Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: BOM Waktu di Kampung Bambu Kuning, Pengolahan Oli Ilegal Ancam Warga Marunda
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Breaking News > BOM Waktu di Kampung Bambu Kuning, Pengolahan Oli Ilegal Ancam Warga Marunda
Breaking News

BOM Waktu di Kampung Bambu Kuning, Pengolahan Oli Ilegal Ancam Warga Marunda

Terakhir diperbarui: 2025/06/17 at 12:17 PM
Reporter Rohena he Diposting 17 Juni 2025 55 Views
Share
IMG 20250617 WA0082
SHARE

Jakarta,- | Rasionews | Sebuah tempat di Kampung Bambu Kuning, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, diduga menjadi lokasi penampungan dan pengolahan oli bekas ilegal. Operasi tempat ini diduga dilakukan tanpa izin resmi. Senin (16/6/2025).

Investigasi oleh tim media dan lembaga terkait menemukan sejumlah kejanggalan: Tempat tersebut tertutup rapat untuk umum, dan tim investigasi ditolak akses masuk.
Jelas terlihat
Tidak ditemukan papan nama perusahaan atau bukti izin usaha di sekitar gudang tersebut serta Minimnya Keselamatan dan tidak ada tanda peringatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), atau pengawasan dari instansi terkait.

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan beberapa waktu lalu, lingkungan tempat tinggal kami terdampak genangan oli tersebut meluap hingga kedepan rumah warga,

- Advertisement -

” Kejadian ini tentu saja sangat meresahkan warga sekitar, Namun pihak pengepul oli segera merespon dan melakukan tindakan untuk membersihkan genangan oli tersebut,” ujarnya.

Jamaludin, pekerja gudang oli ketika dijumpai awak media ia menjelaskan kalau disini hanya tempat penampungan saja tidak ada pengolahan.

” Kalau air yang hitam pekat di rawa itu buangan oli dari bengkel depan,” tegasnya.

- Advertisement -

Berbanding terbalik dengan Sohirin, pengepul botol Aqua, kalau air yang bercampur oli tersebut berasal dari gudang penampung oli bekas, kalau bengkel depan ga ada akses untuk buang ke belakang,” jelasnya.

Edy Mulyanto Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara mengatakan ” Sedang diproses ke DLH dan KLH dan sudah dibuatkan nota dinas.” Ucapnya melalui pesan WhatsApp, Senin (16/6/2025).

Agus Chritianto, ketua umum organisasi wartawan Dinamika Jurnalis Progresif memaparkan
jika pengolahan oli bekas diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa standar keamanan. Hal ini berpotensi mencemari tanah, air tanah, dan udara. Pembuangan limbah sembarangan dapat merembes ke sumber air bersih, menyebabkan gangguan kesehatan seperti iritasi kulit, gangguan pernapasan, bahkan kanker.

Baca Juga:  Mitra Jaya Kecamatan Tanjung Priok Raih Juara Umum Bergilir Kodim 0502 Jakarta Utara

- Advertisement -

Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah B3 tanpa izin adalah tindak pidana. Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:

– Pasal 103 UU 32/2009: Penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp3 miliar untuk pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
– Pasal 104 UU 32/2009: Penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar untuk pembuangan limbah B3 sembarangan.
– Pasal 98 UU 32/2009: Penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar jika mengakibatkan kerusakan lingkungan serius.
– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999: Penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar jika oli bekas ilegal dijual sebagai pelumas yang membahayakan konsumen.

Usaha pengolahan limbah oli bekas yang legal harus memenuhi:

1. Izin usaha resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau instansi terkait.
2. Izin pengelolaan limbah B3 (pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan).
3. AMDAL atau UKL-UPL.
4. Fasilitas pengolahan yang sesuai standar (sistem penyimpanan aman, peralatan modern, sistem pembuangan limbah yang ramah lingkungan).
5. Papan nama perusahaan dan tanda peringatan limbah B3.
6. Pelaporan dan pemantauan berkala kepada instansi pengawas lingkungan.

“Jika tempat pengolahan oli bekas di Kampung Bambu Kuning tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka operasionalnya melanggar hukum dan harus segera ditindak.” Pungkasnya.

(Rhn)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250616 WA0109 Zona Bakamla Barat Gelar Latihan Bidang Pertahanan dan Keamanan T.A 2025
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250617 WA0160 Polisi Gerebek Titik Rawan! Patroli Sisir PT Askrindo Demi Basmi Curanmor di Kemayoran
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.3k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 3.8k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 3.8k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 3.6k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 3.6k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 38 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 155 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.2k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.3k Views
PLN INDONESIA POWER UBP PRIOK GELAR WORKSHOP PAUD MENUJU PENDIDIKAN INKLUSI BERSAMA HIMPAUDI DKI JAKARTA
12 Februari 2025 1.8k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 199 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 230 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.2k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 2.7k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.5k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260315 WA0105
Breaking News

PRK MUI DKI Jakarta Gelar Safari Ramadhan dan Santunan 500 Yatim Dhuafa, Tebar Kebaikan di Jakarta

15 Maret 2026 7 Views
IMG 20260314 234437
Breaking News

Jaga Kampung Bersama 3 Pilar, Warga Warakas Perkuat Keamanan Lingkungan di Bulan Ramadhan

15 Maret 2026 6 Views
IMG 20260314 WA0029
Breaking NewsPemerintahan

Diduga Tak Sesuai Izin Pembangunan Gedung Bertingkat di Penjaringan Disorot Warga Pengawasan Pemprov DKI Dipertanyakan

14 Maret 2026 17 Views
IMG 20260314 WA0013
Breaking News

Miris! Duren Sawit Masih Marak Penjual Pil Koplo Jenis Tramadol

14 Maret 2026 16 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: BOM Waktu di Kampung Bambu Kuning, Pengolahan Oli Ilegal Ancam Warga Marunda
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?