Jakarta Barat, dki.rasionews.com |Transaksi Jual Beli Ban Mobil milik PT. Rajawali Citra Abadi yang berlokasi di Jalan Kemungkinan Raya No.120, Pegadungan, Kecamatan Kali Deres, Jakarta Barat, Rabu (11/2/2026) Terungkap Sebagai Jebakan
Kejadian penipuan dengan modus segitiga yang berujung pada penyekapan
terjadi di kawasan Jalan Kemuning Raya, Pegadungan, Kali Deres. Korban yang mengaku bernama Aulia Septiana menceritakan kronologis peristiwa yang membuatnya terjebak dalam situasi tidak adil.
Sebelumnya, Aulia menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku bernama Johan. Pria tersebut menawarkan ban mobil dengan merek Aeolus dengan harga yang disepakati.
- Advertisement -
“Karena harga sepakat saya langsung menyetujui transaksinya. Sebelum melakukan transfer uang muka (DP), saya sudah bertanya terlebih dahulu kepada Kepala Gudang Ferdy, dan ia menyetujui agar saya mentransfer ke rekening yang diberikan Johan,” ucap Aulia.
- Advertisement -
Aulia juga menambahkan bahwa selama proses komunikasi dengan Johan, ia selalu memastikan keabsahan pihak penjual dengan bertanya kepada Ferdy. Setiap kali ditanya apakah Johan benar-benar merupakan sales dari perusahaan terkait, Ferdy selalu mengiyakannya.
Setelah barang berhasil dimuat ke mobil dan keluar dari gudang, Aul berencana pulang. Namun tak disangka, Ferdy melarangnya untuk pergi. Mulai hari Senin hingga Rabu, Aul tidak diperbolehkan pulang dan tidak boleh keluar dari lokasi gudang tersebut.
Selain disekap, pihak perusahaan juga meminta Auial untuk mengganti seluruh kerugian yang diduga terjadi akibat transaksi tersebut. Tak hanya itu, ia juga diperintahkan untuk menyalin dan menandatangani surat pernyataan yang sudah dibuat sebelumnya oleh pihak perusahaan, padahal isi dari pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang dialaminya.
“Saya merasa sangat tidak adil. Pembelian dan pembayaran dilakukan atas kesepakatan bersama dengan penjaga gudang yang juga mengangkut barang tersebut. Kenapa hanya saya yang ditahan dan diminta tanggung jawab, sementara penjaga gudang yang terlibat langsung tidak mendapatkan sanksi apapun?” ungkap Aulia dengan nada kecewa.
Menurut Aulia, seluruh rangkaian peristiwa ini bukanlah sekadar kesalahan dalam transaksi, melainkan sebuah jebakan yang telah direncanakan dengan matang menggunakan modus penipuan segitiga, di mana pihak Johan sebagai penjual palsu, dan pihak dalam perusahaan berperan sebagai pihak yang menyokong agar transaksi berjalan lancar hingga korban terjebak.
Hingga berita ini diturunkan awak media akan mengkonfirmasi dari pihak PT. Rajawali Citra Abadi.
( Red).



