Bekasi, Jawa Barat – dki.rasionews.com |Sebuah ironi mencolok terjadi di tengah upaya pemberantasan narkoba. Sebuah toko obat keras bebas dilaporkan beroperasi tepat di depan Posko Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba di Jalan Patriot, Jakasampurna, Bekasi Barat. Kejadian ini terungkap pada hari Senin (18/8/2025), menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Menurut laporan warga yang enggan disebutkan namanya, toko tersebut menjadi langganan anak muda, termasuk yang masih di bawah umur. Aktivitas mencurigakan ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar.
Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa obat-obatan yang dijual di toko tersebut disalahgunakan untuk mendapatkan sensasi euforia, meningkatkan rasa percaya diri secara artifisial, meredakan rasa sakit, hingga memberikan keberanian semu. Efek samping dari penyalahgunaan ini berpotensi memicu tindakan kriminal dan perilaku menyimpang lainnya.
Keberadaan toko obat terlarang ini sangat disayangkan, terutama karena lokasinya yang berdekatan dengan posko penanggulangan narkoba. Warga menduga adanya pembiaran dari aparat penegak hukum, yang seharusnya bertindak cepat dan tegas.
Tindakan peredaran obat-obatan terlarang ini jelas melanggar hukum yang berlaku. Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Kesehatan, termasuk Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023, serta Pasal 138 Ayat (2) dan (3). Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 juga memberikan ancaman pidana yang serius bagi pelaku pengedaran obat tanpa izin edar.
Warga berharap agar pihak kepolisian, dinas kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera bertindak tegas untuk menutup toko obat terlarang tersebut. Mereka juga meminta agar dilakukan investigasi mendalam untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang ini.
- Advertisement -
(Red).