Jakarta, 20 Februari 2026 – Rasionews.com | Keluarga Fandi Ramadhan (26 tahun) – seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Belawan yang menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu sekitar 2 ton di kapal Sea Dragon – bersama tim hukum yang dipimpin oleh Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.HUM., mengadakan konferensi pers pada hari Jumat (20/2) pukul 13.30 WIB di Sayap Suci Coffee Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam wawancara yang berlangsung sejak pukul 15.44 hingga 16.12 WIB, Nirwana (ibu kandung Fandi) dan Sulaiman (ayah kandung Fandi) menyampaikan berbagai poin terkait kasus yang tengah berjalan, serta dukungan hukum yang diberikan untuk memastikan proses hukum yang adil.
KONDISI FANDI DAN PENJELASAN TERKAIT KEBERADAAN BARANG TERLARANG
- Advertisement -
Nirwana mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan dan psikologis sang anak terganggu selama menjalani masa proses hukum. Menurutnya, setiap kali berkomunikasi dengan Fandi, sang anak selalu menegaskan tidak mengetahui keberadaan barang terlarang di kapal.
“Kita tanya sama dia, dia bilang dia tidak mengetahui barang itu. Katanya tadi mana dia tahu sekarang yang ngomong,” ujarnya.
- Advertisement -
DUKUNGAN HUKUM DARI HOTMAN PARIS & PARTNERS
Keluarga mendapatkan bantuan hukum penuh dari firma Hotman Paris & Partners. Fandi merupakan alumni Pesantren Google al-Ibadah yang memiliki karakter baik, bahkan tidak pernah merokok. Keluarga menyatakan keyakinan bahwa Fandi tidak mungkin terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika skala besar.
“Masa mau dia membuat dua ton [narkotika], ngerokok aja nggak,” ungkap keluarga.
AJAKAN UNTUK PERLINDUNGAN ABK
Dalam kesempatan yang sama, pihak keluarga mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi momentum untuk mengajak pihak terkait meningkatkan perlindungan bagi para ABK yang bekerja mencari rezeki untuk keluarga.
“Mudah-mudahan kedepannya nggak ada lagi lah yang namanya penekanan-penekanan untuk ABK anak buah kapal. Ada perlindungan juga dari persatuan pelaut Indonesia dan pihak terkait untuk mengajak masyarakat untuk terus mendukung,” ujar Sulaiman, ayah kandung Fandi.
Di Belawan sendiri, masyarakat, guru-guru, dan berbagai elemen telah memberikan dukungan penuh kepada keluarga Nirwana dan Sulaiman. Keluarga juga menegaskan pentingnya keadilan, mengutip bahwa “fitnatu asyaddu Minal qotli” (fitnah lebih kejam daripada pembunuhan), mengingat Fandi dinyatakan tidak bersalah dari segi lahir dan batin.
HARAPAN TERHADAP PROSES HUKUM
Keluarga Nirwana dan Sulaiman berharap Fandi akan terlepas dari tuduhan yang dianggap sebagai fitnah. Tim hukum yang dipimpin oleh Dr. Hotman Paris Hutapea akan melakukan pembelaan penuh pada sidang yang dijadwalkan pada 23 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Batam.
“Allah akan membantu sampai selesai ini, sampai Fandi keluar terlepas dari pada permasalahan narkoba ini,” pungkas keluarga.



