Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: KUNCI ZERO ODOL ADALAH PENGAWASAN BERBASIS PERUSAHAAN
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Breaking News > KUNCI ZERO ODOL ADALAH PENGAWASAN BERBASIS PERUSAHAAN
Breaking News

KUNCI ZERO ODOL ADALAH PENGAWASAN BERBASIS PERUSAHAAN

Terakhir diperbarui: 2025/11/25 at 6:40 AM
Reporter Rohena he Diposting 25 November 2025 60 Views
Share
IMG 20251125 WA0074
SHARE

JAWA BARAT | Rasionews | Pernyataan Gubernur Jawa barat Dedi Mulyadi (KDM) mengenai larangan total penggunaan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai 2 Januari 2026 merupakan langkah tegas yang patut diapresiasi. Kebijakan ini bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga upaya mengembalikan keadilan fiskal, keselamatan publik, dan ketertiban logistik Jawa Barat yang selama bertahun-tahun dirusak oleh praktik ODOL.

Namun, sebagaimana hukum administrasi modern menuntut, keberhasilan sebuah kebijakan tidak bergantung pada keberanian membuat larangan, melainkan pada ketepatan menata hulu penyebab masalah. Dan dalam urusan ODOL, hulu persoalan bukan berada di jalan raya, tetapi berada di manajemen operasional perusahaan angkutan barang.

1. Pernyataan KDM Tegas, tetapi Perlu Ditopang Penataan Sistem

- Advertisement -

KDM menegaskan bahwa jalan-jalan di Jawa Barat rusak setiap tahun akibat kelebihan muatan. Ia bahkan menyebut bahwa pemerintah telah menaikkan anggaran perbaikan jalan hingga Rp3 triliun, namun kerusakan tetap berulang karena kendaraan-kendaraan ODOL merusak struktur jalan.

Gubernur juga menekankan bahaya keselamatan publik, serta pentingnya menciptakan keadilan ekonomi bagi seluruh pelaku usaha.

Pernyataan tersebut selaras sepenuhnya dengan mandat hukum nasional

- Advertisement -

UU No. 22 Tahun 2009 menegaskan keselamatan lalu lintas sebagai prioritas negara.

PP No. 74 Tahun 2014 mengatur pengendalian daya angkut dan dimensi kendaraan.

PP No. 37 Tahun 2017 menempatkan keselamatan sebagai proses sistemik dan berlapis.

- Advertisement -

PM No. 85 Tahun 2018 mewajibkan perusahaan angkutan melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).

Namun, perhatian publik sering tercurah hanya pada penindakan sopir, padahal hukum justru memerintahkan pengawasan dimulai dari perusahaan sebagai aktor utama penyelenggaraan angkutan.

Baca Juga:  BRI Kanca Tangerang Merdeka Gelar Pengajian Rutin Setiap Jumat Pagi

2. Pengawasan ODOL Tidak Boleh Berhenti di Jalan Raya Ia Harus Dimulai dari Perusahaan Angkutan

Inilah bagian terpenting yang sering luput dalam diskusi ODOL.

Selama bertahun tahun, pendekatan penegakan hukum ODOL hanya berfokus pada jembatan timbang, tilang manual, petugas lapangan, dan sopir. Padahal akar persoalan justru berada di:

* perencanaan pengiriman barang,

* perhitungan muatan,

* pemilihan jenis kendaraan,

* keputusan manajemen perusahaan,

* dan lemahnya sistem kontrol internal perusahaan.

UU No. 22/2009, PP 74/2014, dan PM 85/2018 memerintahkan pengawasan berbasis perusahaan, bukan berbasis sopir.

Karena itu, menindak ODOL tanpa membenahi sistem perusahaan adalah seperti memberi paracetamol pada pasien demam panasnya turun sebentar, tetapi penyakitnya tetap, dan gejala akan kembali lagi.

3. Dokumen SMK Harus Hidup Bukan Sekadar Karangan Konsultan

Permenhub 85/2018 menegaskan bahwa Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) adalah kewajiban vital perusahaan angkutan. Namun realitasnya:

* banyak perusahaan hanya membuat SMK sebagai dokumen formalitas,

* tidak ada pelaporan harian,

* tidak ada pre-trip inspection,

* tidak ada pelaporan kesehatan pengemudi,

* tidak ada manajemen risiko,

* bahkan tidak ada pelacakan muatan secara sistematis.

Padahal secara hukum, SMK harus menjadi sistem hidup yang mengatur:

* Pre-trip inspection kendaraan dan muatan,

* Pengecekan dimensi & daya angkut,

* Pemeriksaan kesehatan pengemudi,

* Pelaporan kondisi perjalanan,

* Penanganan keadaan darurat,

* Pelaporan service berkala,

* Monitoring kompetensi pengemudi.

Semua ini harus dilaporkan real time melalui aplikasi perusahaan yang terhubung ke pemerintah.

Inilah bentuk pengawasan hulu yang diperintahkan oleh hukum.

4. Negara Wajib Memiliki Database Perusahaan Angkutan Ini Mandat UU, Bukan Pilihan

Baca Juga:  Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Polsek Kelapa Gading Amankan Empat Tersangka

UU 22/2009 Pasal 203 sd 205 mewajibkan pemerintah membangun sistem informasi keselamatan.
PP 74/2014 pasal 48 mewajibkan pembinaan dan pengawasan
PP 37/2017 Pasal 12 Pelaksanaan dan pengendalian RUNK LLAJ, RAK LLAJ
Kementerian/Lembaga, RAK LLAJ Provinsi, dan RAK
LLAJ Kabupaten/Kota dilakukan secara terkoordinasi
oleh penanggung jawab pilar keselamatan dengan
menggunakan Manajemen KLLAJ.

