Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Pengungkapan Narkotika Jenis Sabu Periode Maret — April 2024 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat & Jajaran
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Breaking News > Pengungkapan Narkotika Jenis Sabu Periode Maret — April 2024 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat & Jajaran
Breaking NewsTNI – Polri

Pengungkapan Narkotika Jenis Sabu Periode Maret — April 2024 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat & Jajaran

Terakhir diperbarui: 2024/05/03 at 4:04 PM
Reporter Redaksi DRN Diposting 3 Mei 2024 397 Views
Share
IMG 20240503 WA0096
SHARE

RasioNews – Jakarta |Dalam hal ini Polres Metro Jakarta Barat ungkap kasus peredaran Narkotika di wilayah Jakarta Barat, Jum’at, (3/4/24).

DASAR

– Laporan Polisi Nomor: LP/11/1I1/2024/Sek.Tbr, Tanggal 30 Maret 2024 dengan barang bukti 2.040 (dua ribu empat puluh) Gram.

- Advertisement -

– Laporan Polisi Nomor: LP/A/43/IV/2024//SPKT.SATRESNARKOBA POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 22 April 2024 dengan barang bukti 3.107 (tiga ribu seratus tujuh) Gram.

– Laporan Polisi Nomor: LP/A/45/IV/2024/SPKT.SATRESNARKOBA POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 26 April 2024 dengan barang bukti 3 paket sabu (1,17 Gram), 12 butir Aprazolam, Vz butir Pil Ekstasi, peralatan alat hisap (Public Figur).

PERKARA
Tindak Pidana Narkotika

- Advertisement -

“ Setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram, Sub Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram ”

Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang — Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati dengan pidana denda minimal RP 800.000.000,00 (delapan ratus juta) dan maksimal Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah)

3.TERSANGKA
– KASUSI: 1. RH
2. NM

- Advertisement -

– KASUS II : 1. IS
2. FD

– KASUS III: 1. RR (PUBLIC FIGUR)

TKP :

1) KASUS I : Jl. Anggrek Rosliana Kel. Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat

Baca Juga:  Mabes Polri Berangkatkan 219 Personel dan Bantuan Logistik untuk Mitigasi Bencana Alam di Sumatera Utara

2) KASUS II : stasiun Pasar Turi Surabaya Jawa Timur

3) KASUS III: Jatinegara, Jakarta Timur

5.Kronologis Kejadian:

Kasus Pertama (ke I), Unit Narkoba Polsek Tambora mendapatkan informasi dari masyarakat, akan adanya transaksi penyalahgunaa narkotika jenis Sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sdr. RH dan VM pada tanggal 30 Maret 2024 di Jl. Anggrek Rosliana Kel. Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat, dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 11 paket dengan berat bruto : 2.040 Gram, kemudian untuk tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambora untuk proses lebih lanjut.

Kasus Kedua (ke 2), Pengungkapan oleh Timsus 3 yang berawal dari informasi masyarakat, akan adanya transaksi penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di wilayah sekitar Tamansari Jakarta Barat, Timsus 3 yang Kemudian tim yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKBP INDRAWIENNY PANJIYOGA, SH,S.I.K dan Katimsus 3 IPTU MAHENDRA TRI OCTAVIANUS, S.TrK, M.Si melakukan penyelidikan terhadap sasaran tersebut yang kemudian berpindah lokasi ke salah satu hotel di wilayah Gambir Jakarta Pusat. Kemudian Tim melakukan surveylance terhadap target yang menuju ke Stasiun Gambir Jakarta Pusat untuk pergi ke stasiun Pasar Turi Surabaya Jawa Timur. Tim tetap melakukan surverylance dengan menggunakan kereta yang sama, sehingga berhasil mengamankan sdr. IS dan sdr. FD pada tanggal 22 April 2024 dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 paket besar dengan berat bruto : 3.107 Gram. kemudian untuk tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar untuk proses lebih lanjut.

