Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: KENDARAAN ABAD 21, HUKUM ABAD 20, SDM ABAD 19
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Nasional > KENDARAAN ABAD 21, HUKUM ABAD 20, SDM ABAD 19
Nasional

KENDARAAN ABAD 21, HUKUM ABAD 20, SDM ABAD 19

Terakhir diperbarui: 2026/01/08 at 4:01 PM
Reporter Rohena he Diposting 8 Januari 2026 150 Views
Share
IMG 20260108 WA0221
SHARE

Jakarta, | Rasionews | Urgensi Reformasi Total Hukum Lalu Lintas Indonesia di Tengah Revolusi Teknologi Transportasi
Perkembangan teknologi kendaraan bermotor telah melaju jauh memasuki era kendaraan listrik, sistem bantuan mengemudi (ADAS), digitalisasi kendaraan, hingga menuju kendaraan otonom dan angkutan berbasis aplikasi. Namun, kemajuan tersebut tidak diiringi dengan pembaruan kerangka hukum lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia yang hingga hari ini masih bertumpu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 beserta peraturan turunannya yang lahir dari paradigma teknologi konvensional. Pada saat yang sama, kualitas dan kompetensi sumber daya manusia baik pengemudi, penguji kendaraan, aparat penegak hukum, maupun regulator belum mengalami lompatan kapasitas yang memadai (up-skilling). Artikel ini berangkat dari tesis bahwa Indonesia sedang mengoperasikan kendaraan abad ke-21 di atas hukum abad ke-20 dengan sumber daya manusia abad ke-19. Ketimpangan ini bukan hanya melahirkan ketidak adilan dalam penanganan kecelakaan lalu lintas, tetapi juga menempatkan negara dalam posisi lalai secara sistemik terhadap kewajiban melindungi keselamatan warganya. Artikel ini mengusulkan reformasi total hukum lalu lintas yang berbasis pendekatan sistem, modernisasi regulasi, dan transformasi sumber daya manusia sebagai satu kesatuan agenda peradaban hukum.

Kata kunci: _hukum lalu lintas, kendaraan modern, pertanggung jawaban korporasi, kecelakaan sistemik, reformasi hukum._

I. Pendahuluan

- Advertisement -

“Indonesia sedang menjalankan kendaraan abad ke-21 di atas hukum abad ke-20 dengan sumber daya manusia abad ke-19. Selama hukum lalu lintas kita hanya sibuk mencari siapa yang memegang setir, dan bukan siapa yang merancang sistem, maka korban akan terus berjatuhan dan negara ikut memikul dosa pembiaran.”

Pernyataan tersebut bukan sekadar retorika, melainkan potret jujur tentang krisis struktural hukum lalu lintas Indonesia. Di satu sisi, jalan raya hari ini telah dipenuhi kendaraan dengan teknologi tinggi yaitu kendaraan listrik, sistem pengereman elektronik, sensor, perangkat lunak, hingga sistem bantuan mengemudi canggih. Di sisi lain, cara negara memahami kecelakaan lalu lintas masih bertumpu pada paradigma lama yaitu kesalahan individu pengemudi.

Baca Juga:  AJB dan Terminal Tanjung Priok Sinergi untuk Keamanan Masyarakat

Kesenjangan inilah yang melahirkan tragedi berulang korban terus berjatuhan, sementara keadilan sering berhenti pada sosok yang paling dekat dengan setir.

- Advertisement -

II. Revolusi Teknologi Transportasi dan Perubahan Hakikat Risiko

Kendaraan modern bukan lagi sekadar mesin mekanik. Ia adalah sistem teknologi kompleks yang terdiri dari:

* Perangkat lunak (software),

- Advertisement -

* Sensor dan aktuator,

* Sistem elektronik terintegrasi,

* Algoritma pengendali,

* Dan manajemen operasional berbasis data.

Demikian pula angkutan umum kini bergerak menuju model berbasis aplikasi, berbasis platform, dan berbasis manajemen digital.

Dalam dunia seperti ini, risiko kecelakaan tidak lagi semata mata lahir dari kelalaian individu, melainkan dari kegagalan sistem yaitu kegagalan desain, kegagalan perawatan, kegagalan pengujian, kegagalan pengawasan, dan kegagalan tata kelola.

III. Hukum Lalu Lintas yang Tertinggal Zaman

Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan turunannya termasuk di antaranya regulasi yang akarnya bahkan masih berasal dari KM 63 Tahun 1993, PP No. 74 Tahun 2014, dan PP No. 37 Tahun 2017 dibangun di atas asumsi dunia kendaraan yang jauh lebih sederhana.

Kerangka hukum tersebut:

* Masih sangat mekanistik,

* Belum mengakui kendaraan sebagai sistem elektronik kompleks,

* Belum mengatur tanggung jawab desain, perangkat lunak, dan manajemen keselamatan secara tegas,

* Dan masih menempatkan manusia pengemudi sebagai pusat hampir seluruh beban kesalahan.

Akibatnya, hukum lalu lintas kita bekerja dengan logika masa lalu untuk mengatur dunia yang sudah berubah secara radikal.

