Jakarta, 11 Juli 2025 — Rasionews | Pemilihan Ketua RW 011 di Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menuai polemik. Lurah Semper Timur, Tien Septimar R. P., mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ketua RW yang dinilai prematur dan melanggar prosedur. SK ini dikeluarkan sebelum panitia pemilihan menetapkan hasil resmi, karena masih menunggu penyelesaian sengketa suara dan validasi dokumen.
Kekecewaan dan pertanyaan mengenai netralitas kelurahan pun mengemuka dari warga dan beberapa calon Ketua RW. Salah satu calon, Supriadi Rehoat SH (Paslon nomor 4), menyatakan, “Proses belum selesai. Kami masih rapat untuk menyelesaikan laporan indikasi pelanggaran saat pemungutan suara. Tiba-tiba SK sudah keluar. Ini bisa memicu konflik.”
SK tersebut menetapkan satu calon sebagai Ketua RW 011 terpilih, meskipun panitia pemilihan belum mengambil keputusan dan masih melakukan verifikasi ulang. Pihak kelurahan berdalih hanya menjalankan prosedur, merujuk pada audiensi di kantor Walikota Jakarta Utara. Namun, penjelasan ini tak memuaskan warga yang menilai tindakan lurah tersebut mencederai prinsip demokrasi dan mengabaikan mekanisme pemilihan yang telah disepakati.
- Advertisement -
Supriadi mendesak peninjauan ulang SK tersebut, mengatakan, “Kalau proses belum final tapi SK sudah keluar, itu bisa dianggap cacat administrasi. Sebaiknya ditunda dulu sampai panitia benar-benar menyatakan hasil yang sah.”
Situasi ini menimbulkan keresahan dan dikhawatirkan memecah belah warga. Tokoh masyarakat mendesak mediasi untuk meredakan ketegangan dan mengembalikan kepercayaan warga terhadap proses demokrasi.
- Advertisement -
R.A