Bekasi, dki.rasionews.com – Peredaran obat keras tanpa izin edar di Jalan Hankam RT 001/RW 004, Jatirahayu, Pondok Gede, Bekasi, Kamis (19/2/2026), Tepat di samping Perumahan Pondok Gede Housing II – menjadi perhatian dan keresahan warga di bulan suci Ramadhan.
Sebuah konter pulsa di lokasi tersebut diduga menjual obat keras golongan G yang kerap disebut “pil koplo” secara bebas. Menurut sumber, penjaga toko berinisial I mengakui bahwa toko tersebut milik seseorang yang disebut D. Terlihat anak muda terus-menerus datang untuk membeli obat terlarang di tempat itu.
Toko tersebut menjual berbagai jenis obat keras tanpa resep dokter, antara lain Tramadol, Hexymer, Trihexphenidyl, Alprazolam, dan Riklona. Peredaran obat-obatan yang seharusnya hanya diperoleh melalui prosedur medis dan pengawasan resmi bukan hanya pelanggaran aturan, melainkan juga ancaman serius bagi kesehatan publik, terutama anak muda yang kerap menjadi sasaran.
- Advertisement -
Warga berinisial A mengungkapkan keresahannya dan mendesak aparat kepolisian serta pihak terkait untuk bersikap tegas tanpa kompromi terhadap praktik penjualan obat keras yang menyalahi peraturan.
“Sangat miris di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini masih ada saja peredaran obat terlarang itu. Pada kemana tokoh agama dan pihak berwajib?” jelasnya dengan nada kesal.
- Advertisement -
Redaksi akan segera melaporkan kondisi tersebut kepada sejumlah pihak berwenang, mulai dari Lurah, Camat, Kasat Pol PP, Polsek, hingga Kapolres Bekasi.
Tindakan ini bertujuan menjaga kondisi kondusif di wilayah tersebut, mengingat peredaran obat terlarang dapat memicu gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) serta berpotensi menimbulkan tindak pidana di kalangan warga sekitar. Diharapkan seluruh unsur terkait mengambil langkah tegas untuk menghentikan peredaran obat keras yang merusak generasi muda dan berpotensi merugikan berbagai kalangan.
Obat keras tertentu termasuk dalam kategori yang pengedarannya diawasi ketat dan hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, pelanggaran seperti memproduksi atau mengedarkan obat tanpa izin edar dapat dikenai hukuman pidana berat.
– Klasifikasi Obat: Tramadol termasuk golongan obat daftar G (berbahaya/Gevaarlijk) yang berisiko menyebabkan ketergantungan dan efek serius seperti penurunan kesadaran hingga henti napas.
– Dasar Hukum: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan khasiat (termasuk tanpa izin) dapat dipidana.
– Sanksi Pidana: Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 12 hingga 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
– Pengawasan: Apotek dan penyedia obat wajib melaporkan pembelian dan penggunaan obat jenis ini kepada pemerintah. Penggunaan tanpa resep dokter juga merupakan tindakan melanggar hukum.
(Red).