IV. Kesalahan Paradigma Kecelakaan sebagai Kesalahan Individu

Dalam praktik penegakan hukum, hampir semua kecelakaan lalu lintas berakhir dengan satu pola yang sama yaitu pengemudi dijadikan tersangka, diajukan ke pengadilan, dan dipidana.

Baca Juga:  BRI KC Tangerang Ahmad Yani Berikan Apresiasi kepada Pekerja Berprestasi yang Berhasil Melampaui Target Kinerja

Pendekatan ini mengandung kekeliruan epistemologis yang serius. Dalam ilmu keselamatan modern, kecelakaan dipahami sebagai:

__Peristiwa kegagalan sistem, bukan semata kegagalan orang._

Sistem itu mencakup:

* Kebijakan perusahaan,

* Standar perawatan kendaraan,

* Kualitas pengujian laik jalan, ( tipe dan Berkala)

* Pola kerja dan beban jam mengemudi,

* Sistem rekrutmen dan pelatihan,

* Hingga pengawasan negara.

Memusatkan kesalahan hanya pada pengemudi berarti menutup mata terhadap sumber bahaya yang sesungguhnya.

V . Krisis Sumber Daya Manusia adalah Masalah yang Paling Sunyi Namun Paling Mematikan

Ironi terbesar transportasi Indonesia hari ini adalah teknologi kendaraan melonjak jauh ke depan, tetapi kapasitas manusia yang mengoperasikan, menguji, dan mengawasinya berjalan sangat lambat.

Pengemudi mengoperasikan kendaraan berteknologi tinggi dengan pelatihan minim.

Penguji kendaraan menguji sistem digital dengan prosedur analog.

Aparat penegak hukum menangani kecelakaan kompleks dengan cara berpikir sederhana.

Inilah yang menyebabkan sistem keselamatan runtuh secara perlahan namun pasti.

VI. Paradoks Sejarah Hukum Pidana Sudah Modern, Hukum Lalu Lintas Belum

Indonesia kini telah memiliki:

* KUHP 2023 yang mengakui dan mengatur pertanggung jawaban pidana korporasi.

* KUHAP baru yang menggeser orientasi pembuktian ke arah kebenaran substantif dan pendekatan ilmiah.

Namun, kemajuan ini tidak diikuti oleh pembaruan hukum lalu lintas sebagai hukum materiil. Akibatnya, perangkat pidana modern tidak memiliki “tanah” yang memadai untuk bekerja secara adil di bidang transportasi.

VII. Agenda Reformasi Total Hukum Lalu Lintas

Reformasi tidak bisa setengah hati. Ia harus mencakup:

1.Revisi menyeluruh UU LLAJ, dengan memasukkan:

* Konsep kendaraan sebagai sistem teknologi,

Baca Juga:  Brimob Polda Metro Jaya Bersama Satgas Anti Tawuran Gagalkan Balap Liar di Jakarta Timur

* Kewajiban audit keselamatan,

* Tanggung jawab desain dan manajemen,

* Investigasi kecelakaan independen berbasis sains.

2.Reformasi nasional SDM transportasi, melalui:

* Up-skilling dan resertifikasi wajib bagi pengemudi, penguji, penyidik, dan auditor keselamatan.

3.Reformasi paradigma penegakan hukum, dengan menjadikan setiap kecelakaan fatal sebagai indikasi awal kegagalan sistem, bukan langsung kesalahan individu.

VIII. Closing Statement

Negara tidak boleh lagi bersembunyi di balik vonis terhadap sopir. Selama sistem tidak dibongkar, selama itu pula korban akan terus berjatuhan. Hukum, pada akhirnya, bukan hanya tentang siapa yang bersalah, tetapi tentang apakah negara sungguh sungguh telah membangun sistem yang melindungi kehidupan.

Penulis :
Eddy Suzendi,S.H.
Advokat LLAJ
Tagline : Keselamatan yang Berkeadilan

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260108 WA0122 Peran TNI dalam Ketahanan Pangan Mendapat Apresiasi Presiden
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260108 WA0226 Ketua Komisi IV DPR RI Apresiasi Peran Kapolri dalam Percepatan Swasembada Pangan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.6k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.1k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.1k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 3.9k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 3.9k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 328 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 374 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 485 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.5k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.6k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 508 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 539 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.6k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.8k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260430 WA0136
Nasional

Perkuat Sinergi Layanan Kelistrikan, PLN IP UBP Priok Apresiasi Peran UP2B DKI Jakarta dan Banten di Hari Konsumen Nasional 2026

30 April 2026 23 Views
IMG 20260430 WA0137
Nasional

Perkuat Ekosistem Energi Hijau, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Kunjungi HRS Senayan

30 April 2026 23 Views
IMG 20260430 WA0138
Nasional

Tingkatkan Kemandirian Nelayan, PLN Indonesia Power UBP Priok Gelar Pelatihan Las Lanjutan melalui Program Pesona Betawi

30 April 2026 24 Views
IMG 20260430 WA0139
Nasional

Melalui pelatihan terapi wicara, PLN IP UBP Priok Hadir Memperkuat Peran Pendidik dalam Mendampingi Anak Berkebutuhan Khusus

30 April 2026 24 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: KENDARAAN ABAD 21, HUKUM ABAD 20, SDM ABAD 19
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?