Poso, rasionews – Sanak saudara mendiang Ambo Masse mengungkapkan kegelisahan dan kekecewaan mereka atas penanganan perkara sengketa harta pusaka dengan Nomor Perkara 139/Pdt/G/2025/PA.Poso. Sabtu (6/12/2025) Menurut pihak pewaris, serangkaian tahapan mediasi hingga peninjauan lokasi diwarnai sejumlah keanehan dan tindakan yang mereka anggap tidak mencerminkan prinsip kebenaran.
Keluarga yang berinisial U menjelaskan bahwa polemik ini pertama kali dimusyawarahkan melalui perundingan yang diprakarsai oleh pemerintah desa. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan titik temu. Atas anjuran pihak desa, masalah ini kemudian dibawa ke Pengadilan Agama Poso untuk memperoleh resolusi hukum yang lebih definitif.
Setibanya di Pengadilan Agama Poso, tahapan perundingan kembali diupayakan sesuai regulasi PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Mediasi di Pengadilan. Akan tetapi, perundingan lagi-lagi menemui kebuntuan. Menurut ahli waris, pihak tergugat terus meminta penambahan jatah harta pusaka, meskipun keluarga menegaskan bahwa hak tergugat sebelumnya telah dipenuhi.
- Advertisement -
Keluarga juga menyampaikan bahwa istri almarhum tidak memiliki anak, sehingga pembagian warisan menurut mereka mengacu pada ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 174–176 mengenai golongan penerima waris.
Karena tidak tercapai kata sepakat, persidangan berlanjut ke verifikasi lapangan yang dihadiri oleh majelis hakim, aparat kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta tokoh masyarakat setempat. Namun, alih-alih memberikan kejelasan, justru setelah verifikasi lapangan itulah keluarga mengaku mengalami kejadian-kejadian yang mereka nilai tidak wajar.
- Advertisement -
Menurut pengakuan keluarga, pada perundingan pamungkas, ahli waris seolah-olah didesak oleh oknum hakim berinisial U untuk menandatangani surat pernyataan damai yang bertempat di pengadilan Poso di lantai dua di ruang mediasi bahkan sampai jam 5 sore pada hari Senin satu desember bahkan anehnya hakim sudah menyiapkan surat perdamaian lengkap dengan materai ada apa. Padahal sejak awal, ahli waris telah menyatakan penolakan terhadap upaya islah selama hak mereka belum dipulihkan.
Keluarga berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak selaras dengan asas hukum yang berlaku, antara lain:
– Pasal 1338 KUHPerdata tentang perjanjian yang harus dibuat atas dasar kerelaan,
– Asas kebebasan bersepakat,
– PERMA No. 1 Tahun 2016, yang menekankan bahwa islah hanya valid apabila dicapai tanpa paksaan.
“Kami tidak ingin bersepakat karena kami hanya memperjuangkan hak kami. Namun, kami malah didesak untuk menandatangani sesuatu yang tidak kami setujui,” ungkap perwakilan ahli waris.
Para ahli waris memohon agar:
1. Pengadilan menjamin proses peradilan yang jujur, imparsial, dan tanpa tekanan,
2. Segala bentuk islah yang tidak dilakukan secara sukarela dinyatakan batal demi hukum,
3. Institusi terkait melakukan supervisi terhadap jalannya persidangan,
4. Hak ahli waris diputuskan berdasarkan fakta lapangan dan ketentuan hukum waris yang berlaku.
“Kami hanya menuntut keadilan sesuai koridor hukum. Kami berharap semua pihak menghormati proses dan tidak memaksakan kehendak kepada kami,” imbuh perwakilan keluarga.
Keluarga Ambo Masse mengharapkan agar perkara ini menjadi sorotan publik dan pihak berwenang, agar penanganan perkara di Pengadilan Agama tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian, dan tanpa intimidasi.



