JAKARTA UTARA, dki.rasionews.com – Sejumlah warga penghuni Apartemen Mediterania Ancol mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait tata kelola Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang dinilai kurang transparan, tidak akuntabel, dan kurang patuh pada ketentuan hukum. Selasa (27/1/2026) Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun serta peraturan turunannya di tingkat daerah.
Tokoh masyarakat setempat, SH, menyatakan bahwa kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada hubungan internal warga tetapi juga berpotensi mengancam nilai ekonomi dan kepastian hukum aset hunian.
Beberapa poin kekhawatiran yang disampaikan warga antara lain:
- Advertisement -
– Transparansi keuangan dan rapat umum mandek: Tidak ada laporan keuangan yang disampaikan secara terbuka sejak tahun 2023 hingga 2026, dan Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) juga tidak pernah dilaksanakan, sehingga mekanisme pertanggungjawaban terhenti. Hal ini juga memunculkan dugaan penyalahgunaan dana, terutama terkait pengelolaan anggaran “endapan” yang belum dijelaskan secara rinci.
– Masalah sertifikasi SHGB: Pengurus dinilai lalai menyelesaikan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dengan biaya yang dilaporkan meningkat secara signifikan dan tidak wajar. Warga menduga hal ini terjadi akibat keterlambatan pengajuan saat regulasi lama masih berlaku dengan tarif lebih rendah, yang berpotensi menyebabkan penurunan nilai atau kehilangan kekuatan hukum aset.
– Lemahnya pengawasan dinas terkait: Meskipun telah menyampaikan surat dan aduan berulang kali, warga menilai tidak ada langkah tegas atau mediasi solutif dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta.
- Advertisement -
– Proses pemilu internal tidak transparan: Pemilihan pengurus baru untuk periode Maret 2026 dinilai tidak jelas, terutama terkait daftar pemilih tetap (DPT/DPP) yang berpotensi melanggar prinsip keadilan.
Sebagai tuntutan utama, warga meminta dilakukan audit dan transparansi keuangan secara menyeluruh, penyelesaian perpanjangan SHGB segera tanpa biaya tidak wajar, intervensi independen pemerintah dalam evaluasi total PPPSRS, serta audit legalitas kepengurusan saat ini dan penundaan atau pembatalan pemilihan pengurus baru hingga seluruh persoalan diselesaikan.
Kasubag Umum Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta, Burhan, saat dikonfirmasi menyatakan akan membatalkan pemilihan PPPSRS yang direncanakan tanggal 28 Januari 2026, sepanjang ada surat pengaduan resmi beserta lampiran yang disampaikan oleh penghuni Apartemen Mediterania Marina Ancol.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya reformasi tata kelola PPPSRS agar kembali pada tujuan awalnya melindungi hak penghuni, menjamin transparansi, dan menjaga nilai aset warga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tim).




Ini fakta apa opini sih? Soalnya lebih banyak dugaan drpd penjelasan