Jakarta Utara – Rasionews | Kemarahan warga Marunda memuncak akibat aktivitas pengusaha penampung oli bekas limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ilegal di Jalan Banjir Kanal Timur (BKT), RT 013/02 Kampung Bambu Kuning, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Aktivitas ini dinilai telah merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan warga.
- Advertisement -
Warga mendesak Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya segera memanggil dan memproses hukum pemilik gudang penampungan oli bekas tersebut. Gudang yang diduga beroperasi tanpa izin ini menyimpan limbah B3 yang mengandung zat-zat berbahaya seperti hidrokarbon, bahan kimia aditif, sisa pembakaran, asam korosif, dan logam berat. Limbah tersebut, jika tidak dikelola dengan benar, dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.
Lebih lanjut, pengusaha tersebut diduga beroperasi tanpa izin lengkap, termasuk akte pendirian perusahaan, SIUP, TDP, Amdal, Izin Lingkungan, izin penyimpanan, izin pengangkutan, dan izin perdagangan limbah B3.
- Advertisement -
Kecurigaan warga mengarah pada dugaan keterlibatan oknum polisi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Utara, dan wartawan dalam melindungi usaha ilegal ini. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Kami mengutuk keras pengusaha limbah B3 dan oknum polisi, DLH Jakarta Utara, serta oknum wartawan yang selama ini melindungi dan melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini sangat meresahkan warga dan merusak lingkungan.” Warga pun mendesak Polda Metro Jaya melalui Polres Jakarta Utara untuk segera memanggil para pelaku, memprosesnya secara hukum, dan memasang garis polisi di gudang tersebut. Pernyataan ini disampaikan pada Sabtu, 21 Juni 2025.
Sementara itu, Eddy, pegawai DLH Jakarta Utara, dalam pesan suara kepada awak media, berjanji akan menindak tegas pelanggaran tersebut. Namun, janji tersebut dinilai hanya omong kosong karena ia tidak muncul di tempat dan waktu yang telah ditentukan.
- Advertisement -
Perbuatan para pelaku terancam pasal 102 junto pasal 59 ayat (4) dan/atau pasal 109 junto pasal 36 ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara satu hingga tiga tahun dan denda satu hingga tiga miliar rupiah.
R.A