Jakarta Utara, dki.rasionews.com – Penanganan kasus dugaan pencurian dengan Surat Laporan Polisi Nomor LP/B/16/1/2026/SPKT/SEKJA/RESJU/PMJ tanggal 05 Januari 2026 menjadi sorotan publik Sabtu (31/1/2026), setelah proses penyidikannya diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kasus ini melibatkan ibu rumah tangga Riyanti (37 tahun), yang dilaporkan oleh Taprikan atas tuduhan pencurian. Adik Riyanti, AM, menyatakan bahwa laporan tersebut hanya berdasarkan rekaman CCTV yang tidak jelas serta kesaksian dua orang yang tidak sejalan, sehingga mengundang keraguan terhadap keabsahan tuduhan.
Yang menjadi perhatian adalah keterlibatan anak Riyanti, AR (8 tahun), yang menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kurang lebih selama tiga jam tanpa didampingi orang tua atau pihak yang berwenang.
- Advertisement -
Riyanti mengungkapkan bahwa anaknya diduga diiming-imingi uang agar mengakui tuduhan terhadap dirinya, dan saat ini AR menunjukkan tanda-tanda kecemasan serta ketakutan.
Riyanti juga mengaku diperintahkan oleh oknum polisi untuk meminta maaf dan mengganti rugi handphone yang hilang, meskipun ia tidak merasa melakukan pencurian dan hanya datang untuk meminta uangnya yang digunakan Taprikan.
- Advertisement -
Ia bahkan menirukan ancaman yang diterimanya dari oknum petugas: “Kalau laki laki saya injek kaki kamu.”
Riyanti berharap pihak Polsek Koja segera memberikan kepastian hukum dan keadilan agar nama baiknya tetap terjaga dan anaknya tidak lagi mengalami dampak psikologis.
Pemerhati hukum Ahmad Fauzi menilai bahwa pemeriksaan terhadap anak di bawah umur yang bukan pihak terkait dalam kasus membutuhkan dasar hukum yang kuat.
Ia juga mengangkat dugaan adanya kedekatan personal antara penyidik dengan pelapor yang berpotensi memengaruhi objektifitas penanganan kasus.
Fauzi menegaskan bahwa anak memiliki perlindungan khusus sesuai dengan undang-undang, dan kasus ini perlu ditinjau ulang dengan mengedepankan prinsip keadilan, objektivitas, dan profesionalitas.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui telephone, Kapolsek Koja mengakui adanya laporan terkait kasus pencurian tersebut.
“Anggota saya hanya menanya kepada AR, bukan memeriksa. Kalau menanya boleh-boleh saja,” tandasnya Sabtu (31/1/2026).



