Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Hukum Lalu Lintas dan Martabat Profesi Pengemudi di Indonesia
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > TNI – Polri > Hukum Lalu Lintas dan Martabat Profesi Pengemudi di Indonesia
TNI – Polri

Hukum Lalu Lintas dan Martabat Profesi Pengemudi di Indonesia

Terakhir diperbarui: 2025/10/23 at 7:05 AM
Reporter Rohena he Diposting 23 Oktober 2025 27 Views
Share
IMG 20251023 WA0019
SHARE

Jakarta, | Rasionews | Fenomena maraknya pelanggaran lalu lintas, meningkatnya angka kecelakaan, serta lemahnya tanggung jawab perusahaan angkutan terhadap pengemudi menunjukkan bahwa sistem hukum lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia belum berjalan ideal. Tulisan ini berangkat dari keprihatinan terhadap rendahnya profesionalisme pengemudi bukan karena ketidak mampuan, melainkan akibat tidak adanya sistem hukum dan pembinaan berbasis kompetensi nasional.

Dengan pendekatan normatif dan sosiologis, tulisan ini menyoroti perlunya penerapan Due Process of Law bagi pengemudi serta pembentukan payung hukum profesi pengemudi berbasis SKKNI dan KKNI. Selain itu, kebutuhan global akan tenaga pengemudi profesional seperti permintaan besar dari Jepang menjadi peluang sekaligus tantangan bagi Indonesia untuk membangun sumber daya manusia transportasi yang kompeten dan bermartabat.

Pendahuluan

- Advertisement -

Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memiliki peran sentral dalam menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelancaran transportasi di Indonesia. Namun, kondisi faktual di lapangan menunjukkan paradoks yang mengkhawatirkan pelanggaran lalu lintas kian marak, angka kecelakaan meningkat, dan banyak perusahaan angkutan abai terhadap tanggung jawab hukumnya.

Ketertarikan penulis terhadap hukum LLAJ berangkat dari keprihatinan mendalam terhadap nasib para pengemudi yang sering menjadi pihak paling lemah dan dikorbankan ketika terjadi kecelakaan. Mereka tidak hanya berhadapan dengan risiko di jalan, tetapi juga dengan sistem hukum yang belum memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap profesinya.

Padahal, profesi pengemudi merupakan bagian penting dari sistem transportasi nasional dan roda ekonomi negara. Namun, karena sistem hukum dan kebijakan yang belum berpihak, profesi ini terdegradasi menjadi sekadar “pekerjaan pelarian” bukan karier profesional yang dibanggakan.

- Advertisement -

1. Krisis Profesionalisme Pengemudi: Akibat Sistem, Bukan Individu

Rendahnya profesionalisme pengemudi di Indonesia lebih disebabkan oleh ketiadaan sistem pembinaan berbasis kompetensi. Hingga kini, kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) belum mencerminkan tingkat kompetensi pengemudi secara menyeluruh.

Baca Juga:  Kapolsek Metro Menteng Pimpin Apel Pengamanan HUT Bhayangkara ke-79 di Tugu Tani Menteng

Idealnya, seseorang baru dapat memperoleh SIM setelah dinyatakan kompeten melalui pendidikan dan pelatihan yang berstandar nasional, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun lembaga swasta bersertifikat. Proses ini harus diakhiri dengan Uji Kompetensi Nasional mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

- Advertisement -

Dengan sistem ini, pengemudi tidak hanya mampu mengemudi secara teknis, tetapi juga memiliki kesadaran hukum, etika berlalu lintas, pengetahuan tentang kendaraan, dan kemampuan manajemen risiko. Inilah fondasi menuju pengemudi profesional yang sesungguhnya.

2. Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan: Pilar Keselamatan yang Sering Diabaikan

Sebagai penyedia jasa transportasi, perusahaan angkutan wajib memastikan bahwa setiap pengemudi yang dipekerjakan adalah tenaga profesional. Hal ini secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMKPAU), terutama Pilar ke-6, yang mewajibkan pembinaan dan pelatihan pengemudi.

