Jakarta Selatan, dki.rasionews.com – Kawasan Jakarta Selatan menghadapi keresahan terkait peredaran obat keras tanpa izin edar di Jalan Raya Tanjung Barat, Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa. Sebuah konter pulsa di lokasi tersebut diduga menjual obat keras golongan G yang kerap disebut “pil koplo” secara bebas.
Pada hari Minggu (15/02/2026) saat investigasi dilakukan, penjaga toko bernama Andi mengakui bahwa toko tersebut milik seseorang yang disebut Azmi. Terlihat anak muda terus-menerus datang untuk membeli obat terlarang di tempat itu.
Ketika Azmi dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp ia mengaku kalau toko miliknya dan berkolaborasi dengan Ucok,
- Advertisement -
” Saya pemiliknya tapi saya kongsi dengan Ucok, dan Ucok sekarang sedang berada di kampung,” jelasnya.
Toko tersebut menjual berbagai jenis obat keras tanpa resep dokter, antara lain Tramadol, Hexymer, Trihexphenidyl, Alprazolam, dan Riklona. Peredaran obat-obatan yang seharusnya hanya diperoleh melalui prosedur medis dan pengawasan resmi bukan hanya pelanggaran aturan, melainkan juga ancaman serius bagi kesehatan publik, terutama anak muda yang kerap menjadi sasaran.
- Advertisement -
Warga mengungkapkan keresahan dan mendesak aparat kepolisian serta pihak terkait untuk bersikap tegas tanpa kompromi terhadap praktik penjualan obat keras yang menyalahi peraturan. Redaksi akan segera melaporkan kondisi tersebut kepada sejumlah pihak berwenang, mulai dari Lurah, Camat, Kasat Pol PP, Polsek, hingga Kapolres Jakarta Selatan.
Tindakan ini bertujuan menjaga kondisi kondusif di Kota DKI Jakarta, mengingat peredaran obat terlarang dapat memicu gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) serta berpotensi menimbulkan tindak pidana di kalangan warga sekitar. Diharapkan seluruh unsur terkait mengambil langkah tegas untuk menghentikan peredaran obat keras yang merusak generasi muda dan berpotensi merugikan berbagai kalangan.
Aturan Hukum yang Mengikat
Obat keras tertentu termasuk dalam kategori yang pengedarannya diawasi ketat dan hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, pelanggaran seperti memproduksi atau mengedarkan obat tanpa izin edar dapat dikenai hukuman pidana berat.
– Klasifikasi Obat: Tramadol termasuk golongan obat daftar G (berbahaya/Gevaarlijk) yang berisiko menyebabkan ketergantungan dan efek serius seperti penurunan kesadaran hingga henti napas.
– Dasar Hukum: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan khasiat (termasuk tanpa izin) dapat dipidana.
– Sanksi Pidana: Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 12 hingga 15 tahun serta denda hingga Rp. 5 miliar.
– Pengawasan: Apotek dan penyedia obat wajib melaporkan pembelian dan penggunaan obat jenis ini kepada pemerintah. Penggunaan tanpa resep dokter juga merupakan tindakan melanggar hukum.
(Red).