Kasus Ketiga (ke 3), berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat salah seorang penyalahguna narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di daerah Jakarta Barat, selanjutnya tim melakukan analisa dan pendalaman terhadap informasi tersebut. Lalu setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa seorang penyalahguna narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi tersebut sedang berada di rumahnya yang berada di daerah Jatinegara Jakarta Timur. Kemudian tim yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKBP INDRAWIENNY PANJIYOGA, SH,S.I.K dan Kanit Unit 1 AKP VIKO ANDRE BENAYA, S.Trk, S.L.K, M.A. Pada Hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 21.00 Wib di daerah Jatinegara, Jakarta Timur melakukan penangkapan terhadap tersangka yaitu sdr. RR Dan dari penggeledahan tersebut tim menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 1,17 (satu koma tujuh belas) gram, V2 (setengah) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat brutto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan 12 (dua belas) butir Merci Atarax Alprazolam

Baca Juga:  Warga Senen Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Terima Laporan Lewat Layanan 110

BARANG BUKTI :

1) Kasus 1 : 2.040 Gram
2) Kasus II : 3.107 Gram
3) Kasus III : 3 paket sabu (1,17 Gram), 12 butir Aprazolam, 1/2 butir Pil Ekstasi, peralatan alat hisap

TOTAL KESELURUHAN JUMLAH SABU Dengan Berat Brutto 5.148,17 GRAM (5,1 KG)

PASAL-PASAL YANG DIPERSANGKAKAN

Untuk Kasus I dan Kasus 2: Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dengan pidana denda minimal RP 800.000.000,00 (delapan ratus juta) dan maksimal Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) Ya –

Untuk Kasus 3:

Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang — Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana denda minimal RP 800.000.000 (delapan ratus juta) dan maksimal Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)

DAYA RUSAK
Orang yang terselamatkan sebanyak 51.480 (Lima Puluh Satu Ribu Empat Ratus Delapan Puluh) Jiwa.

JUMLAH NOMINAL DI PASAR GELAP Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 5.148,17 Gram (5,1 Kg) dengan harga Rp. 9.266.400.000,(Sembilan Milyar Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)

HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

“DIHIMBAU KEPADA MASYARAKAT AGAR MENJAUHI NARKOBA DAN LAPORKAN KEPIHAK BERWENANG APABILA MENGETAHUI ADA PELAKU PENYALAHGUNA NARKOTIKA”

(andi/team)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240503 WA0063 The Pumpvee Band Yang Merupakan Personil Dari Sudinhub Gulkarmat Jakarta Timur, Rilis Singel Perdananya ” Sang Satria”
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240503 WA0130 104 Personel Lanud Sultan Hasanuddin Laksanakan Test Kesamaptaan Jasmani, Ujian Kenaikan Pangkat
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.3k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 3.8k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 3.8k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 3.6k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 3.6k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 33 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 153 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.2k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.3k Views
PLN INDONESIA POWER UBP PRIOK GELAR WORKSHOP PAUD MENUJU PENDIDIKAN INKLUSI BERSAMA HIMPAUDI DKI JAKARTA
12 Februari 2025 1.8k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 195 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 228 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.2k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 2.7k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.5k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260313 WA0125
TNI – Polri

Bhabinkamtibmas Kebon Kacang Laksanakan Cooling System dan Sambang DKM Masjid An Nikmah

14 Maret 2026 4 Views
IMG 20260313 WA0141
TNI – Polri

Polsek Tanah Abang Laksanakan Apel Pelayanan Aksi Unras di PT INPEX

14 Maret 2026 5 Views
IMG 20260313 WA0144
TNI – Polri

Aparat TNI-Polri Monitoring Kegiatan Santunan Anak Yatim di RW 09 Kebon Kacang

14 Maret 2026 5 Views
IMG 20260313 WA0161
TNI – Polri

Mudik Aman, Keluarga Bahagia: Polri Perkuat Pengamanan di Terminal DAMRI Kemayoran Saat Ramadhan

14 Maret 2026 7 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pengungkapan Narkotika Jenis Sabu Periode Maret — April 2024 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat & Jajaran
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?