Apabila perusahaan lalai melaksanakan kewajiban ini dan terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi yang tidak kompeten, maka perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, bahkan digugat oleh korban kecelakaan.

Artinya, kecelakaan tidak dapat semata-mata dibebankan kepada pengemudi; ia harus dipandang sebagai kegagalan sistemik, di mana faktor manajemen perusahaan dan kebijakan publik turut berkontribusi.

3. Due Process of Law Menjamin Keadilan bagi Pengemudi

Ketiadaan Due Process of Law yang menjamin hak pengemudi merupakan masalah klasik dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Dalam banyak kasus kecelakaan, pengemudi langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pendampingan hukum yang layak.

Padahal, mereka berstatus sebagai pekerja yang sedang melaksanakan tugas. Tidak sedikit pengemudi yang harus menghadapi proses hukum seorang diri, tanpa dukungan perusahaan atau serikat profesi.

Maka diperlukan payung hukum profesi pengemudi, yang memastikan bahwa setiap pengemudi berhak atas:

Baca Juga:  Tiga Pilar Sawah Besar Lakukan Patroli Ramadhan Cegah Gangguan Kamtibmas

1. Perlindungan hukum selama menjalankan tugas,

2. Pendampingan advokat dalam setiap proses hukum,

3. Perjanjian kerja yang adil dan transparan,

4. Perlakuan hukum yang seimbang antara pengemudi dan perusahaan.

Dengan demikian, Due Process of Law tidak hanya menjamin hak pengemudi, tetapi juga memperkuat sistem keadilan substantif dalam sektor transportasi.

4. Profesi Pengemudi Saatnya Negara Hadir Mengangkat Martabat SDM Transportasi Indonesia

Saat ini kebutuhan tenaga pengemudi profesional di Jepang sangat tinggi.
Berdasarkan keterangan Pimpinan Janusa Quality Centre Jepang, Rudi Subiyanto , bersama Trainer Edukasi Etika, Yuki di tempat Pendidikannya, saat ini Jepang membutuhkan sedikitnya 1.300 pengemudi profesional
yang siap kerja.
Kebutuhan ini membuka peluang besar bagi Indonesia, atas pentingnya pembinaan dan sertifikasi kompetensi agar para pengemudi Indonesia mampu bersaing dan diterima di pasar kerja global.
Sekaligus, kondisi ini pun menjadi cermin penting bagi Indonesia apakah kualitas pengemudi kita sudah siap bersaing di tingkat global? Faktanya, dengan kemampuan dan kedisiplinan yang ada saat ini, belum memungkinkan untuk langsung mengirimkan tenaga pengemudi tanpa melalui proses pembinaan dan standarisasi yang ketat.
Di sinilah peran negara harus hadir memberikan edukasi, pelatihan, dan sertifikasi berbasis standar nasional maupun internasional, termasuk pembekalan bahasa dan etika kerja agar para pengemudi Indonesia dapat diterima dan diakui di luar negeri.
Sebagai perbandingan, Janusa Quality Centre telah lebih dahulu melatih tenaga Chef, Barista, dan Nurse untuk dikirim ke Jepang. Selama masa pendidikan, para peserta dibentuk dengan disiplin tinggi, diajarkan bahasa Jepang (tingkat N1 hingga N4), serta etika khas Negeri Sakura seperti tradisi membungkuk/ tata cara penghormatan kepada orang, etika ditempat kerja bahkan dimulai dari sikap dikelas pada saat pendidikan sudah ditanamkan dll, Semua itu dilakukan agar SDM yang dikirim tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga berkarakter dan layak mewakili bangsa.
Janusa tidak mengejar kuantitas, tetapi kualitas. Setiap peserta harus benar-benar teruji, berintegritas, dan memenuhi kriteria standar negara penerima.
Maka, sudah saatnya profesi pengemudi Indonesia mendapat perhatian besar. Di tengah maraknya isu ojol, ODOL, dan persaingan tenaga kerja global, para pengemudi adalah ujung tombak transportasi nasional. Mereka bukan sekadar pekerja jalanan, tetapi penjaga keselamatan dan wajah bangsa di jalan raya maupun di negeri orang.

