Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Perwakilan Organisasi Sipil Serahkan Amicus Curiae kepada Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Breaking News > Perwakilan Organisasi Sipil Serahkan Amicus Curiae kepada Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat
Breaking NewsHukum

Perwakilan Organisasi Sipil Serahkan Amicus Curiae kepada Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat

Terakhir diperbarui: 25 Februari 2026 20:38
Reporter Risa Diposting 25 Februari 2026 573 Views
Share
IMG 20260225 WA0082
SHARE

Jakarta, Rasionews.com | Tiga Organisasi sambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengajukan Amicus Curiae, Organisasi tersebut yakni: Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) diwakili Sekjendnya, Anshor Mumin, Alumni Muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) diwakili Mantan Ketua PMII Tulungagung, Chabibi Syaefuddin dan Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Gatot Sugihana, Ketiga perwakilan ini hadir memberikan masukan pada Majelis Hakim Tipikor dengan mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam kasus dugaan Korupsi Tata Kelola minyak mentah Pertamina sebagai bentuk dukungan pada Pemberantasan Korupsi di Indonesia. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, (25/2/2026).

Amicus curiae itu diserahkan ke Majelis Hakim Tipikor yang menyidangkan kasus dugaan Korupsi Tata Kelola niaga minyak mentah di Pertamina, Amicus Curiae secara simbolis oleh perwakilan dari masing-masing Organisasi diserahkan ke Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Amicus Curiae ini juga di layangkan kepada Para Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) oleh Ketiga organisasi tersebut.

Berdasarkan Kronologi kasus tersebut, Ketiga organisasi tersebut menyatakan, Bahwa Para Tersangka yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur PT Pertamina Internasional Shipping, Yoki Firnandi (YK), dan Vice President Feedstock Management PT KPI, Agus Purwono (AP) diduga melakukan pengkondisian dalam rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang minyak dalam negeri, Sehingga kebutuhan minyak dipenuhi melalui impor.

Produksi minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan domestik ditolak, dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak ekonomis, lalu diekspor, yang kemudian memicu impor minyak mentah dan produk kilang dengan harga lebih tinggi.

Baca Juga:  Musim Haji 2026, Satgas Haji Polri Terus Lindungi Masyarakat dari Praktik Haji Non-Prosedural

Tindakan ini memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Yaitu Perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, Orang lain, atau Korporasi serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 193,7 Triliun.

Selain itu, perbuatan ini juga memenuhi unsur Pasal 3, yakni Penyalahgunaan kewenangan atau Jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang terbukti dari manipulasi pengadaan dan kerjasama dengan Broker seperti pihak swasta, termasuk Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW), dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede (GRJ).

Tersangka dugaan korupsi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) juga melakukan pengadaan produk kilang dengan membeli Ron 90 (Pertalite) tetapi mencatatnya sebagai Ron 92 (Pertamax), lalu melakukan blending di Depo untuk menjadi Ron 92, yang jelas melanggar ketentuan.

Sementara itu, Tersangka Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi (YK) melakukan Mark-Up harga impor minyak mentah dan produk kilang sebesar 13–15%, menguntungkan broker PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR). Tindakan ini semakin memperkuat adanya perbuatan korupsi yang terorganisasi.

Perkara Tata Kelola minyak mentah ini memiliki dimensi strategis karena menyangkut:

• Ketahanan energi nasional;

• Stabilitas fiskal dan beban APBN;

• Kepercayaan publik terhadap BUMN sebagai pengelola sumber daya strategis;

• Integritas tata kelola sektor energi nasional.

“Putusan dalam perkara ini tidak hanya berdampak pada para terdakwa, Tetapi juga memiliki konsekuensi terhadap standar akuntabilitas pengelolaan sumber daya negara di masa mendatang,” terangnya.

*Permohonan Kepada Majelis Hakim*

Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta Independensi dan imparsialitas peradilan, Kami memohon agar Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakpus:

Baca Juga:  AWPI Serukan Perdamaian dan Kecam Provokasi di Tengah Ketegangan Nasional

1. Memeriksa dan menilai perkara ini secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum;

2. Mempertimbangkan secara komprehensif aspek kerugian negara dan dampak sistemiknya;

3. Menjatuhkan putusan yang mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan;

4. Apabila para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, mempertimbangkan penerapan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor, termasuk pembayaran uang pengganti dan perampasan aset guna pemulihan kerugian negara

“Amicus Curiae ini disampaikan sebagai kontribusi pemikiran hukum yang independen dan bertanggung jawab, demi tegaknya supremasi hukum, penguatan tata kelola negara, serta perlindungan kepentingan publik,” pungkasnya.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260225 WA0151 1 Polri dan Pokdarkamtibmas Brsatu Di Pos Pantau Ramadhan Dobrak Gunung Sahari Raya, Cegah Balap Liar
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260225 WA0271 Tebar Kebahagiaan di Bulan Ramadhan, Polres Priok Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama Jurnalis Jakarta Utara
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
31 Juli 2026 9,223,372,036,854.78M Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.9k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.4k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.2k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.2k Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Upacara Bendera SDN Semper Timur 01 Pagi Berjalan Khidmat, Tanamkan Kedisiplinan Siswa
25 Agustus 2026 35 Views
Muscab KKGPAI Koja: Ahmad Sholeh Terpilih Pimpin Pendidikan Agama Islam Periode 2026–2030
9 Agustus 2026 39 Views
KPI Desak KDM Copot Kadisdik Jabar: SPMB 2026 Bikin Resah, Pemerataan Pendidikan Cacat
10 Juni 2026 90 Views
Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 439 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 581 Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 779 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 797 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.8k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.2k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 2k Views

Artikel Terkait:

IMG 20240501 WA0213
Breaking NewsTNI – Polri

Pengamanan Aksi Damai Buruh di Stadion Rawa Badak Koja Jakarta Utara, Ini Kata Kapolres

1 Mei 2024 533 Views
IMG 20240531 WA0039
Breaking NewsTNI

1 Juni Hari Pancasila, Kodim 1703/Deiyai Gelar Berbagai Perlombaan, Apa Saja?

31 Mei 2024 890 Views
IMG 20250107 WA0054
Breaking NewsKemendagri

Mendagri Resmi Lantik Fadjry Djufry sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Selatan

7 Januari 2025 652 Views
IMG 20240515 WA0228
Breaking NewsTNI – Polri

Dandim 0501/JP Pimpin Acara Korps Raport Pindah Satuan, Pelepasan Personel Purna Bakti Dan Penerimaan Personel Baru

15 Mei 2024 630 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Perwakilan Organisasi Sipil Serahkan Amicus Curiae kepada Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda