Jakarta Pusat – | Rasionews | Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Anyar, Aiptu Saepudin, bersama tiga pilar melaksanakan pengawasan dan pengamanan dalam kegiatan monitoring pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha di RW 08, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Senin (17/02/2025)
Selanjutnya menerangkan maksud dan tujuan kegiatan ini meneruskan Pesan dari Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, melalui Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan, agar personil Polri perkuat sinergitas tiga pilar daalam lakukan fungsi Preemtif atau analisa terhadap situasi dan kondisi di masyarkat
- Advertisement -
Dalam kegiatan ini, petugas dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Karang Anyar melakukan pendataan terhadap para pelaku usaha yang memiliki kios atau tempat usaha. Program ini bertujuan untuk membantu warga dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha mereka.
Selain mempermudah proses administrasi, pendataan ini juga menjadi langkah awal bagi pelaku usaha untuk mendapatkan akses tambahan modal usaha. Pemerintah setempat bekerja sama dengan Bank BRI, sehingga warga yang telah memiliki NIB dapat lebih mudah mengajukan permodalan guna mengembangkan usahanya.
Hadir dalam kegiatan ini, Bhabinkamtibmas Aiptu Saepudin, perangkat tiga pilar, serta petugas dari PTSP Kelurahan Karang Anyar. Mereka memastikan bahwa proses pendataan berjalan dengan tertib dan lancar, sekaligus memberikan edukasi kepada warga mengenai pentingnya memiliki NIB sebagai salah satu bentuk legalitas usaha yang sah.
- Advertisement -
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha kecil yang dapat berkembang dan mendapatkan dukungan dari pemerintah serta lembaga keuangan guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
(Rohena)