Baca Juga:  Tiga Pilar Menteng Gelar Apel Malam, Antisipasi Kerawanan Pasca Hujan

Sistem pelatihan seperti inilah yang seharusnya menjadi contoh dalam menyiapkan pengemudi profesional Indonesia baik untuk kebutuhan domestik maupun internasional. Negara harus hadir dengan kebijakan yang mendorong terciptanya lembaga pelatihan berstandar nasional dan internasional di bidang transportasi darat.

Dengan demikian, profesi pengemudi tidak lagi dipandang sebelah mata, tetapi menjadi profesi bergengsi yang berdaya saing global. Dalam konteks ini, perdebatan tentang ojek daring (Ojol), Over Dimension Over Loading (ODOL), dan kualitas pengemudi angkutan umum sejatinya berakar pada satu persoalan absennya sistem hukum dan kebijakan yang memuliakan profesi pengemudi melalui pendidikan, kompetensi, dan perlindungan hukum yang terpadu.

Penutup

Profesi pengemudi adalah bagian tak terpisahkan dari sistem transportasi nasional dan menjadi cermin dari kualitas hukum serta kebijakan publik di Indonesia. Rendahnya profesionalisme, maraknya kecelakaan, dan lemahnya perlindungan hukum bukanlah kesalahan individu, melainkan kegagalan sistemik yang harus segera dibenahi.

Sudah saatnya negara membangun kerangka hukum dan kelembagaan yang memuliakan profesi pengemudi melalui pendidikan berbasis kompetensi, perlindungan hukum yang jelas, serta pembinaan yang berkelanjutan.

Karena keselamatan lalu lintas tidak akan pernah tercapai tanpa menghargai mereka yang setiap hari berada di balik kemudi pengemudi, penjaga kehidupan di jalan raya, dan duta keselamatan bangsa.

Penulis
Eddy Suzendi SH
Advokat LLAJ
Tagline Keselam fatan& Keadilan
Kontak : 08122497769
email : espadv1@ gmail.com
Websit :www.esplawfirm.my.id

(Rohena)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251022 WA0043 Arahan Kepada Satpam” Oleh Bhabinkamtibmas Karang Anyar di Ruko 55
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251023 WA0034 Polsek Metro Gambir Lakukan Pengamanan Aset Vital di Kantor PT PELNI, Antisipasi Potensi Gangguan Kamtibmas
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.1k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 3.6k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 3.6k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 3.5k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 3.4k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.1k Views
PLN INDONESIA POWER UBP PRIOK GELAR WORKSHOP PAUD MENUJU PENDIDIKAN INKLUSI BERSAMA HIMPAUDI DKI JAKARTA
12 Februari 2025 1.7k Views
SMPN 246 Jakarta Timur Study Tour Projeck P5 (Penguatan Profil Pelajar Pancasila).
18 Desember 2024 2k Views
Panglima TNI Bagikan Ribuan Sembako dan Resmikan Lapangan Prima Mabes TNI
2 November 2024 1.6k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 41 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 76 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.1k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 2.5k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.3k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260216 WA0092
TNI – Polri

Organisasi Kembang Latar Siap Bantu Polda Metro Jaya Jaga Kamtibmas Jelang Ramadan

16 Februari 2026 3 Views
IMG 20260216 WA0054
TNI – Polri

Patroli Skala Besar KRYD, Cegah Tawuran & Gangguan Kamtibmas

16 Februari 2026 4 Views
IMG 20260216 WA0029
TNI – Polri

Berkontribusi Nyata Akpol 98 Dukung Pembentukan Perwira Polri yang Presisi

16 Februari 2026 9 Views
IMG 20260216 WA0031
TNI – Polri

Jaga Jakarta Kemayoran Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Tawuran hingga Balap Liar

16 Februari 2026 9 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Hukum Lalu Lintas dan Martabat Profesi Pengemudi di Indonesia
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?