kulit, gangguan pernapasan, bahkan kanker.

Baca Juga:  Milangkala Desa Gadobangkong Ke-42 Tahun Mengadakan Acara Jiarah Bersama, Kemakam Syech Hasan Bin Hasan

- Advertisement -

Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah B3 tanpa izin adalah tindak pidana. Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:

– Pasal 103 UU 32/2009: Penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp3 miliar untuk pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
– Pasal 104 UU 32/2009: Penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar untuk pembuangan limbah B3 sembarangan.
– Pasal 98 UU 32/2009: Penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar jika mengakibatkan kerusakan lingkungan serius.
– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999: Penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar jika oli bekas ilegal dijual sebagai pelumas yang membahayakan konsumen.

Usaha pengolahan limbah oli bekas yang legal harus memenuhi:

1. Izin usaha resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau instansi terkait.
2. Izin pengelolaan limbah B3 (pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan).
3. AMDAL atau UKL-UPL.
4. Fasilitas pengolahan yang sesuai standar (sistem penyimpanan aman, peralatan modern, sistem pembuangan limbah yang ramah lingkungan).
5. Papan nama perusahaan dan tanda peringatan limbah B3.
6. Pelaporan dan pemantauan berkala kepada instansi pengawas lingkungan.

“Jika tempat pengolahan oli bekas di Kampung Bambu Kuning tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka operasionalnya melanggar hukum dan harus segera ditindak.” Pungkasnya.

(Rhn)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250616 WA0109 Zona Bakamla Barat Gelar Latihan Bidang Pertahanan dan Keamanan T.A 2025
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250617 WA0160 Polisi Gerebek Titik Rawan! Patroli Sisir PT Askrindo Demi Basmi Curanmor di Kemayoran
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
BisnisAdvertorialBreaking NewsLifestyleNasionalSeni dan budaya
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Breaking NewsKesehatanSeputar Desa
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
3k Views 26 Oktober 2023
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Breaking NewsHukumPOLRI
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
2.6k Views 21 April 2025
IMG 20231018 WA0133
Breaking NewsKesehatanSeputar Desa
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
2.5k Views 3 November 2023
1714437842625
Breaking NewsNasionalOrmas
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
2.4k Views 30 April 2024
IMG 20240419 WA0192
Breaking News
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
2.4k Views 19 April 2024
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Website BeritaJasa Pembuatan Website Berita

Pendidikan

Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
71 Views 5 Maret 2025
PLN INDONESIA POWER UBP PRIOK GELAR WORKSHOP PAUD MENUJU PENDIDIKAN INKLUSI BERSAMA HIMPAUDI DKI JAKARTA
602 Views 12 Februari 2025
SMPN 246 Jakarta Timur Study Tour Projeck P5 (Penguatan Profil Pelajar Pancasila).
894 Views 18 Desember 2024
Panglima TNI Bagikan Ribuan Sembako dan Resmikan Lapangan Prima Mabes TNI
515 Views 2 November 2024
Polres Metro Jakarta Pusat Gelar Penyuluhan dan Deklarasi Gerakan Anti Tawuran di SMP St. Paulus
964 Views 24 Oktober 2024
- Advertisement -

Seputar Desa

E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
1k Views 23 Juli 2024
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
1.4k Views 3 Maret 2024
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
211 Views 3 November 2023
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
2.5k Views 3 November 2023
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
3k Views 26 Oktober 2023

Artikel Terkait:

IMG 20250621 WA0003 1
Breaking NewsHukum

Gugatan Husin Gideon: PT Kebun Indah Selaras Diduga Jual Saham Fiktif

21 Juni 2025 12 Views

23 Tahun Digarap, Kelompok Tani Desak PT Indomico Bayar Ganti Rugi Lahan

20 Juni 2025 3 Views
IMG 20250618 WA0053
Breaking NewsPemerintahan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno secara resmi membuka Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta di kawasan Ancol, Jakarta, Rabu (18/6/2025)

18 Juni 2025 10 Views
IMG 20250618 WA0074
Breaking News

SDN Rawa Badak Utara 15: P5 Sukses Ciptakan Generasi Peduli Lingkungan

18 Juni 2025 9 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: BOM Waktu di Kampung Bambu Kuning, Pengolahan Oli Ilegal Ancam Warga Marunda
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?