Jakarta Pusat – | Rasionews | Dalam rangka meningkatkan kesadaran administrasi kependudukan di masyarakat, terutama terkait legalitas dokumen kematian, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mangga Dua Selatan, Aiptu Arifin, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pembuatan Surat Keterangan Melaporkan Kematian (SKMK) dan Surat Keterangan Pemeriksaan Kematian (SKPK) yang dilaksanakan di Aula Kantor Puskesmas Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kamis (24/04/2025)
Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB dan berlangsung hingga selesai, dihadiri oleh Camat Kecamatan Sawah Besar, Sekretaris Kecamatan, para Kepala Seksi, Kasubag, Kasatpel, Kasatlak, dan Kasatgas lintas SKPD Kecamatan Sawah Besar. Hadir pula Kasatpel Dukcapil Kecamatan Sawah Besar, Lurah Kartini, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mangga Dua Selatan, serta perwakilan RW dan RT setempat.
- Advertisement -
Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman lintas sektoral mulai dari RT, RW, PTSP hingga kelurahan mengenai pentingnya administrasi yang akurat dalam pelaporan kematian warga. Dengan adanya SKMK dan SKPK, diharapkan tidak ada lagi kasus kematian yang tidak tercatat, yang dapat berdampak pada hak-hak keluarga almarhum dalam proses hukum, warisan, asuransi, dan administrasi lainnya.
Camat Sawah Besar menekankan bahwa kolaborasi semua unsur wilayah sangat krusial dalam memastikan validitas data kependudukan. “Ini bukan hanya soal surat menyurat, ini soal pengakuan legal terhadap siklus kehidupan warga negara. Kita harus tertib sampai akhir hayat,” tegasnya.
Aiptu Arifin dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa Polri, khususnya Bhabinkamtibmas, mendukung penuh kegiatan lintas sektoral seperti ini karena sangat membantu dalam mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi. “Dengan pelaporan yang benar, maka proses hukum dan keadilan pun bisa berjalan dengan baik. Jangan sampai karena kelalaian administratif, hak-hak keluarga almarhum terabaikan,” ujar Aiptu Arifin.
- Advertisement -
Kegiatan berlangsung dalam suasana tertib, kondusif, dan penuh semangat kolaborasi antar-instansi. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pelayanan publik, terutama dalam hal pencatatan kematian yang transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
(Rohena)