Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Pengedar Pil Koplo Berkedok Konter, Tetap Beraksi di Bulan Suci Ramadhan
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Breaking News > Pengedar Pil Koplo Berkedok Konter, Tetap Beraksi di Bulan Suci Ramadhan
Breaking News

Pengedar Pil Koplo Berkedok Konter, Tetap Beraksi di Bulan Suci Ramadhan

Terakhir diperbarui: 2026/02/19 at 8:19 PM
Reporter Redaksi DRN Diposting 19 Februari 2026 101 Views
Share
IMG 20260219 WA0162
SHARE

Bekasi, dki.rasionews.com – Peredaran obat keras tanpa izin edar di Jalan Hankam RT 001/RW 004, Jatirahayu, Pondok Gede, Bekasi, Kamis (19/2/2026), Tepat di samping Perumahan Pondok Gede Housing II – menjadi perhatian dan keresahan warga di bulan suci Ramadhan.

 

Sebuah konter pulsa di lokasi tersebut diduga menjual obat keras golongan G yang kerap disebut “pil koplo” secara bebas. Menurut sumber, penjaga toko berinisial I mengakui bahwa toko tersebut milik seseorang yang disebut D. Terlihat anak muda terus-menerus datang untuk membeli obat terlarang di tempat itu.

- Advertisement -

 

Toko tersebut menjual berbagai jenis obat keras tanpa resep dokter, antara lain Tramadol, Hexymer, Trihexphenidyl, Alprazolam, dan Riklona. Peredaran obat-obatan yang seharusnya hanya diperoleh melalui prosedur medis dan pengawasan resmi bukan hanya pelanggaran aturan, melainkan juga ancaman serius bagi kesehatan publik, terutama anak muda yang kerap menjadi sasaran.

 

- Advertisement -

Warga berinisial A mengungkapkan keresahannya dan mendesak aparat kepolisian serta pihak terkait untuk bersikap tegas tanpa kompromi terhadap praktik penjualan obat keras yang menyalahi peraturan.

“Sangat miris di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini masih ada saja peredaran obat terlarang itu. Pada kemana tokoh agama dan pihak berwajib?” jelasnya dengan nada kesal.

 

- Advertisement -

Redaksi akan segera melaporkan kondisi tersebut kepada sejumlah pihak berwenang, mulai dari Lurah, Camat, Kasat Pol PP, Polsek, hingga Kapolres Bekasi.

 

Tindakan ini bertujuan menjaga kondisi kondusif di wilayah tersebut, mengingat peredaran obat terlarang dapat memicu gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) serta berpotensi menimbulkan tindak pidana di kalangan warga sekitar. Diharapkan seluruh unsur terkait mengambil langkah tegas untuk menghentikan peredaran obat keras yang merusak generasi muda dan berpotensi merugikan berbagai kalangan.

Baca Juga:  Banyaknya Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang Desa Lontar Kian Memprihatinkan

 

Obat keras tertentu termasuk dalam kategori yang pengedarannya diawasi ketat dan hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, pelanggaran seperti memproduksi atau mengedarkan obat tanpa izin edar dapat dikenai hukuman pidana berat.

 

– Klasifikasi Obat: Tramadol termasuk golongan obat daftar G (berbahaya/Gevaarlijk) yang berisiko menyebabkan ketergantungan dan efek serius seperti penurunan kesadaran hingga henti napas.

– Dasar Hukum: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan khasiat (termasuk tanpa izin) dapat dipidana.

– Sanksi Pidana: Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 12 hingga 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

– Pengawasan: Apotek dan penyedia obat wajib melaporkan pembelian dan penggunaan obat jenis ini kepada pemerintah. Penggunaan tanpa resep dokter juga merupakan tindakan melanggar hukum.

 

(Red).

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260219 WA0101 Bareskrim Periksa Admin Kanal YouTube Pandji Pragiwaksono Terkait Dugaan Penghinaan Suku Toraja
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260219 WA0143 TNI Temukan dan Evakuasi Kecelakaan Pesawat Pelita Air di Pegunungan Krayan Timur, Kalimantan Utara
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.5k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 3.8k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 3.8k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 244 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 290 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 400 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.4k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.5k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 430 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 457 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.5k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 2.9k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.7k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260413 WA00651
Breaking NewsHukumPemerintahan

TERJEBAK HUKUM! Klaim Izin Penggunaan Trotoar Tak Menghilangkan Tindak Pidana

16 April 2026 11 Views
IMG 20260415 152234 141
Breaking News

Lahan SDA Dekat JIS Dikuasai Oknum: Sewakan Lapak Rp 3 Juta Tanpa Izin

16 April 2026 60 Views
IMG 20260414 172328
Breaking News

Menanggapi Pemberitaan: Manajemen RS IHC Pelabuhan Jakarta Sampaikan Permohonan Maaf

14 April 2026 30 Views
IMG 20260414 WA0055
Breaking News

Budi Melakukan Kasasi ke MA atas Putusan PN Maros

14 April 2026 16 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pengedar Pil Koplo Berkedok Konter, Tetap Beraksi di Bulan Suci Ramadhan
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?