Bekasi, RasioNews.com – Budi Gunadi Sadikin kembali ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, untuk masa jabatan 2024-2029.
Beberapa tantangan menanti Kementerian Kesehatan, salah satunya membongkar jaringan peredaran obat ilegal, termasuk obat keras terbatas (Golongan K). Peredaran obat keras golongan HCI ini melibatkan BPOM RI dan Kepolisian dalam memberantas obat-obatan tanpa izin edar. Rabu (23/7/2025).
Di wilayah hukum Polres Bekasi Kota, praktik perdagangan obat keras terbatas cukup mengkhawatirkan. Kartel pengedar obat keras beroperasi dengan leluasa, memanfaatkan peredaran obat ilegal sebagai lahan bisnis.
Hasil survei redaksi menunjukkan tingginya angka pengedar pil koplo di Bekasi Kota. Salah satu toko yang teridentifikasi berada di Jl. Jatiwaringin Raya, tepatnya di pekarangan Abe Cuci Mobil, sebelah Alfa Midi. Menurut penjaga toko bernama Agam, toko tersebut dimiliki oleh seseorang bernama Rizky yang mengurus segala permasalahan dengan pihak kepolisian.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 menetapkan bahwa obat keras daftar G harus diresepkan dokter. Namun, di Bekasi Kota, obat-obatan seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, dan Camlet dijual bebas.
Memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
- Advertisement -
Sebagai informasi tambahan, narkotika adalah zat atau obat dari tanaman, bahan sintetis, atau semi sintetis yang dapat menghilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran.
(A*F/Red).



