Jakarta – Rasionews | PT Kebun Indah Selaras digugat Husin Gideon ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait dugaan penjualan saham fiktif. Upaya mediasi sebanyak tiga kali gagal karena tergugat tidak hadir.
Dalam gugatannya, Husin Gideon menyatakan tidak pernah membeli saham dari Donald Wira Atmaja (Tergugat III), namun tercatat sebagai pemilik 150 lembar saham (15%) senilai Rp150 juta di PT Kebun Indah Selaras. Berdasarkan catatan Kantor Pelayanan Pajak Jambi, ia dianggap bertanggung jawab atas tunggakan pajak perusahaan sebesar Rp191.504.259. Akibatnya, tiga rekening pribadinya di Bank Mandiri Cabang Jambi Gatot Subroto, Bank Mandiri Cabang Jambi Mendalo, dan Bank BRI KCP Unit Pemayung diblokir pada 27 Januari 2022.
Husin Gideon telah mengklarifikasi kepada Direktur PT Kebun Indah Selaras, Dodiet Wiraatmaja (Tergugat II), namun hanya mendapat jawaban bahwa perusahaan telah mengajukan surat keberatan atas tagihan pajak. Komunikasi melalui WhatsApp kepada Donald Wira Atmaja diabaikan, begitu pula upaya meminta penjelasan kepada Komisaris Shierly Winarta (Tergugat IV).
- Advertisement -
Gideon menuding adanya rekayasa jual beli saham senilai Rp150 juta berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 26 Oktober 2020, yang diterbitkan Notaris Yan Armin, S.H. (Turut Tergugat). Akta tersebut diterbitkan meskipun Gideon menolak transaksi tersebut.
Karena tidak mendapat bantuan dari tergugat, Gideon terpaksa membayar sebagian tunggakan pajak sebesar Rp28.606.303 secara pribadi. Ia mengalami kesulitan ekonomi akibat pemblokiran rekening dan menuntut pembatalan akta tersebut.
- Advertisement -
Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, Gideon menilai tindakan tergugat melanggar hukum dan menimbulkan kerugian materiil dan immateriil. Ia meminta pertanggungjawaban dan pembatalan Akta Notaris No. 241 tanggal 26 Oktober 2020 yang diterbitkan Notaris Yan Armin, S.H., serta pembayaran ganti rugi.
Para tergugat tidak hadir dalam persidangan pada Rabu, 18 Juni 2025, yang beragendakan pembacaan gugatan. Husin Gideon menyatakan kepada awak media pada Jumat, 20 Juni 2025, bahwa Majelis Hakim menunda sidang perkara No. 10/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr karena ketidakhadiran tergugat, yang menurutnya menunjukkan ketidakhormatan terhadap lembaga peradilan. Sidang ditunda hingga 2 Juli 2025.
Risa Azhari