Namun faktanya, hampir seluruh pemerintah daerah bahkan pusat tidak memiliki:

* database jumlah armada,

* database dimensi kendaraan,

* database riwayat servis,

* database kompetensi pengemudi,

* database riwayat pelanggaran,

* database potensi ODOL per perusahaan.

Padahal bagaimana membina tanpa data?
Bagaimana mengawasi tanpa dashboard?
Bagaimana menindak tanpa jejak digital?

Karena itu, sistem aplikasi perusahaan angkutan harus diwajibkan terhubung langsung ke dashboard pemerintah.

5. Dengan Database Terintegrasi, ODOL Dapat Dideteksi di Hulu

Jika pelaporan operasional perusahaan dilakukan secara real time, maka pemerintah dapat mengetahui:

* perusahaan mana yang memiliki armada berpotensi ODOL,

* perusahaan mana yang rutin melanggar daya angkut,

* ketidaksesuaian data muatan di aplikasi dengan temuan di jalan,

* pola pelanggaran sistemik dalam manajemen perusahaan.

Dengan demikian, penegakan hukum tidak lagi memburu sopir, tetapi menyasar penanggung jawab yang sebenarnya, yaitu:

* pemilik perusahaan,

* pemilik barang,

* pengendali operasional,

* dan manajemen perusahaan.

Inilah penegakan hukum yang adil, sebagaimana amanat hukum positif.

6. Pengujian kendaraan / KIR Gerbang Terakhir, Bukan Sumber Masalah

Pengujian Kendaraan / KIR hanyalah gerbang terakhir untuk:

* memastikan kelayakan teknis,

* memverifikasi data teknis,

* dan mencocokkan “de facto” fisik kendaraan dengan “de jure” data manajemen perusahaan.

Baca Juga:  5 Remaja Konvoi Sambil Bawa Sajam Viral di Medsos Ditangkap Polisi

Saat sistem Manajemen Keselanatan perusahaan tidak berjalan, Pengujian / KIR sering dijadikan kambing hitam.
Padahal justru Pengujian Kendaraan/ KIR adalah titik terakhir untuk memastikan bahwa:

* dimensi kendaraan sesuai,

* pengemudi kompeten,

* dan kendaraan laik Jalan

Jika data perusahaan kacau, maka Pengujian Kendaraan / KIR, tidak dapat bekerja seperti yang diperintahkan Undang Undang

7. Closing Statement Menyambut Larangan ODOL 2026 dengan Cara yang Benar Mengawasi Perusahaan, Bukan Sekadar Sopir

Pernyataan tegas Gubernur Jawa Barat sudah berada pada jalur yang benar.
Namun implementasi di lapangan akan gagal apabila pemerintah hanya menindak di jalan, tanpa membangun sistem pengawasan hulu.

Kebijakan ODOL 2026 hanya dapat berjalan apabila disertai:

* pelaporan operasional real time dari perusahaan angkutan,

* integrasi aplikasi perusahaan ke dashboard pemerintah,

* audit keselamatan sesuai Pasal 206 UU LLAJ,

* database nasional perusahaan angkutan,

* dan pengawasan berbasis sistem, bukan personel.

Inilah amanat UU 22/2009, PP 74/2014, PP 37/2017, dan PM 85/2018.
Inilah fondasi akuntabilitas keselamatan.
Inilah kunci Zero ODOL yang sebenarnya.

Tanpa menata hulu, Zero ODOL 2027 akan menjadi slogan.
Dengan menata perusahaan, Zero ODOL akan menjadi kenyataan

(Rohena)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251124 WA0201 Respons Cepat Polsek Johar Baru Redam Keributan Kecil di Toko Kelontong
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251124 WA0198 Perkuat Keamanan Malam Hari, Bhabinkamtibmas Sambangi Pos Kamling RW 04 Galur
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.1k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 3.6k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 3.6k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 3.4k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 3.4k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.1k Views
PLN INDONESIA POWER UBP PRIOK GELAR WORKSHOP PAUD MENUJU PENDIDIKAN INKLUSI BERSAMA HIMPAUDI DKI JAKARTA
12 Februari 2025 1.7k Views
SMPN 246 Jakarta Timur Study Tour Projeck P5 (Penguatan Profil Pelajar Pancasila).
18 Desember 2024 2k Views
Panglima TNI Bagikan Ribuan Sembako dan Resmikan Lapangan Prima Mabes TNI
2 November 2024 1.6k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 27 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 63 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.1k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 2.5k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.3k Views

Artikel Terkait:

1770915212266 1
Breaking News

Modus Penipuan Segitiga Berujung Penyekapan

12 Februari 2026 13 Views
IMG 20260212 WA0057 1
Breaking News

Sinergi PWJU dan Satpol PP Jakarta Utara, Bangun Edukasi dan Publikasi  

12 Februari 2026 17 Views
IMG 20260212 140210 1
Breaking News

Silaturahmi Dan Munggahan Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Mampol Mardani Lepas Purna Bakti Sutardi dan Burhan Nudin

12 Februari 2026 12 Views
IMG 20260212 140210
Breaking News

12 Februari 2026

12 Februari 2026 9 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: KUNCI ZERO ODOL ADALAH PENGAWASAN BERBASIS PERUSAHAAN
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?